Menteri LH ancam pidanakan pembakar sampah di Jakarta, ini denda dan hukuman penjara yang menanti
"Saya tidak mau lagi peringatan, saya akan pidanakan. Saya akan pidanakan karena sudah cukup berkali-kali peringatan, sudah bertahun-tahun," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq.
JAKARTA: Kualitas udara Jakarta yang semakin memburuk membuat Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq bertindak tegas. Dia mengancam akan memidanakan pelaku pembakaran sampah di ruang terbuka di Jakarta.
"Saya tidak mau lagi peringatan, saya akan pidanakan. Saya akan pidanakan karena sudah cukup berkali-kali peringatan, sudah bertahun-tahun," ujar Hanif seperti dikutip dari Antara pada akhir pekan lalu.
Menurut Hanif Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal telah berkontribusi pada 14 persen polusi di wilayah sekitar. Kementerian Lingkungan Hidup mencatat, ada 60 titik panas di wilayah Jakarta akibat pembakaran sampah.
Hanif mengatakan, dia telah mempersiapkan tim untuk menghentikan pembakaran sampah di Jakarta. "Penyidik sudah kami siapkan dengan segala konsekuensinya untuk memberhentikan itu," kata dia.
Pembakaran sampah ilegal di ruang terbuka bisa mengancam kesehatan masyarakat. Di antaranya gangguan pernapasan, iritasi kulit dan mata, serta menambah pekat polusi udara dan dapat mencemari air serta tanah.
Belum lagi ditambah risiko kebakaran lahan akibat pembakaran sampah di ruang terbuka.
ANCAMAN DENDA DAN PENJARA
Pembakar sampah di ruang terbuka ilegal telah diatur ancaman pidananya dalam undang-undang.
Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pelaku terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
Jika terbukti tindakannya mencemari lingkungan, pelaku bisa dijerat hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar, berdasarkan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain aturan pemerintah pusat, pemerintah daerah di Indonesia juga punya aturan tersendiri soal larangan membakar sampah yang mencemari lingkungan.
Jakarta mengatur perkara ini di dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam Perda itu diatur denda hingga Rp500 ribu bagi mereka yang membuang sampah sembarangan. Sementara bagi pembakar sampah, pemerintah kota akan menjatuhkan denda dan pidana sesuai peraturan perundang-undangan negara.
📢 Kuis CNA Memahami Asia, eksklusif di saluran WhatsApp CNA Indonesia, sudah dimulai. Ayo uji wawasanmu dan raih hadiah menariknya!
Jangan lupa, terus pantau saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk mendapatkan tautan kuisnya 👀
🔗 Cek info selengkapnya di sini: https://cna.asia/4dHRT3V