MK larang polisi aktif duduki jabatan sipil, harus mundur atau pensiun
Beberapa jabatan yang dimaksud di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kepala BNPT.
Polisi berbaris membubarkan para demonstran di luar gedung DPR RI di Jakarta, 28 Agustus 2025. (Foto: Reuters/Willy Kurniawan)
JAKARTA: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan ini berlaku mutlak, bahkan jika penempatan di jabatan sipil tersebut dilakukan atas perintah atau arahan langsung dari Kapolri.
Keputusan itu tertuang dalam putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/11).
“Amar putusan, mengadili: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo diwartakan Antara saat membacakan amar sidang.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di instansi sipil.
Rumusan tersebut, menurutnya, sudah jelas dan tidak memerlukan tafsir tambahan.
“Frasa itu adalah norma yang bersifat expressis verbis, sehingga tidak bisa ditafsirkan lain,” demikian bunyi pertimbangannya.
Meski begitu, dua hakim konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut.
RAWAN DWIFUNGSI POLRI
Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri.
Ia menilai, banyak anggota Polri aktif yang menempati jabatan sipil di lembaga negara tanpa harus mundur dari dinas kepolisian.
Beberapa jabatan yang dimaksud antara lain Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.
Pemohon menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan berpotensi menurunkan kualitas demokrasi serta meritokrasi dalam pengisian jabatan publik.
Selain itu, hal tersebut dianggap merugikan hak konstitusional warga sipil profesional yang memiliki kualifikasi untuk mengisi posisi serupa.
Dalam gugatannya, pemohon juga menyoroti bahwa aturan lama dalam UU Polri menciptakan potensi dwifungsi Polri, di mana polisi bertugas tidak hanya sebagai aparat keamanan, tetapi juga menjalankan fungsi pemerintahan dan birokrasi sipil.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.