Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.

Iklan

Indonesia

Mengejutkan! Kotak kosong menang telak di Pilkada Pangkalpinang dan Bangka

Kedua calon tunggal kepala daerah yang kalah dipermalukan Kotak Kosong, Maulan Aklil dan Mulkan, adalah petahana yang maju untuk periode kedua.

Mengejutkan! Kotak kosong menang telak di Pilkada Pangkalpinang dan Bangka
Ilustrasi Kotak Kosong (Universitas Airlangga)

PANGKALPINANG: Dua wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yakni Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, mencatatkan kemenangan telak mengejutkan kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung pada Rabu, 27 November.

Berdasarkan data real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Kamis (28/11) pukul 10:15, kotak kosong unggul dengan selisih signifikan dua digit atas calon petahana di kedua daerah tersebut.

Di Kota Pangkalpinang, yang merupakan ibu kota provinsi, kotak kosong memperoleh 57,98 persen suara, mengalahkan Maulan Aklil, yang meraih 42,02 persen suara.

Sementara itu, di Kabupaten Bangka, kotak kosong menggulung Muklan dengan 57,25 persen.

Maulan Aklil dan Mulkan adalah petahana yang maju untuk periode kedua. Mereka masing-masing sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Pangkalpinang dan Bupati Bangka.

Kedua politisi ini diusung oleh koalisi besar partai politik. Maulan didukung oleh sembilan partai, sedangkan Mulkan mendapat dukungan dari sepuluh partai.

Keduanya merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Namun, kemenangan kotak kosong menunjukkan mayoritas besar masyarakat di kedua daerah tersebut memilih untuk tidak mendukung calon tunggal yang disodorkan oleh partai politik.

BAGAIMANA JIKA KOTAK KOSONG MENANG?

Ketentuan mengenai kotak kosong diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam pilkada dengan calon tunggal, surat suara tetap memuat dua kolom yaitu satu kolom berisi foto pasangan calon tunggal, dan kolom lainnya kosong tanpa gambar.

Pemilih dapat memilih salah satu dari dua opsi tersebut.

Menurut undang-undang, calon tunggal dianggap menang jika memperoleh lebih dari 50 persen suara sah. Sebaliknya, jika kotak kosong yang menang, beberapa ketentuan berlaku.

Pertama, calon tunggal dinyatakan kalah, tetapi tetap dapat mencalonkan diri pada pilkada berikutnya.

Kedua, Pilkada akan diulang pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketiga, wilayah yang dimenangkan oleh kotak kosong akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah hingga pilkada ulang digelar.

Fenomena kotak kosong mengalahkan calon tunggal bukanlah yang pertama terjadi dalam Pilkada.

Pada 2018, kotak kosong menumbangkan Munafri Arifuddin, calon tunggal yang didukung oleh 12 partai pada Pilkada Walikota Makassar dengan hasil 53,23 persen suara melawan 46,77 persen suara.

📢 Kuis CNA Memahami Asia, eksklusif di saluran WhatsApp CNA Indonesia, sudah dimulai. Ayo uji wawasanmu dan raih hadiah menariknya! 

Cek info selengkapnya di sini: https://www.cna.id/kuis-info

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan

Iklan