Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.

Iklan

Indonesia

Menteri Ara Sirait pastikan Tapera sukarela, tidak akan dipaksa

Tapera menuia kontroversi karena skemanya yang mewajibkan pekerja menyetor 3 persen dari gaji yang diterima.

Menteri Ara Sirait pastikan Tapera sukarela, tidak akan dipaksa
Ilustrasi Tapera dan Rupiah (iStock/Ekin Kizilkaya)

JAKARTA: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa dirinya sependapat dengan pandangan publik yang menginginkan keikutsertaan dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak diwajibkan, melainkan bersifat sukarela.

Menurut Ara, demikian ia biasa disapa, jika program ini memang berbentuk tabungan, maka namanya harus mencerminkan fungsinya sebagai tabungan, bukan kewajiban.

"Posisi saya, kalau tabungan ya tabungan. Nama harus menyesuaikan fungsinya. Kalau mau wajib, jangan pakai nama tabungan," ucapnya dalam rapat pembahasan program tiga juta rumah dengan BP Tapera, dilansir dari Bisnis, Rabu (27/11).

Ara juga mengingatkan Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, untuk berinovasi dan menciptakan terobosan yang dapat menarik minat masyarakat agar bersedia menabung secara sukarela.

“Jangan kerjanya kita maksa-maksa saja. Terkadang kita maksa, tapi kalau tidak ada manfaatnya, orang yang dipaksa akan marah. Jadi, tolong pikirkan bagaimana masyarakat bisa menabung dengan Tapera dan apa keuntungan yang bisa mereka dapatkan,” tambahnya.

Selain itu, Menteri berusia 54 tahun itu menginstruksikan BP Tapera untuk segera menyusun strategi dan program kerja yang lebih terstruktur, serta menginventarisasi aturan-aturan yang lebih mencerminkan prinsip keadilan dan kemanfaatan.

Pemerintah sendiri telah merencanakan pemotongan gaji pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera, yang direncanakan akan berlaku paling lambat pada 2027.

Potongan gaji ini akan diterapkan pada seluruh lapisan pekerja, mulai dari PNS, TNI, Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri, hingga freelancer.

Simpanan ini wajib sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Ia juga meminta BP Tapera mempertimbangkan kemungkinan perubahan aturan yang diperlukan untuk mendukung program tiga juta rumah agar masyarakat dapat memperoleh rumah dengan harga terjangkau.

Salah satu langkah konkret yang diusulkan untuk mewujudkan program tersebut adalah pemanfaatan lahan sitaan koruptor.

Ara menyoroti potensi pemanfaatan lahan seluas 1.000 hektare yang disita oleh Kejaksaan Agung di Banten dari para koruptor sebagai bagian dari upaya mendukung program tersebut.

Di sisi lain, politisi Partai Gerindra itu juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, setidaknya lima perusahaan besar telah berkomitmen mendukung program 3 juta rumah, di antaranya Agung Sedayu Group, Adaro Group, Salim Group, dan Astra melalui skema corporate social responsibility (CSR).

📢 Kuis CNA Memahami Asia sudah dimulai eksklusif di saluran WhatsApp CNA Indonesia. Ayo uji wawasanmu dan raih hadiah menariknya!

Jangan lupa, terus pantau saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk mendapatkan tautan kuisnya 👀

🔗 Cek info selengkapnya di sini: https://cna.asia/4dHRT3V

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan

Iklan