Menkes: Iuran BPJS Kesehatan harus naik, ini alasannya
Jika iuran tidak dinaikkan, Menkes menekankan, justru akan berdampak lebih buruk bagi BPJS Kesehatan dan layanan kesehatan masyarakat.
JAKARTA: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan.
Selain itu, sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang menggantikan kelas 1, 2, dan 3, akan mulai diterapkan pada Juni 2025.
BGS menjelaskan bahwa inflasi di sektor kesehatan saat ini mencapai 15 persen, yang membuat kenaikan iuran menjadi keharusan.
Terakhir kali iuran BPJS Kesehatan naik adalah pada 2020, dan menurutnya, kondisi keuangan BPJS tidak akan mampu bertahan tanpa penyesuaian tarif.
"Terakhir kali tarif BPJS naik itu 2020, sekarang sudah tahun kelima. Setiap tahun inflasi di sektor kesehatan naik 15 persen. Tidak mungkin dana yang ada saat ini mampu menanggung lonjakan tersebut," urainya dikutip Kumparan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2).
Ia menegaskan bahwa meskipun kebijakan ini tidak populer, transparansi tetap diperlukan agar masyarakat memahami urgensinya.
Menurutnya, jika iuran tidak dinaikkan, justru berpotensi berdampak lebih buruk bagi BPJS Kesehatan dan layanan kesehatan masyarakat.
"Memang ini bukan keputusan yang populer, tapi seseorang harus mengatakannya. Kalau tidak, nanti di ujung-ujung malah meledak, jadi lebih baik kita jujur. Dengan inflasi kesehatan 10-15 persen per tahun, sementara tarif BPJS tidak naik selama lima tahun, itu tidak mungkin bisa terus dipertahankan," jelas Menkes
Meski iuran naik, Budi Gunadi memastikan bahwa masyarakat miskin tetap akan mendapat bantuan penuh melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Itulah sebabnya kelompok miskin tetap akan dibiayai 100 persen oleh PBI. Beban kenaikan ini ada di pemerintah, dan pemerintah tidak keberatan karena ini bagian dari tugasnya dalam menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat," tambahnya.
Saat ini, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas I sebesar Rp150 ribu per bulan, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per bulan. Untuk peserta kelas III, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7 ribu per bulan, sehingga peserta hanya membayar Rp35 ribu.
Menkes tidak merinci lebih jauh kapan kenaikan rencananya dilakukan. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, diperkirakan kenaikan kemungkinan dilakukan pada tahun 2026.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nunung Nuryartono menyampaikan bahwa pihaknya akan mengirim surat kepada Presiden Prabowo terkait usulan penyesuaian iuran program JKN hasil dari perhitungan Tim Penetapan Manfaat, Tarif, dan Iuran Jaminan Kesehatan.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.