Menag Yaqut tidak sepakat dengan fatwa MUI larang salam lintas agama
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan salam lintas agama tidak akan memengaruhi keimanan seseorang.
JAKARTA: Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara soal polemik fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai haramnya mengucapkan salam yang berisi doa untuk agama lain.
Yaqut mengutarakan perbedaan pendapatnya dengan MUI mengenai isu tersebut.
Menag menilai tidak ada masalah bagi umat Muslim untuk mengucapkan salam lintas agama.
Dia berpandangan salam tersebut sebagai bentuk toleransi antarumat beragama.
"Mengenai salam enam agama, itu kan praktik baik untuk menjaga toleransi, tidak semuanya harus dikaitkan dengan hal ihwal ubudiyah. Jadi jangan dilihat dari sisi teologis lah gitu, tapi ada sisi sosiologis yang harus dipertimbangkan," terang Yaqut dikutip detikNews, Selasa (4 Juni).
Menteri berusia 49 tahun itu juga memaparkan bawa salam lintas agama tidak akan memengaruhi keimanan seseorang.
"Apakah iya misalnya saya yang muslim menyampaikan salam agama lain kemudian keimanan saya terganggu? Atau sebaliknya nonmuslim mengucapkan 'assalamualaikum', kemudian keimanannya berpaling, kan tidak.
“Nabi juga pernah mengucapkan salam kepada umat nonmuslim, itu mencampuradukkan enggak? Itu, kan, saling menghormati, caranya begitu, saya kira tidak usah dipermasalahkan,” kata adik Ketum PBNU Gus Yahya ini.
Lebih lanjut, Yaqut, menekankan bahwa fatwa ini adalah rekomendasi yang bersifat tidak mengikat, bukan sebuah ketetapan.
ALASAN MUI KELUARKAN FATWA
Fatwa haram mengucapkan salam yang berisi doa untuk agama lain disepakati dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia VIII di Bangka Belitung pada 30 Mei lalu yang dibuka oleh Wapres Ma'ruf Amin.
"Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan," bunyi salah satu poin hasil ijtima ulama tersebut dilansir Kumparan.
MUI menegaskan pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiyah atau mengabdikan diri kepada Allah SWT.
Oleh karena itu, pengucapan salam seorang Muslim harus mematuhi ketentuan syariat Islam dan tidak seharusnya mencampuradukkan dengan salam dari agama lain.
Sebagai alternatif, MUI meminta umat Islam untuk mengucapkan salam 'Assalamu'alaikum' atau salam nasional, tanpa harus mencampuradukkan dengan salam dari agama lain ketika menghadiri forum lintas agama.
Fatwa MUI juga menghimbau agar pejabat seharusnya menjalankan fatwa hasil Ijtimak Ulama tersebut.
Ketua MUI, KH Cholil Nafis, merespons kemenag melalui akun Xnya dengan mengatakan bahwa Kemenag sebagai eksekutif seharusnya bertugas melaksanakan hasil keputusan majelis agama-agama yang difasilitasi oleh pemerintah.
Penggunaan salam lintas agama di Indonesia mulai dikenal sejak era Presiden Megawati, yang dilanjutkan pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, dan semakin sering digunakan oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam pidato resmi, Jokowi sering mengucapkan salam, "Assalamu'alaikum, salam sejahtera, Om Swastiastu, Syalom, Nammo Budaya, Salam Kebajikan".
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.