Skip to main content
Iklan

Indonesia

Peran Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook

Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun ini.

Peran Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) bersama kuasa hukum Hotman Paris (kanan) memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). (Antara)

04 Sep 2025 06:26PM (Diperbarui: 04 Sep 2025 06:42PM)

JAKARTA: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi laptop Chromebook yang telah merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, Kamis (4/9/2025), dalam paparannya menunjukkan bahwa Nadiem diduga punya peranan besar dalam pengadaan Chromebook sebagai laptop  yang akan digunakan di sekolah-sekolah seluruh Indonesia.

Pada Februari 2020, Nadiem yang menjabat menteri pendidikan, kebudayaan, ristek dan teknologi (mendikbudristek) bertemu dengan pihak Google Indonesia, membicarakan program Google for Education dengan Chromebook.

"Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM (Nadiem) dengan pihak Google, telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK)," kata Nurcahyo.

Sebagai tindak lanjut kesepakatan tersebut, Nadiem pada 6 Mei 2020 mengundang rapat beberapa orang pejabat mendikbudristek via Zoom membahas pengadaan Chromebook, padahal ketika itu pengadaan alat TIK belum juga dimulai.

Untuk meloloskan Chromebook dalam proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop dari PAUD hingga SMA oleh Kemendikbudristek, Nadiem menjawab surat Google untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan TIK. Padahal, laptop Chromebook pernah ditolak oleh menteri pendidikan sebelumnya Muhadjir Effendy.

"ME (Muhadjir Effendy) tidak merespons (surat Google) karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar tertinggal terdalam (3T)," kata Nurcahyo.

Kemudian atas perintah Nadiem, laptop Chromebook dimasukkan dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020. Dalam tahapan ini, kedua tersangka lainnya yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah membuat petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan (juknis dan juklap) yang spesifikasinya sudah menggunakan Chrome OS.

Sri Wahyuningsih ketika itu menjabat Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, sementara Mulyatsyah menjabat Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

Nadiem, kata Nurcahyo, juga telah "mengunci" penggunaan Chrome OS dengan memasukkan spesifikasinya dalam lampiran Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021, diterbitkan pada Februari 2021.

KERUGIAN NEGARA

Pemilihan Chromebook bertentangan dengan rekomendasi tim teknis yang menyarankan penggunaan Windows untuk laptop yang akan dikirimkan ke berbagai daerah.

Pasalnya, Chromebook sangat bergantung pada jaringan internet, sementara di banyak daerah 3T akses internet masih terbatas. Kelemahan tersebut membuat digitalisasi pendidikan tidak berjalan optimal dan negara diduga mengalami kerugian.

Nurcahyo mengatakan bahwa kerugian keuangan negara yang timbul dari pengadaan TIK mencapai Rp1,98 triliun.

Dalam konferensi pers sebelumnya, Kejagung telah menjelaskan bahwa kerugian tersebut berasal selisih harga kontrak pengadaan laptop dan pembelian perangkat lunak Chromebook.

Mark-up harga laptop diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun. Negara juga mengalami kerugian hingga Rp480 miliar untuk pembelian software CDM pada Chromebook.

ANCAMAN HUKUMAN PENJARA

Nadiem disangkakan melanggar ketentuan soal pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

Nurcahyo mengatakan, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Di antara ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup dengan denda maksimal Rp1 miliar.

"Untuk kepentingan penyidikan tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025, bertempat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Nurcahyo.

Selain Nadiem, keempat tersangka lainnya adalah:

1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 
2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
3. Jurist Tan (JT/JS), Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim
4. Ibrahim Arief(IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: CNA/da

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan