Skip to main content
Iklan

Indonesia

Modus 17 perusahaan fiktif penampung uang judol dan bagaimana polisi membongkarnya

Polisi berhasil membongkar adanya 17 perusahaan fiktif penampung uang dari 21 situs judi online, lima orang jadi tersangka, dan Rp96,7 miliar aset disita.

Modus 17 perusahaan fiktif penampung uang judol dan bagaimana polisi membongkarnya

Ilustrasi judi online (iStock)

JAKARTA: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap adanya 17 perusahaan fiktif yang berada di balik aliran dana judi online (judol). Sebanyak lima orang jadi tersangka dalam kasus ini, dan uang serta aset senilai Rp96,7 miliar disita.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji pada Rabu (7/1) di Jakarta, mengatakan kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan 21 situs judol yang beroperasi nasional dan internasional.

“Website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam meliputi slot kasino, judi bola, dan lain-lain,” kata Himawan seperti dikutip dari Antara.

Situs-situs tersebut adalah: Spinharta4, Sasafun, ri188, st789, slo-ldr, e88vip, 1777, x88vip, 53n, bmw312, svip5u, OK Game, e88vip, remi101n, idagame, H5.hiwiniwue, h5 ss880, officesetup, 777pro, 777n, dan rr777aa.

Dalam penyidikan lanjutan, polisi kemudian melakukan penelusuran dana dengan berpura-pura melakukan deposit dan bermain di situs itu. Dari cara itu, polisi berhasil mengetahui adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran.

Pengembangan perkara kemudian menemukan 17 perusahaan fiktif yang dibentuk khusus untuk memfasilitasi transaksi judi online.

“Dari 17 PT yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama dan dua perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” kata Himawan.

Perusahaan itu adalah: PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LN, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.

Dittipidsiber Bareskrim Polri memblokir dan menyita uang dan aset dengan nilai keseluruhan Rp96,7 miliar, termasuk dua unit mobil dan satu unit ruko.

LIMA TERSANGKA DAN PERANNYA

Dalam pengungkapan kasus ini, Himawan mengatakan bahwa polisi mengamankan lima tersangka, yaitu MNF, 30, MR, 33, QF, 29, AL, 33, dan WK, 45.

Menurut Himawan, modus para tersangka dilakukan dengan membentuk perusahaan fiktif berbasis identitas dan dokumen palsu, kemudian membuka rekening perusahaan yang didaftarkan sebagai merchant penyedia jasa pembayaran. Skema ini digunakan untuk memfasilitasi transaksi pemain pada 21 situs judi online.

Dalam perkara ini, masing-masing tersangka menjalankan fungsi yang berbeda:

  • MNF tercatat sebagai Direktur PT STS, perusahaan yang dimanfaatkan untuk melayani transaksi deposit pemain dari sejumlah situs judi online.
  • MR berperan sebagai pengendali, yang menginstruksikan AL dan QF untuk menyiapkan dokumen palsu guna mendirikan perusahaan-perusahaan fiktif sekaligus membuka rekening perusahaan sebagai sarana pembayaran judi online.
  • QF secara khusus bertugas menyusun dokumen palsu untuk penerbitan akta pendirian perusahaan fiktif dan rekening yang berfungsi sebagai penampungan dana perjudian online.
  • AL bertugas mengumpulkan data kependudukan berupa kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang digunakan dalam proses pendirian perusahaan fiktif.
  • WK, selaku Direktur PT ODI, diketahui menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri yang bergerak di bidang perjudian online.

Selain kelima tersangka tersebut, polisi juga tengah memburu pria berinisial FI yang diduga berperan memberi perintah kepada MNF untuk membentuk PT STS agar terdaftar sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran.

Kelima tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk UU ITE dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

PERANG NEGARA MELAWAN JUDOL

Pemerintah telah menyatakan perang terhadap judi online yang dianggap telah mengancam moral, sosial dan ekonomi bangsa. Data PPATK menunjukkan nilai perputaran dana dari judol sejak 2017 hingga Kuartal III 2025 telah menembus Rp1.032 triliun, dengan lebih dari 259 juta kali transaksi.

”Angka ini luar biasa besar. Lebih memprihatinkan lagi, setiap rupiah di dalamnya adalah hasil jerih payah rakyat uang dari masyarakat menengah ke bawah yang tersedot oleh jaringan kejahatan yang bersembunyi di balik layar gawai kita,” kata Ketua Komite TPPU, Yusril Ihza Mahendra, pada November lalu seperti dikutip dari situs Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam pernyataannya usai pengungkapan kasus perusahaan fiktif dana judol, PPATK menunjukkan bahwa upaya memerangi praktik ini mulai memperlihatkan hasil.

Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Trihartono, mengatakan data menunjukkan adanya penurunan nilai deposit pemain judi online sebanyak 30 persen pada 2025 jika dibanding 2024.

"Berdasarkan data PPATK tahun 2025 total deposit Rp36 triliun, menurun dari tahun 2024 yang berjumlah Rp51 triliun," kata Danang, seperti dikutip dari Tribrata News.

Ia melanjutkan, PPATK juga mencatat adanya perubahan pola deposit yang sebelumnya banyak dilakukan melalui rekening bank atau dompet digital. Saat ini, kata dia, pemain judi online cenderung menambah saldo melalui QRIS. 

Ia menegaskan PPATK akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan guna menekan peredaran judi online semaksimal mungkin. “Kami berkomitmen memberantas judi online sejalan dengan Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran,” ujarnya.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/da

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan