Skip to main content
Iklan

Indonesia

Menaker Ida: THR wajib dibayar penuh paling lambat H-7 Lebaran

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah akan mengeluarkan surat edaran kepada gubernur yang diteruskan ke pengusaha untuk memastikan pencairan THR tepat waktu. 

Menaker Ida: THR wajib dibayar penuh paling lambat H-7 Lebaran
Ilustrasi THR (Reuters)
14 Mar 2024 10:58AM (Diperbarui: 19 Mar 2024 02:04PM)

JAKARTA: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pengusaha harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dan tidak diizinkan untuk membayarnya secara dicicil.

Hal ini disampaikannya dengan tegas saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu (13 Maret) dikutip Detikfinance. 

Ida juga menjelaskan bahwa minggu ini pihaknya akan mengeluarkan surat edaran awal minggu depan kepada gubernur yang akan diteruskan kepada pengusaha terkait pencairan THR.

Menteri berusia 54 tahun itu juga mengingatkan pengusaha tentang kewajiban membayar THR sebelum Hari Raya Idulfitri. Ia berharap para pengusaha akan mematuhi aturan terkait pencairan THR.

"Pembayaran THR paling lambat satu minggu atau 7 hari sebelum hari H," tambah Ida.

Pihaknya menurut laporan CNN Indonesia juga akan membuka posko THR di tingkat kementerian dan dinas ketenagakerjaan di daerah.

Posko ini akan memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengeluhkan atau berkonsultasi mengenai pembayaran THR.

Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan THR akan dicairkan mulai H-10 sebelum Hari Raya Idulfitri 2024.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan