Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.
Iklan

Indonesia

Mencemaskan! Indonesia ranking 4 dunia kasus pornografi anak

Pemerintah fokus menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak, salah satunya adalah dengan moderasi konten.

Mencemaskan! Indonesia ranking 4 dunia kasus pornografi anak
Ilustrasi pornografi anak (iStock)

JAKARTA: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam kasus pornografi anak.

Data tersebut menjadi perhatian serius pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak.

"Untuk pornografi anak, kita termasuk salah satu negara dengan kasus tertinggi, yaitu peringkat keempat di dunia," kata Meutya dalam sebuah diskusi yang dikutip dari YouTube IDN Times, akhir pekan lalu.

Laporan dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) juga menyebut Indonesia berada di posisi kedua di Asia Tenggara dalam kasus serupa.

MODERASI KONTEN HINGGA REGULASI PERLINDUNGAN ANAK

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah melakukan berbagai langkah untuk melindungi anak-anak di dunia maya.

Salah satunya adalah moderasi konten negatif, termasuk pornografi anak dan judi online.

"Kami juga menghadirkan sistem kepatuhan moderasi konten yang mewajibkan platform mengikuti aturan yang berlaku. Jika tidak, mereka akan dikenai denda. Salah satu yang harus ditindak paling cepat adalah pornografi anak," terang Meutya.

Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan regulasi khusus untuk perlindungan anak di internet.

Meutya belum mengungkapkan detail aturan tersebut, tetapi ia memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar regulasi ini segera dirampungkan.

Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk UNICEF dan Save the Children, untuk menyusun peraturan tersebut.

Salah satu prinsip utama dalam regulasi ini adalah pembatasan akun media sosial bagi anak-anak di bawah usia tertentu.

"Ini bukan berarti membatasi akses mereka terhadap internet, tetapi mereka hanya bisa menggunakannya melalui izin orang tua. Dengan begitu, aturan ini juga mendorong pendampingan keluarga dalam penggunaan internet," jelas Meutya.

Regulasi ini juga akan mengatur sanksi bagi platform digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik yang melanggar ketentuan perlindungan anak.

PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK DAN PEREMPUAN

Selain kebijakan moderasi konten dan regulasi akun media sosial, pemerintah juga menyusun pedoman pemberitaan yang ramah anak dan perempuan.

Upaya ini dilakukan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) serta Dewan Pers.

"Kebijakan ini menjadi pedoman dan komitmen bagi semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, industri teknologi, masyarakat, hingga komunitas. Tujuannya adalah menciptakan ruang digital yang lebih aman," tutur Meutya.

Ikuti Kuis CNA Memahami Asia dengan bergabung di saluran WhatsApp CNA IndonesiaMenangkan iPhone 15 serta hadiah menarik lainnya.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan