MK kembali tolak penghapusan kolom agama di KTP dan KK, apa alasannya kali ini?
Pemohon pernah menjadi korban diskriminasi dan hampir menjadi korban pembunuhan dalam konflik antar agama di Poso, Sulawesi Tengah.
JAKARTA: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak permohonan uji materi terkait penghapusan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
Alasannya, permohonan dinilai tidak jelas atau kabur. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 155/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Senin (29/9).
Dengan demikian, aturan kolom agama pada KTP dan KK tetap berlaku.
Sebelumnya MK sudah pernah menolak gugatan sejenis pada 3 Januari 2025.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa petitum yang diajukan pemohon tidak konsisten dan tidak memiliki dasar hukum.
“Pemohon pada petitum angka 4 dan angka 5 membuat rumusan petitum yang tidak lazim, tidak konsisten, dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat karena tidak terdapat uraian maupun argumentasi hukum yang mendukung dalam rangkaian uraian dalam posita (landasan permohonan),” kata Suhartoyo diwartakan Republika.
“Menyatakan permohonan pemohon Nomor 155 tidak dapat diterima,” sambungnya.
Menurut MK, petitum juga kabur karena pemohon tidak menjelaskan peraturan perundang-undangan mana yang harus diubah. Padahal, tidak semua peraturan menjadi kewenangan DPR maupun pemerintah. Oleh karena itu, meskipun Mahkamah berwenang mengadili, permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
ALASAN GUGATAN PEMOHON
Pemohon, Taufik Umar, menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Ia meminta agar informasi agama di KTP dan KK dirahasiakan.
Kuasa hukumnya, Teguh Sugiharto, mengatakan kliennya pernah menjadi korban diskriminasi dan hampir menjadi korban pembunuhan dalam konflik antarkomunitas agama di Poso, Sulawesi Tengah.
“Taufik Umar ini dalam perjalanan dari Poso ke Kota Palu itu beberapa kali menemui sweeping KTP, yang mana pada waktu itu Saudara Taufik Umar mengetahui banyak yang mengalami kekerasan dan/atau bahkan pembunuhan karena identifikasi di kolom agama, baik oleh pen-sweeping dari kalangan Muslim, maupun dari kalangan Kristen,” jelas Teguh.
Menurut Taufik, pencantuman agama di KTP dan KK justru kontraproduktif karena memicu diskriminasi hingga kekerasan, sehingga bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) dan (4) UUD 1945.
Ia menilai data agama warga cukup disimpan dalam chip KTP elektronik tanpa perlu ditampilkan. Kolom agama, menurutnya, seharusnya diperlakukan sebagai data rahasia seperti iris mata dan sidik jari.
Dengan cara itu, informasi agama hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang sesuai tugas dan jabatannya.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.