Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.
Iklan

Indonesia

Panas perdebatan mengenai dokter asing, Menkes tegaskan sudah sesuai dengan UU

Menkes menegaskan dokter asing yang diizinkan bekerja di Indonesia hanya dokter dengan spesialis tertentu.

Panas perdebatan mengenai dokter asing, Menkes tegaskan sudah sesuai dengan UU
Ilustrasi dokter asing (iStock)

JAKARTA: Isu pengangkatan dokter asing kembali memicu perdebatan sengit hingga memicu pro dan kontra.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 sebenarnya sudah mengatur mengenai dokter asing.

"Sebenarnya dokter asing itu sudah diputus di undang-undang. Jadi kalau ada orang yang bilang bahwa tidak setuju dokter asing itu sama aja undang-undang sudah bilang kita merdeka, kita tidak setuju Indonesia merdeka," katanya dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI dikutip detikNews, Senin (8 Juli).

Menkes menilai pihak-pihak yang menolak dokter asing terlalu emosional karena sesungguhnya dokter asing yang diizinkan bekerja di Indonesia hanya dokter dengan spesialis tertentu.

Sedangkan untuk dokter umum asing hanya yang datang untuk membantu bencana yang diizinkan bertugas.

"Masih ada yang emosi, iya, dan aturannya juga tadi sudah jelas bahwa dokter asing itu yang dokter spesialis yang boleh praktik. Ya, dokter umum boleh datang, tapi misalnya kalau ada bencana kayak tsunami Aceh mereka datang, itu mereka boleh," jelas Budi Gunadi lebih jauh.

Menkes menekankan bahwa dokter asing dihadirkan bukan untuk menyaingi dokter lokal melainkan untuk membantu penanganan sejumlah penyakit terutama di daerah-daerah yang kekurangan dokter spesialis.

"Saya bersama Pak Jokowi itu datang tiap minggu jalan. Saya nggak pernah nemu lengkap ada dokter intervensinya. Karena kita datang ke daerah kota kota kecil, nggak pernah ketemu, tuh. Pasti dokter jantungnya nggak ada, dokter sarafnya nggak ada," papar Menkes.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Antara Foto/Moch Asim/via Reuters)

Kekurangan dokter spesialis, lanjut Budi Gunadi, mengakibatkan banyak warga yang tak terlayani dan memicu lonjakan kasus kematian yang harus dicegah oleh pemerintah.

Penjelasan panjang lebar Menkes menyusul kontroversi pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) Budi Santoso, yang menolak rencana pemerintah mengimpor dokter asing ke Indonesia.

Pemberhentian Budi Santoso diduga terkait dengan pernyataan lantangnya menolak kedatangan dokter asing.

Dia menolak dokter asing karena menurutnya, hampir semua dari 92 fakultas kedokteran yang ada di Indonesia mampu meluluskan dokter berkualitas yang tak kalah dengan dokter asing.

Namun Menkes membantah hal tersebut.

Budi Gunadi dikutip CNN Indonesia menegaskan pemberhentian Budi merupakan kewenangan Rektor Unair.

Kemenkes menurutnya tidak memiliki kewenangan itu.

"Dan kita juga tidak tahu pertimbangannya apa, mengapa diberhentikan saya juga tidak ada komunikasi sama rektor," pungkas Menkes.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan