Skip to main content
Iklan

Indonesia

MK tolak gugatan hapus kolom agama di KTP dan KK

MK menegaskan konstitusi Indonesia menetapkan bahwa karakter bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa yang beragama atau memiliki kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

MK tolak gugatan hapus kolom agama di KTP dan KK
Ilustrasi Agama (iStock)
03 Jan 2025 03:44PM (Diperbarui: 03 Jan 2025 04:00PM)

JAKARTA: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait pengakuan warga negara yang tidak memeluk agama dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (3/1).

Gugatan ini diajukan oleh dua warga negara, Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto, yang mengaku tidak memeluk agama maupun kepercayaan tertentu.

Mereka mempermasalahkan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) dalam UU Adminduk.

Pasal-pasal tersebut mengatur bahwa kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) wajib mencantumkan kolom agama atau kepercayaan.

Para pemohon berargumen bahwa data kependudukan semestinya tidak perlu mencantumkan kolom agama bagi mereka yang tidak memeluk agama atau kepercayaan tertentu.

DALIL PEMOHON DAN DISKRIMINASI YANG DIALAMI

Pemohon mengklaim bahwa mereka mengalami diskriminasi, karena petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menolak permintaan untuk menuliskan "tidak beragama" di kolom agama pada KK maupun KTP.

Mereka menilai hak konstitusional mereka terlanggar ketika diminta mengisi kolom agama pada KK dan KTP.

Menurut penggugat, individu yang tidak memilih salah satu dari enam agama yang diakui sering kali terpaksa berbohong atau tidak dilayani.

Selain itu, mereka juga meminta revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan agar mengakomodasi pernikahan bagi warga negara yang tidak memeluk agama atau kepercayaan tertentu.

Tak hanya itu, pemohon menyoroti Pasal 27 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menurut mereka bertentangan dengan UUD NRI 1945 karena tidak memberikan opsi untuk memilih atau tidak mengikuti pendidikan agama.

KEBEBASAN BERAGAMA TIDAK EBRARTI TIDAK BERAGAMA

Menanggapi dalil-dalil tersebut, MK menegaskan bahwa kebebasan beragama di Indonesia tidak berarti kebebasan untuk tidak beragama atau tidak memiliki kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Menurut Mahkamah, konstitusi Indonesia menetapkan bahwa karakter bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa yang beragama atau memiliki kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Hal ini membentuk karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragama atau memiliki kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Untuk mewujudkan karakter tersebut, terdapat norma dalam UU Adminduk mewajibkan setiap warga negara mencantumkan agama atau kepercayaan pada dokumen kependudukan.

MK menyimpulkan bahwa ketentuan ini selaras dengan amanat UUD NRI 1945 dan ideologi bangsa.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan