Skip to main content
Iklan

Indonesia

Menko Airlangga: Transfer data pribadi RI ke AS sudah lama lewat Google, Visa, Mastercard

Kesepakatan Indonesia dan AS justru bertujuan menciptakan kerangka hukum yang sah, aman, dan terukur dalam pengelolaan cross-border data flow atau lalu lintas data pribadi lintas negara.

Menko Airlangga: Transfer data pribadi RI ke AS sudah lama lewat Google, Visa, Mastercard
Ilustrasi perlindungan data pribadi. (iStock)

JAKARTA: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) sebenarnya telah berlangsung lama, seiring penggunaan layanan digital global seperti Google, Visa, dan Mastercard oleh masyarakat Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Airlangga untuk merespons kekhawatiran publik terhadap kesepakatan dagang Indonesia–AS yang disebut-sebut mengizinkan transfer data pribadi lintas negara. Salah satu poin dalam joint statement bilateral itu memang mencakup komitmen Menghapus Hambatan Perdagangan Digital, termasuk kemungkinan aliran data pribadi RI ke AS.

“Data pribadi itu pada dasarnya sudah menjadi praktik masyarakat saat mendaftar di Google, Bing, e-commerce, membuat email, akun, dan sebagainya. Itu upload data sendiri,” ujar Airlangga dikutip detikFinance dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7).

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa penggunaan kartu pembayaran digital seperti Visa dan Mastercard juga termasuk bentuk pertukaran data antarnegara yang sudah berjalan.

“Kalau bertransaksi menggunakan digital seperti Mastercard atau Visa, data antar negara pun sudah dipertukarkan,” urainya.

Airlangga menegaskan bahwa kesepakatan Indonesia dan AS justru bertujuan menciptakan kerangka hukum yang sah, aman, dan terukur dalam pengelolaan cross-border data flow atau lalu lintas data pribadi lintas negara.

“Finalisasinya adalah bagaimana kita membangun pijakan hukum yang sah dan aman untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara,” tekannya.

Ia menambahkan, kesepakatan ini akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk perlindungan data pribadi warga RI ketika menggunakan layanan digital global, tidak hanya yang berasal dari AS, tetapi juga negara-negara lain di masa depan.

Pengelolaan data ini, menurut Airlangga, tetap berada dalam kerangka hukum nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menko berusia 62 tahun itu juga menyinggung soal Kawasan Digital Nongsa di Batam sebagai contoh pengelolaan data yang tidak hanya memperhatikan keamanan digital, tetapi juga keamanan fisik.

“Jangan sampai ada orang bisa masuk ke data center tanpa izin dan mengambil server. Bahkan kabel penghubungnya pun berada dalam standar keamanan tertentu agar tidak bisa disadap,” ungkapnya.

Kantor Google

PENGAMAT: DATA KITA MEMANG SUDAH LAMA ADA DI LUAR NEGERI

Sementara itu, pakar sekuriti siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menilai wajar jika data pribadi WNI ditransfer ke AS, selama perlindungan datanya memadai. Ia bahkan menyebut kekhawatiran soal ‘kedaulatan data’ sudah tidak terlalu relevan.

“Dengan layanan seperti Google, WhatsApp, dan lainnya, data masyarakat Indonesia memang sudah tersimpan di luar negeri,” ujar Alfons dalam keterangannya kepada Bloomberg Technoz.

Menurutnya, hal yang paling penting bukan lokasi penyimpanan data, tetapi tingkat keamanan dan sistem perlindungan data itu sendiri, termasuk penggunaan enkripsi kuat yang mampu menjaga data tetap aman walaupun terjadi kebocoran.

“Yang paling penting itu proteksi datanya. Dimana pun disimpan, yang penting tidak mudah diakses pihak yang tidak berwenang,” tandasnya.

Alfons juga mengingatkan bahwa dalam UU PDP, data pribadi memang diperbolehkan ditransfer ke luar negeri asalkan negara tujuan memiliki sistem perlindungan data yang setara atau lebih kuat dari Indonesia.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan