Skip to main content
Iklan

Indonesia

Dituntut 18 tahun korupsi Chromebook, Nadiem: Rekor, lebih berat dari pembunuh dan teroris

Mantan Mendikbudristek itu mempertanyakan tuntutan jaksa dan menilai persidangan justru menunjukkan dirinya tidak bersalah.

Dituntut 18 tahun korupsi Chromebook, Nadiem: Rekor, lebih berat dari pembunuh dan teroris

Franka Franklin mencium tangan suaminya, mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebelum sidang terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Indonesia, 13 Mei 2026. (Reuters/Willy Kurniawan)

JAKARTA: Nadiem Makarim meluapkan kekecewaan usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, menyebut tuntutan tersebut tidak masuk akal.

Dalam wawancara usai sidang, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu mengatakan tuntutan jaksa sangat mengecewakan.

“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” kata Nadiem, dikutip Kompas.com, Rabu (13/5).

Ia juga menyoroti besarnya tuntutan yang diterimanya dibanding perkara lain.

“Rekor, lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain,” ucapnya.

Nadiem mempertanyakan alasan tuntutan terhadap dirinya disebut lebih berat dibanding pelaku kejahatan serius.

“Jadi, saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” tanyanya.

Menurutnya, jalannya persidangan justru menunjukkan dirinya tidak bersalah.

“Nah, ini mungkin adalah karena di dalam alur persidangan ini sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah,” ujar pendiri dan mantan CEO Gojek itu. 

Ia juga mengaku tersakiti dengan adanya tuntutan uang pengganti yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

“Dan yang lebih menyakiti hati saya, dan ini hal yang saya tidak mengerti karena saya sudah mengabdikan diri saya 9-10 tahun kepada negara ini, bahwa ada uang pengganti,” tekannya.

Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek dan salah satu pendiri Gojek, menghadiri sidang terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Indonesia, 13 Mei 2026. (Reuters/Willy Kurniawan)

PENJELASAN JAKSA

Nadiem kemudian merinci besaran uang pengganti yang dituntut jaksa.

“Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menggunakan uang pengganti sebesar Rp4 triliun plus Rp809 miliar, jadi totalnya itu Rp5 triliun,” sebutnya.

Ia menegaskan tidak memiliki uang sebesar itu.

“Dan mereka tahu saya tidak punya uang itu,” tuturnya. 

Nadiem juga menyinggung dampak tuntutan terhadap generasi muda.

“Tapi, yang ini terus terang hari ini, dengan efektif pidana 18 tambah 9 berarti 27 ya. 27 tahun pidana, saya sudah tidak tahu lagi apa harapan bagi anak-anak muda di negara ini,” katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758.

Menurut jaksa, nilai tersebut merupakan harta yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Jaksa penuntut umum Roy Riady diliput Metro TV menyatakan pihaknya merangkum 70 fakta hukum selama persidangan, dengan masing-masing didukung minimal dua alat bukti.

Bukti tersebut mencakup hasil forensik telepon seluler milik konsultan teknologi Ibrahim Arief serta dokumen audit BPKP.

Jaksa juga menyebut angka tuntutan uang pengganti tidak dibuat-buat, melainkan berdasarkan data pelaporan pajak (SPT), LHKPN, serta valuasi investasi dan saham saat penawaran umum perdana (IPO) Gojek. 

Tim jaksa menilai terdapat peningkatan kekayaan terdakwa yang tidak wajar, yang dikaitkan dengan dugaan manipulasi laporan keuangan, konflik kepentingan, serta investasi besar dari pihak Google dalam proyek Chromebook.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan