Skip to main content
Iklan

Indonesia

Mendagri Tito setuju usul Presiden Prabowo Pilkada dipilih DPRD, apa alasannya?

Kepala Daerah dipilih oleh DPRD, menurut Tito, tetap dapat dikategorikan sebagai demokrasi, hanya saja berbasis perwakilan.

Mendagri Tito setuju usul Presiden Prabowo Pilkada dipilih DPRD, apa alasannya?
Seorang petugas pemilu menunjukkan surat suara saat menghitung suara Pilkada DKI Jakarta 2024 (Reuters)
17 Dec 2024 10:05AM (Diperbarui: 17 Dec 2024 10:24AM)

JAKARTA: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendukung wacana Presiden Prabowo Subianto untuk mengubah sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Tito menilai langkah ini dapat menghemat biaya yang selama ini menjadi beban besar dalam pelaksanaan pilkada langsung.

"Saya sependapat tentunya. Kita melihat sendiri bagaimana besarnya biaya untuk pilkada," katanya dikutip Tempo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12).

Selain efisiensi biaya, menteri berusia 60 tahun itu juga menyoroti dampak negatif pilkada langsung, seperti kekerasan yang kerap terjadi di sejumlah daerah.

Menghadapi berbagai persoalan tersebut, Tito sebenarnya sudah lama mendorong konsep pilkada asimetris, salah satunya melalui pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Tito menjelaskan, pilkada asimetris memungkinkan perbedaan mekanisme pemilihan antar daerah, sesuai karakteristik masing-masing wilayah, seperti aspek administrasi, budaya, atau faktor strategis lainnya.

Menurutnya, mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD tetap dapat dikategorikan sebagai demokrasi, hanya saja berbasis perwakilan.

"Dari dulu saya mengatakan pilkada asimetris salah satunya melalui DPRD. Demokrasi juga bisa diterjemahkan sebagai demokrasi langsung atau demokrasi perwakilan. Kalau melalui DPRD, itu tetap demokrasi, tapi dalam bentuk perwakilan," jelas mantan Kapolri itu.

Tito menambahkan, ide ini akan dibahas lebih serius di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri.

Hal ini sejalan dengan masuknya pembahasan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

"Kan salah satunya sudah ada di Prolegnas. Kalau saya tidak salah, termasuk UU Pemilu dan UU Pilkada. Nanti gongnya akan dicari, tetapi sebelum itu kita akan adakan rapat," ungkapnya.

Presiden Prabowo sebelumnya mengusulkan agar pesta demokrasi hanya dilakukan untuk memilih anggota DPRD. Nantinya, DPRD yang akan menentukan gubernur, bupati, dan wali kota.

Prabowo berpendapat, sistem ini lebih hemat dan efisien.

"Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, ya sudah, DPRD itu yang memilih gubernur dan bupati," ucap Kepala Negara.

Menurut Prabowo, dana besar yang selama ini dikeluarkan untuk pilkada bisa dialihkan untuk kebutuhan lain, seperti peningkatan gizi anak, perbaikan sekolah, dan irigasi.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan