Skip to main content
Iklan

Indonesia

MUI Jateng fatwakan haram investasi peternakan babi Rp10 T di Jepara

Potensi kerusakan moral dan nilai keagamaan dianggap jauh lebih besar daripada manfaat investasi.

MUI Jateng fatwakan haram investasi peternakan babi Rp10 T di Jepara
Ilustrasi peternakan babi (BBPP Kupang)
05 Aug 2025 04:29PM (Diperbarui: 06 Aug 2025 12:43PM)

JEPARA: Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah (MUI Jateng) mengeluarkan fatwa haram atas rencana pembangunan peternakan babi modern senilai Rp10 triliun di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Fatwa ini memicu desakan dari berbagai pihak agar proyek investasi tersebut dibatalkan atau dipindahkan dari wilayah mayoritas Muslim.

Ketua MUI Jateng, Ahmad Daroji, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan respons atas surat permohonan yang diajukan oleh PT Charoen Pokphand Indonesia, yang berniat menanamkan modal triliunan rupiah untuk mendirikan fasilitas peternakan babi berskala besar di Jepara.

“Alhamdulillah MUI sudah mengeluarkan fatwa pada Jumat, 1 Agustus 2025, bahwa peternakan babi yang akan diselenggarakan di Jepara hukumnya haram,” kata Daroji, dikutip dari Kumparan, Selasa (5/8).

Fatwa haram ini ditegaskan tidak hanya berlaku pada konsumsi babi, tetapi juga melarang umat Muslim terlibat dalam segala bentuk kegiatan peternakan tersebut — mulai dari membantu, mendukung, memfasilitasi, hingga bekerja di dalamnya.

MUDARAT DINILAI LEBIH BESAR DARIPADA MANFAAT EKONOMI

Menurut Daroji, meskipun proyek tersebut menawarkan nilai investasi fantastis, potensi kerusakan moral dan nilai keagamaan dianggap jauh lebih besar.

“Sama halnya seperti khamar (minuman keras) dan judi, mungkin ada manfaat sesaat, tetapi mudaratnya jauh lebih besar,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa keberkahan rezeki lebih penting dibandingkan angka investasi yang ditawarkan.

“Kalau ini mau betul-betul memegangi Islam, Gusti Allah bisa mengganti lebih besar. Seratus kali lipat pun bisa,” imbuhnya.

Pemerintah Kabupaten Jepara dilaporkan telah menerima banyak keluhan dari masyarakat yang khawatir terhadap dampak sosial dan keagamaan dari proyek tersebut.

Menanggapi fatwa MUI, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menyatakan bahwa lokasi peternakan akan dipindahkan.

“Kalau saran kami, nanti bisa dibicarakan lagi. Kita cari tempat yang lain kalau masih memungkinkan,” ucap Yasin.

Yasin menjelaskan bahwa polemik ini telah dikaji bersama MUI, Nahdlatul Ulama (NU), serta berbagai lembaga dan komunitas lokal. Kajian tersebut kemudian diserahkan ke Pemkab Jepara untuk diputuskan secara lokal.

“Sebenarnya ini juga bentuk investasi karena bisa memberikan pendapatan, tetapi yang lebih utama adalah bagaimana kondusivitas di lingkungan tersebut,” sambungnya.

Bupati Jepara, Witiarso Utomo, atau Wiwit, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah memberikan syarat ketat kepada investor yaitu proyek harus memperoleh fatwa MUI dan persetujuan dari para tokoh agama seperti NU dan Muhammadiyah.

“Potensi retribusi dan nilai CSR bukan menjadi pertimbangan utama kalau itu bertentangan dengan prinsip religius masyarakat Jepara,” tekan Wiwit.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan