Menko Yusril klarifikasi Wapres Gibran tidak akan pindah kantor ke Papua
Sebelumnya politisi Partai Bulan Bintang itu mengatakan Gibran akan berkantor di Bumi Cendrawasih setelah mendapat tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto untuk menangani langsung berbagai persoalan di Papua.
JAKARTA: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meluruskan pernyataannya yang sebelumnya menyebut Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua. Menurutnya, informasi tersebut tidak akurat.
“Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” kata Yusril dalam siaran persnya dikutip Kompas.com, Rabu (9/7) pagi.
Sebelumnya politisi Partai Bulan Bintang itu mengatakan Gibran akan berkantor di Bumi Cendrawasih setelah mendapat tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto untuk menangani langsung berbagai persoalan di Papua.
Menko berusia 69 tahun itu menjelaskan bahwa yang akan berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Papua (BP3OP)—lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Lembaga ini memiliki tugas mempercepat pembangunan dan koordinasi lintas kementerian di wilayah Papua.
WAPRES SEBAGAI KETUA TAPI TIDAK BERDOMISILI
BP3OP diketuai langsung oleh Wakil Presiden dan beranggotakan sejumlah menteri terkait seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari masing-masing provinsi di Papua.
Namun, Yusril menegaskan bahwa kehadiran Wakil Presiden di Papua bersifat koordinatif dan insidental, bukan permanen.
“Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para menteri sedang berada di Papua, tentu mereka dapat berkantor sementara di Sekretariat tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yusril mengingatkan bahwa kedudukan Wakil Presiden secara konstitusional berada di Ibu Kota Negara, dan tidak bisa dipisahkan dari posisi Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
"Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," tekannya.
Menurut Yusril, ketentuan teknis tentang BP3OP—termasuk struktur sekretariat dan personel pelaksana—akan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan tugas lembaga dapat disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan Papua.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut mempertegas posisi Wakil Presiden dalam BP3OP. Tito menyebutkan bahwa tugas Gibran bersifat strategis di level kebijakan, bukan operasional harian.
“Dalam undang-undang itu, tugasnya Wakil Presiden adalah mengoordinasikan di tingkat kebijakan atas saja. Eksekusi hariannya dilakukan oleh badan eksekutif,” urai Tito dikutip Tempo usai rapat dengan Komisi II DPR di Senayan, Selasa (8/7).
Tito menjelaskan penugasan Gibran persis seperti mantan presiden Joko Widodo mengutus mantan Wapres Ma’ruf Amin menjadi Ketua BP3OP.
Saat ditanya kemungkinan Wapres tinggal di Papua, Tito menampik,“Setahu saya, tidak (stay di sana),”
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.