Menkeu Purbaya blacklist awardee LPDP yang hina negara, wajib kembalikan dana plus bunga
Pemerintah menegaskan dana pendidikan yang bersumber dari pajak negara tidak boleh digunakan untuk merendahkan Indonesia.
Menkeu Purbaya memberikan sambutan pada acara Wisuda Universitas Indonesia Program Sarjana dan Vokasi Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026. (Foto: Instagram/@menkeuri)
JAKARTA: Kontroversi unggahan alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas (DS) atau Tyas, berbuntut panjang. Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengambil langkah tegas, mulai dari blacklist di seluruh lingkungan pemerintahan hingga meminta pengembalian dana beasiswa beserta bunganya.
Polemik bermula dari video yang diunggah Tyas di Instagram dan Threads. Dalam video tersebut, ia menunjukkan surat dari otoritas Inggris terkait kewarganegaraan anak keduanya yang resmi menjadi warga negara Inggris.
Dalam unggahannya, Tyas mengatakan, "I know the world seems unfair, tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu," ujarnya.
Pernyataan itu memicu perdebatan sengit di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan sikap Tyas, mengingat ia menempuh pendidikan di luar negeri dengan pembiayaan dari LPDP.
PURBAYA: 'AKAN SAYA BLACKLIST'
Pernyataan tersebut memancing reaksi keras publik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyayangkan sikap tersebut, mengingat Tyas merupakan alumni penerima beasiswa LPDP.
"Jangan menghina negara Anda sendiri. Enggak patriotis enggak apa. Tapi jangan menghina negara," kata Purbaya pada Konferensi Pers APBN KiTa, Senin (23/2).
Ia menegaskan, tidak semua orang harus bersikap patriotik, tetapi menghina negara adalah persoalan berbeda. "Yang mendapatkan pinjaman LPDP, kalau enggak senang ya enggak senang, tapi jangan menghina-hina negara lah, jangan begitu," pesan Purbaya.
Menurutnya, dana beasiswa LPDP berasal dari pajak masyarakat dan sebagian dari utang negara yang dialokasikan untuk memastikan sumber daya manusia Indonesia berkembang.
"Itu uang dari pajak dan utang yang kita sisihkan untuk memasitkan SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara, kita minta uangnya dan bunganya," tegas Purbaya.
Langkah tegas pun disiapkan. Purbaya memastikan akan memasukkan Tyas dalam daftar hitam sehingga tidak dapat bekerja di lingkungan pemerintahan.
"Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk," tegas Purbaya.
KEMBALIKAN DANA, PLUS BUNGA
Tak hanya itu, pemerintah juga akan meminta pengembalian dana beasiswa yang telah digunakan, lengkap dengan bunga. Ia menyebut pihak LPDP sudah berkomunikasi dengan suami Tyas, Arya Iwantoro, yang juga awardee LPDP.
"Pak Dirut sudah berbicara dengan (suami) terkait sepertinya dia setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai olehnya di LPDP, termasuk bunganya," kata Purbaya.
"Saya harap teman-teman yang dapat pinjaman dari LPDP kalau nggak seneng ya gausah menghina negara lah. Jangan menghina negara sendiri," pungkasnya.
KOMISI X AKAN PANGGIL LPDP
Di sisi lain, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyatakan pihaknya akan memanggil pengelola LPDP setelah masa reses sidang usai 9 Maret 2026. Komisi X ingin meminta penjelasan sekaligus melakukan evaluasi agar kepercayaan publik terhadap program tersebut tetap terjaga.
"Setiap rupiah dana pendidikan harus kembali menjadi manfaat nyata bagi Indonesia, dan komitmen itu harus tercermin tidak hanya dalam kontrak, tetapi juga dalam sikap dan etika publik para penerimanya," ujar Hetifah.
Ia menekankan bahwa pembenahan tidak cukup sekadar menambah aturan yang reaktif. Menurutnya, ada sejumlah aspek yang perlu diperkuat, yakni pembinaan nilai kebangsaan, pengawasan kewajiban pascastudi, serta transparansi kontribusi alumni kepada publik.
"LPDP bukan hanya program pembiayaan studi, tetapi investasi kepemimpinan dan kapasitas nasional," ucapnya.
Secara aturan, terdapat dua ketentuan pengabdian bagi penerima LPDP. Pertama, penerima beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah menyelesaikan studi sesuai ketentuan LPDP.
Kedua, penerima harus kembali dan berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun atau 2N+1 secara berturut-turut.
Tyas dalam klarifikasinya menyatakan telah menuntaskan kewajiban pengabdian. Ia menempuh studi magister di Delft University of Technology, Belanda, pada 2015 hingga 2017 dengan jurusan Sustainable Energy Technology. Dengan skema 2N+1, ia menyebut pada 2025 sudah bebas dari masa pengabdian.
Selama periode pengabdian 2017 hingga 2023 di Indonesia, Tyas menginisiasi penanaman 10.000 pohon bakau di sejumlah wilayah pesisir, memberdayakan ibu rumah tangga agar dapat memperoleh penghasilan dari rumah, terlibat dalam penanggulangan bencana di Sumatera, hingga mendirikan sekolah di Nusa Tenggara Timur.
Namun, sorotan juga mengarah pada suaminya, Arya Iwantoro, yang juga merupakan awardee LPDP dan diduga belum menuntaskan kewajiban kontribusi. Arya menyelesaikan studi S3 pada periode 2017 hingga 2022.
Berdasarkan skema 2N+1, ia seharusnya memiliki masa pengabdian selama 11 tahun hingga 2033.
Dilansir dari laman LinkedIn, selepas lulus, Arya bekerja sebagai Phd Researcher di Utrecht University pada Februari 2017 hingga November 2022. Ia kemudian menjadi Postdoctoral Researcher University of Exeter pada Oktober 2022 hingga Desember 2024.
Sejak Januari 2025 hingga sekarang, Arya tercatat sebagai Senior Research Consultant Universituy of Plymouth. Pada masa inilah ia diduga membawa keluarganya menetap di luar negeri.
Walau Tyas dinilai tidak melanggar ketentuan pengabdian, kemarahan publik tetap muncul karena suaminya dianggap belum memenuhi kewajiban, sementara keluarga tersebut menikmati fasilitas pendidikan dari LPDP.
Belakangan, Tyas menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya. Ia mengakui kalimat yang diutarakan tidak tepat dan dapat dimaknai sebagai bentuk merendahkan identitas sebagai WNI.
"Melalui pernyataan ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa tersakiti serta atas kegaduhan yang terjadi," tulis Tyas di akun Instagramnya @sasetyaningtyas.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.