Hadiri sidang perdana, Nadiem Makarim ajukan eksepsi usai didakwa rugikan negara Rp2,1 T
Sidang sempat tertunda karena Nadiem menjalani perawatan di rumah sakit selama kurang lebih 21 hari.
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim (PUSPENKUM KEJAGUNG)
JAKARTA: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1), usai berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya. Nadiem memastikan akan menyampaikan eksepsi sebagai bentuk pembelaan awal terhadap dakwaan jaksa.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf, dikutip Kompas.com, menyampaikan bahwa kliennya akan membacakan eksepsi secara pribadi. Selain itu, tim pengacara juga akan mengajukan eksepsi terpisah dalam persidangan lanjutan.
Sidang pembacaan dakwaan ini baru terlaksana setelah dua kali penundaan. Penundaan dilakukan karena kondisi kesehatan Nadiem yang mengharuskannya menjalani perawatan di rumah sakit selama kurang lebih 21 hari.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek.
Perkara tersebut menyeret tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief selaku mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
RINCIAN KERUGIAN NEGARA
Jaksa memaparkan bahwa kerugian negara berasal dari dua komponen utama, yakni pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Untuk pengadaan Chromebook, kerugian negara disebut mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,5 triliun. Sementara pengadaan CDM menimbulkan kerugian sebesar 44.054.426 dolar Amerika Serikat, yang jika dikonversi dengan kurs terendah periode 2020–2021 setara Rp621,3 miliar.
Jika digabungkan, total kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2,1 triliun.
Jaksa menilai pengadaan CDM tidak diperlukan dan tidak relevan dengan kebutuhan program Digitalisasi Pendidikan saat itu. Selain itu, proses pengadaan Chromebook dinilai bermasalah karena tidak melalui kajian yang memadai.
Kajian tersebut dianggap tidak mempertimbangkan kondisi geografis dan kebutuhan pendidikan di Indonesia, khususnya di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Chromebook dinilai tidak optimal digunakan di daerah dengan keterbatasan akses internet.
Dalam dakwaan, Nadiem juga disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,5 miliar. Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar raksasa teknologi Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan nasional.
Keuntungan pribadi tersebut disebut berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Nadiem seperti diketahui adalah pendiri dan mantan Chief Executive Officer (CEO) Gojek.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.