Skip to main content
Iklan

Indonesia

Gugatan nikah beda agama kandas lagi di MK, permohonan dinilai kabur

Mahkamah kesulitan memahami apa yang sebenarnya dimohonkan.

Gugatan nikah beda agama kandas lagi di MK, permohonan dinilai kabur

Ilustrasi pernikahan. (Foto: iStock/Riza Azhari)

JAKARTA: Mahkamah Konstitusi kembali menutup pintu bagi legalisasi nikah beda agama. Gugatan terbaru soal Undang-Undang Perkawinan dinyatakan tak dapat diterima, dengan alasan yang cukup telak yaitu permohonan para pemohon dinilai sulit dipahami.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (2/2). Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Perkara ini teregistrasi dengan nomor 265/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, serta Syamsul Jahidin. Ketiganya menggugat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

OBJEK GUGATAN TIDAK TEPAT SASARAN

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menilai dalil para pemohon lebih banyak mengulas persoalan ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan antaragama. Padahal, Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan mengatur soal syarat sahnya perkawinan, bukan mekanisme pencatatannya.

Pasal tersebut menyatakan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. MK menegaskan, argumentasi pemohon tidak selaras dengan norma yang digugat, sehingga mahkamah kesulitan memahami apa yang sebenarnya dimohonkan.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar ketentuan tersebut dihapus atau setidaknya diubah, sehingga pernikahan antarumat berbeda agama dapat dinyatakan sah menurut undang-undang

Gugatan terkait nikah beda agama bukan kali pertama diuji di Mahkamah Konstitusi. 

Pada 2014, MK telah menolak permohonan serupa yang diajukan sekelompok mahasiswa. Sikap itu kembali ditegaskan pada 2023, saat MK menolak uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU Perkawinan.

Dalam putusan 2023, MK menyatakan permohonan tidak beralasan menurut hukum dan menilai tidak ada urgensi bagi mahkamah untuk bergeser dari pendirian sebelumnya.

Para pemohon dalam perkara terbaru ini berpendapat bahwa perkawinan beda agama merupakan realitas sosial yang terus berkembang di Indonesia. Mereka mengutip data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) yang mencatat 1.655 pasangan melangsungkan perkawinan beda agama sepanjang 2005 hingga Juli 2023, dengan tren peningkatan setiap tahun.

Pemohon juga beranggapan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya dalam pencatatan perkawinan pasangan beda agama, serta dianggap merugikan karena pernikahan mereka tidak diakui sah secara undang-undang.

 

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan