Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.

Iklan

Indonesia

MK hapus presidential threshold, akankah jumlah capres meledak pada Pilpres 2029?

Syarat presidential threshold selama ini memicu kritik bahwa pencalonan capres-cawapres menyuburkan oligarki politik.

MK hapus presidential threshold, akankah jumlah capres meledak pada Pilpres 2029?
Seorang petugas keamanan berdiri di dekat papan yang menunjukkan nama-nama calon presiden dan caleg di tempat pemungutan suara (tps) di Surakarta, 14 Februari 2024. (Reuters/Willy Kurniawan)

JAKARTA: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1).

Suhartoyo mengatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 diketahui berbunyi:

"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya."

Penghapusan ini berarti membuka jalan bagi Pemilihan Presiden (Pilpres) berikutnya pada tahun 2029 untuk diikuti oleh banyak calon, bahkan kemungkinan bisa menyentuh belasan.

Setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat mencalonkan diri dengan presidential threshold 0 persen ini.

Pilpres dengan jumlah peserta terbanyak adalah 5 pasang calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Syarat presidential threshold yang ketat kemudian membuat pilpres-pilpres berikutnya hanya diikuti maksimal dua hingga 3 pasang calon.

SEJARAH PRESIDENTIAL THRESHOLD

Presidential threshold yang telah berkali-kali digugat karena dinilai inkonstitusional adalah syarat minimal jumlah kursi DPR atau persentase suara sah nasional bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Ambang batas presiden yang kerap dikritisi karena membatasi hak politik warga negara ini telah berlaku sejak Pilpres langsung pertama pada tahun 2004.

Salah satu alasan penerapan ambang batas presiden adalah memperkuat sistem presidensial dan menyederhanakan sistem multipartai Indonesia.

Angka presidential threshold sendiri telah berubah sebanyak tiga kali dari total lima pilpres langsung yang telah digelar Indonesia.

Untuk Pilpres 2004, ambang batas presiden yang ditetapkan adalah partai politik atau gabungan partai politik yang menguasai sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif (Pileg)

Angka ambang batas ini dinaikkan menjelang Pilpres 2009.

Dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 diatur pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 25 persen jumlah kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional Pileg DPR.

Pekerja menggunakan kaca pembesar untuk memeriksa surat suara yang dicetak untuk Pilpres 2019 di sebuah pabrik di Jakarta, Indonesia, 20 Januari 2019. (Reuters/Willy Kurniawan)

Aturan ambang batas pencalonan presiden pada Pilpres 2014 sama seperti pada Pilpres 2009.

Pada Pilpres 2019, aturan presidential threshold kembali diutak-atik di mana kali ini pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Pilpres terakhir pada Februari 2024 mengikuti aturan Pilpres 2019.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. ​​​​​

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan

Iklan