Nadiem bantah konflik kepentingan dengan Gojek: Tidak sepeser pun masuk ke kantong saya
Nadiem terkejut membaca dakwaan yang mengaitkan investasi Google dengan pengadaan Chromebook. Ia menekankan bahwa investasi tersebut merupakan transaksi korporasi yang terbuka dan terdokumentasi secara resmi.
Mantan Menteri Pendidikan Indonesia sekaligus salah satu pendiri perusahaan ride-hailing Gojek, Nadiem Makarim, bereaksi saat tiba untuk menjalani sidang kasus dugaan korupsi terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook buatan Google, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Indonesia, 5 Januari 2026. (Reuters/Willy Kurniawan)
JAKARTA: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari program pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pernyataan itu disampaikan langsung saat ia membacakan nota keberatan atau eksepsi pribadi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1).
“Tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya,” kata Nadiem dikutip Kompas.com di hadapan majelis hakim.
Dalam surat dakwaan, Nadiem disebut memperoleh keuntungan pribadi senilai Rp809,5 miliar. Angka itu menjadi salah satu poin utama yang dipersoalkan Nadiem karena dinilai tidak pernah dijelaskan secara konkret oleh penuntut umum.
KRONOLOGI ALIRAN DANA MENURUT PENUNTUT
Menurut dakwaan, keuntungan tersebut berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia (PT GI), perusahaan teknologi yang didirikan dan dipimpin Nadiem sebelum menjabat menteri.
Investasi itu disebut berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Jaksa juga memaparkan bahwa Nadiem mendirikan PT AKAB untuk mengembangkan bisnis Gojek dan menggandeng Google dalam kerja sama penggunaan Google Maps, Google Cloud, dan Google Workspace.
Google bahkan disebut pernah menawarkan program Solution Google for Education—yang mencakup Chromebook—kepada Kemendikbud sejak 2018, meski saat itu belum ditindaklanjuti.
Situasi berubah setelah Nadiem dilantik menjadi Mendikbudristek. Jaksa menyebut Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google dan pengadaan Chromebook kemudian terealisasi.
Jaksa dalam dakwaan juga menyebut Nadiem mengundurkan diri dari jajaran direksi PT Gojek Indonesia dan PT AKAB untuk menghindari konflik kepentingan saat menjabat menteri. Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi ditunjuk sebagai direksi dan beneficial owner untuk kepentingan saham pendiri milik Nadiem.
Dalam praktiknya, kementerian kemudian melakukan pengadaan 1.000 unit Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Namun, muncul keluhan dari sekolah-sekolah penerima karena keterbatasan infrastruktur, sehingga pengadaan selanjutnya diputuskan menggunakan laptop berbasis Windows.
Nadiem mengaku terkejut membaca dakwaan yang mengaitkan investasi Google dengan pengadaan Chromebook. Ia menekankan bahwa investasi tersebut merupakan transaksi korporasi yang terbuka dan terdokumentasi secara resmi.
“Saya begitu kaget bahwa transaksi korporasi yang terang benderang terdokumentasi di PT AKAB bisa masuk ke dalam dakwaan,” katanya.
Ia juga menyoroti dakwaan yang menyebut dirinya “memperkaya diri sendiri” tanpa menjelaskan mekanisme aliran dana Rp809 miliar tersebut.
“Dakwaan menyebut saya memperkaya diri sendiri, tetapi tidak menjelaskan bagaimana mekanisme saya menerima aliran dana Rp809 miliar tersebut. Tidak jelas apakah aliran ini ke saya, dan tidak jelas keuntungan apa yang saya dapatkan,” kritik Nadiem.
Menurutnya, dana investasi Google digunakan Gojek untuk membayar utang perusahaan. Uang tersebut bahkan disebut sepenuhnya kembali ke PT AKAB dalam bentuk pelunasan utang PT Gojek Indonesia.
Nadiem menilai nilai investasi itu dimasukkan dalam dakwaan hanya karena aliran dananya terjadi pada 2021, saat proyek pengadaan Chromebook masih berlangsung
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Nadiem bersama tiga terdakwa lain telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Namun, penasihat hukum Nadiem menilai tudingan konflik kepentingan tersebut tidak berdasar.
Kuasa hukum Ari Yusuf Amir menyebut dakwaan disusun tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Ia menilai penuntut umum mencampuradukkan kewenangan menteri dengan pejabat struktural di bawahnya, tidak menguraikan secara jelas kapasitas Nadiem dalam penyertaan modal, serta tidak menjabarkan perbuatan material yang secara langsung dilakukan terdakwa.