Mengaku tak dikabari, Nadiem Makarim dicegah ke luar negeri terkait kasus korupsi chromebook
Mantan bos Gojek itu diperiksa terkait dugaan pemufakatan jahat dalam proyek pengadaan peralatan teknologi pendidikan pada periode 2019 hingga 2022.
JAKARTA: Kejaksaan Agung mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri.
Pencegahan berlaku sejak 19 Juni 2025 selama enam bulan, seiring penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbud yang bernilai hampir Rp10 triliun.
“Pencegahan ini untuk memperlancar proses penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada Tempo, Jumat (27/6).
Menurut Harli, penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari Nadiem terkait dugaan pemufakatan jahat dalam proyek pengadaan peralatan teknologi pendidikan pada periode 2019 hingga 2022.
Nadiem Makarim sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada Senin (23/6) selama kurang lebih 12 jam. Ia dimintai keterangan soal kewenangannya sebagai menteri, termasuk arahan kepada staf serta kemungkinan komunikasi dengan pihak vendor.
Usai pemeriksaan, Nadiem menyatakan bahwa kehadirannya adalah bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Namun, Kejaksaan menilai penjelasannya belum cukup memenuhi kebutuhan penyidikan. Pemeriksaan lanjutan masih mungkin dilakukan.
KAJIAN CHROMEBOOK DIPERTANYAKAN
Penyidikan kini menyoroti kemungkinan rekayasa dalam pemilihan sistem operasi laptop.
Kajian teknis pertama pada April 2020 justru merekomendasikan sistem operasi Windows. Namun, dua bulan kemudian, kajian baru muncul dan mengutamakan penggunaan Chromebook.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome,” ujar Harli.
Penyidik kini mendalami apakah keputusan untuk menggunakan Chromebook telah ditentukan lebih dahulu dalam rapat pada 6 Mei 2020, sebelum kajian resmi rampung. Jika terbukti, langkah tersebut bisa dianggap mendahului proses teknis yang semestinya.
“Penyidik mau memastikan, apakah keputusannya sudah ditentukan sejak rapat Mei. Kalau iya, artinya keputusan itu mendahului review. Itu yang sedang digali,” jelas Harli.
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa pihaknya tidak menerima pemberitahuan resmi soal pencegahan tersebut.
“Tidak dikabari. Tahunya dari berita,” ucap Hotman kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Senin (30/6).
Menurutnya, sejak pemberitaan pada Jumat lalu hingga hari ini, Nadiem belum menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung maupun pihak imigrasi terkait larangan bepergian ke luar negeri.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.