Skip to main content
Iklan

Indonesia

MK putuskan pemilu nasional dan lokal dipisah, berjarak 2 tahun mulai 2029

Pemilihan kepala daerah (pilkada) dan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan digelar pada 2031.

MK putuskan pemilu nasional dan lokal dipisah, berjarak 2 tahun mulai 2029
Suasana pada masa kampanye pemilu 2024 di Indonesia. (Foto: CNA/Danang Wisanggen)

JAKARTA: Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal akan dipisahkan mulai tahun 2029. Artinya, tidak akan ada lagi lima surat suara dalam satu hari pencoblosan seperti yang terjadi selama ini.

Pemilu presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan DPD akan digelar secara terpisah dari pemilihan kepala daerah (pilkada) dan anggota DPRD.

Putusan ini diambil dalam sidang pengujian Undang-Undang Pemilu dan Pilkada pada Kamis, 26 Juni 2025. MK mengabulkan permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam perkara nomor 135/PUU-XXII/2024. Sidang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemilu lokal akan digelar paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden dan anggota DPR/DPD hasil pemilu nasional.

Hal ini berarti pilkada dan pemilihan DPRD akan digelar pada tahun 2031.

MK menilai bahwa penyelenggaraan pemilu dalam waktu yang berdekatan telah menyebabkan berbagai persoalan serius. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa rakyat tidak memiliki cukup waktu untuk mengevaluasi hasil pemerintahan dari pemilu presiden maupun legislatif, apabila jadwal pilkada langsung menyusul. Hal ini dianggap menurunkan kualitas demokrasi dan pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Selain itu, Mahkamah menyoroti tenggelamnya isu-isu pembangunan daerah ketika pemilihan kepala daerah digabung dengan pemilu nasional. Fokus publik, menurut MK, cenderung tertuju pada isu-isu nasional yang diusung para kandidat presiden atau anggota DPR, sementara persoalan lokal yang justru berdampak langsung pada masyarakat, menjadi terabaikan.

Mahkamah juga mencatat bahwa pelaksanaan pemilu yang serentak menyebabkan kejenuhan di kalangan pemilih. Terlalu banyak nama dan pilihan di hari yang sama menyebabkan konsentrasi pemilih terpecah, sehingga berisiko menjatuhkan kualitas pilihan.

 Dalam pengalaman pemilu 2019, kelelahan yang disebabkan oleh proses rekapitulasi suara yang rumit bahkan menyebabkan banyak petugas pemilu jatuh sakit, dan beberapa di antaranya meninggal dunia.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa kondisi ini merupakan bentuk menurunnya kualitas kedaulatan rakyat. Ia juga menegaskan bahwa faktor teknis dan psikologis pemilih tidak boleh diabaikan dalam perencanaan sistem pemilu.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyoroti dampaknya terhadap partai politik. Menurutnya, jadwal pemilu yang saling berhimpitan membuat partai-partai kesulitan mempersiapkan kader secara ideal.

Banyak partai terjebak dalam pragmatisme karena harus menyiapkan calon untuk tiga level legislatif sekaligus, bahkan harus bersiap pula mengusung calon presiden-wakil presiden. Situasi ini, kata Arief, berakibat pada melemahnya pelembagaan partai politik dan merosotnya kualitas rekrutmen politik.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan