Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.
Iklan

Indonesia

Meita Irianty, selebgram yang aniaya dan banting balita dituntut 18 bulan penjara

Meita dikenal sebagai influencer parenting terkemuka yang sering membagikan konten tentang edukasi parenting dan anak-anak.

Meita Irianty, selebgram yang aniaya dan banting balita dituntut 18 bulan penjara
Meita Irianty (Instagram/tatairianty)

DEPOK: Pemilik daycare Wensen School di Depok, Meita Irianty, dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan atas kasus penganiayaan terhadap dua balita, MK (2) dan AM (9 bulan).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Selasa (19/11).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meita Irianty dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa Tiara Robena Panjaitan dilansir dari Kompas.com dalam sidang tersebut.

Selain hukuman penjara, selebgram parenting itu juga diwajibkan membayar restitusi kepada kedua korban.

Untuk korban MK, ia dituntut membayar Rp 331.080.000,00 dengan hukuman subsidair tiga bulan kurungan apabila tidak dapat membayar.

Sementara untuk korban AM, jumlah restitusi yang dituntut adalah Rp 321.675.000,00 dengan hukuman subsidair yang sama.

Jaksa menyatakan bahwa Meita terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ia dinyatakan bersalah secara sah atas tindakan kekerasan terhadap anak di bawah asuhannya.

Kasus menghebohkan ini bermula pada Juni 2024, ketika Meita diduga melakukan serangkaian kekerasan terhadap MK dan AM.

Berdasarkan dakwaan, perempuan berusia 37 tahun itu memukul bokong, mencubit lengan, dan menendang kaki MK.

Sementara terhadap AM, ia menarik tangan dengan kasar, mencubit bokong, dan mendorong kepala bagian belakang balita malang tersebut.

Kekerasan ini terjadi pada 10 hingga 12 Juni 2024.

Polisi mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan tersebut didasari rasa kesal Meita karena anak-anak tersebut dianggap terlalu rewel.

Meita akhirnya ditangkap di kediamannya di kawasan Depok pada 31 Juli 2024.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan