'Malu, cemas, takut': Dampak psikologis korban kekerasan seksual online di balik olok-olok chat cabul
Berbagai kasus dugaan pelecehan seksual online di sejumlah universitas belakangan ini menjadi bukti bahwa ruang digital masih tak aman bagi perempuan. Aktivis dan pembuat kebijakan mendesak adanya perubahan.
Menurut sosiolog, meningkatnya kasus kekerasan seksual online juga dipengaruhi oleh pornografi dan konten media yang mengobjekifikasi tubuh perempuan. (Foto: iStock/davidf)
JAKARTA: Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia memicu kemarahan publik dan sorotan terhadap keamanan perempuan di ruang digital.
Kasus pertama mencuat ketika 16 mahasiswa fakultas hukum dari Universitas Indonesia (FH UI) dijatuhi sanksi skors pada 16 April 2026. Langkah ini diambil setelah tangkapan layar percakapan grup daring viral di media sosial, berisi komentar vulgar, objektifikasi tubuh perempuan, serta candaan cabul terhadap setidaknya 20 mahasiswi dan tujuh dosen.
Pihak Universitas Indonesia menyatakan saat ini investigasi internal masih terus berlangsung, bekerja sama dengan pemerintah dan kepolisian. Namun, kasus ini kemudian memicu viralnya berbagai dugaan kekerasan seksual daring lain di sejumlah kampus ternama.
Setelah kasus UI, sebanyak 16 mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Tambang Institut Teknologi Bandung (ITB) juga dijatuhi skorsing. Hal ini terjadi setelah video viral yang menampilkan kelompok musik tradisional mereka, Orkes Semi Dangdut, membawakan lagu berjudul Erika.
Lagu tersebut berfokus pada stigma negatif terhadap perempuan berstatus janda muda di masyarakat Indonesia yang kerap disebut sebagai perebut suami orang. Lagu ini dipenuhi lirik vulgar yang mengobjektifikasi tubuh perempuan dan menggambarkan aktivitas hubungan seksual.
Institut Pertanian Bogor (IPB) pekan lalu juga memberikan sanksi kepada 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam grup chat berisi percakapan yang merendahkan perempuan, dua tahun setelah kejadian yang disebut terjadi pada 2024.
Unggahan di X memperlihatkan mereka melontarkan komentar tentang tubuh perempuan, bahkan calon anggota grup diwajibkan memberi penilaian terhadap perempuan yang dianggap paling "gacor", atau yang paling menarik secara seksual.
Padahal, Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada 2022, sekitar satu dekade setelah RUU ini pertama kali diinisiasi oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 2012.
Undang-undang tersebut mempidanakan pelaku kekerasan seksual, termasuk kekerasan seksual berbasis elektronik, sekaligus menekankan perlindungan korban, rehabilitasi pelaku, dan penciptaan lingkungan bebas kekerasan.
Sanksi untuk kekerasan seksual berbasis elektronik dapat berupa hukuman penjara hingga empat tahun dan denda Rp200 juta, atau hingga enam tahun penjara dan denda Rp300 juta jika terdapat unsur pemerasan, pemaksaan, atau penipuan terhadap korban.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan selama tiga bulan pertama tahun ini, dengan hampir setengahnya merupakan kekerasan seksual.
Menurut data JPPI yang diterima CNA Indonesia, kasus di lingkungan pendidikan terus meningkat, dari 285 kasus pada 2023 menjadi 573 kasus pada 2024, dan 641 kasus pada 2025.
Di tengah perdebatan publik yang semakin intens terkait merebaknya kasus semacam ini, para pakar mengungkapkan berbagai faktor yang memengaruhi perilaku tersebut, dampak psikologis pada korban, serta langkah yang diperlukan untuk mendorong perubahan dalam melindungi perempuan dari pelecehan seksual online.
OBJEK FANTASI SEKSUAL LAKI-LAKI
Saat usianya 14 tahun, Neca (nama panggilan) sedang berbalas pesan di Instagram dengan seorang teman laki-laki yang ia sukai.
Ia sempat membagikan kata sandi akunnya kepada teman laki-laki sekelasnya yang lain, berharap temannya itu bisa membaca percakapan mereka dan membantunya menyusun balasan.
Namun, alih-alih membantu, temannya justru menyamar sebagai dirinya dan mengirim pesan seksual kepada laki-laki yang ia sukai itu tanpa persetujuannya.
Perempuan lulusan Universitas Indonesia yang kini berusia 22 tahun itu kemudian menutup akses temannya terhadap akun media sosialnya. Namun, ia tetap menerima pesan bernuansa seksual dari laki-laki yang ia sukai.
"Aku bilang ke dia kalau aku tidak nyaman. Meskipun dia meminta maaf, dia terus mengulangi perilaku yang sama," kata Neca kepada CNA.
Selama hampir tiga tahun hingga usianya 17 tahun, laki-laki yang disukai Neca itu terus mengirim pesan yang meminta foto vulgar dan mengajaknya melakukan aktivitas seksual. Ia juga kerap mengomentari tubuh Neca dan menyatakan keinginannya untuk menciumnya.
Meskipun sudah berkali-kali menyatakan ketidaknyamanan dan menolak mengirim foto vulgar, pada akhirnya Neca merasa tertekan dan mengirim foto dirinya mengenakan tank top tanpa bra.
Tangkapan layar percakapan mereka kemudian tersebar di sekolah, meski Neca tidak mengetahui bagaimana kebocoran itu terjadi. Sejak saat itu, para siswa laki-laki mulai membicarakan dirinya dengan nada cabul.
Ada pula teman laki-lakinya yang lain yang berani memintanya mengirim foto dan video vulgar.
"Selama periode itu, aku hampir menangis setiap hari," katanya.
"Aku terus menyalahkan diri sendiri atas apa yang aku lakukan … aku pernah mencoba menyakiti diri karena kukira itu bisa memindahkan rasa sakit yang menyesakkan dada ini," ujarnya.
Kasus semacam ini, menurut Nur Hasyim, pendiri Aliansi Laki-Laki Baru, tidak bisa dilepaskan dari norma maskulinitas toksik yang "menempatkan laki-laki sebagai pihak yang superior dibanding perempuan".
Aliansi Laki-Laki Baru merupakan gerakan sosial di Indonesia yang mendorong partisipasi laki-laki dalam mengakhiri kekerasan terhadap perempuan.
Nur Hasyim menyoroti betapa kuatnya pola pikir tersebut, hingga melampaui hierarki sosial, terlihat dari pelaku yang merupakan mahasiswa, namun tetap berani mengobjektifikasi tubuh dosen perempuan.
Percakapan semacam ini kerap terjadi di platform online, yang dianggap lebih mendukung terbentuknya "groupthink".
"Betapa kuatnya ideologi itu, sehingga status dosen saja tidak mempengaruhi bagaimana pandangan mereka melihat perempuan. Bahkan dosen perempuan pun tetap mereka lihat sebagai obyek seks."
Neca mengaku tidak pernah melaporkan pengalamannya kepada siapa pun karena takut disalahkan atas tindakannya di masyarakat yang ia anggap sangat konservatif.
Sementara itu, Musni Umar, sosiolog dan profesor tamu di Asia E University Malaysia yang fokus pada studi Indonesia, mengatakan bahwa meningkatnya kasus kekerasan seksual online dipengaruhi oleh pornografi dan konten media yang mengobjektifikasi tubuh perempuan.
"Semua itu kita bisa saksikan di media sosial yang tidak seorang pun bisa membendungnya," ujarnya.
Menurut Musni, percakapan semacam itu tidak berhenti pada ranah verbal, namun dapat menjadi "pintu masuk" terjadinya kekerasan seksual secara fisik. "Memang kemudian terkadang tidak hanya omong begitu saja, tetapi dalam banyak kesempatan kemudian mereka jadi ingin mempraktikannya," katanya.
Perilaku menjadikan perempuan sebagai objek fantasi dan olok-olok seksual di antara para pria bisa jadi muncul dari keinginan laki-laki untuk mendapatkan pengakuan dan penerimaan dalam kelompok pertemanan mereka, meskipun mereka harus menumpulkan empati terhadap korban, menurut Catarina Asthi Dwi Jayanti, psikolog klinis di Santhosa Mental Health Center Indonesia.
Catarina juga menyoroti kemungkinan terjadinya moral disengagement pada pelaku, yakni kondisi ketika standar moral internal seseorang seolah "dimatikan". Hal ini dapat membuat pelaku melihat korban hanya sebagai pihak yang pantas dilecehkan, atau sekadar objek seksual saja.
Ia menambahkan bahwa dinamika semacam ini menjadi lebih kompleks pada laki-laki usia remaja dan dewasa muda, ketika identitas diri masih dalam tahap perkembangan.
"Ini kenapa individu yang biasanya empatik bisa ikut tertawa saat ada pelecehan dan bahkan ikut melecehkan," jelasnya.
Namun, ia menegaskan tidak semua individu akan terjebak dalam pola tersebut. "Mereka yang memiliki konsep diri yang lebih mandiri dari validasi kelompok, menjadikan nilai etis sebagai bagian penting dari identitas diri, atau memiliki dukungan dari lingkungan lain, cenderung tidak ikut terlibat dalam perilaku serupa," ujarnya.
Penanganan pelecehan seksual online di negara-negara ASEAN
Negara-negara di Asia Tenggara melaporkan peningkatan kasus pelecehan seksual online, dan sebagian mulai memperkuat kebijakan terkait hal ini, termasuk upaya menyediakan jalur hukum yang lebih cepat bagi korban serta penghapusan konten online yang bersifat merugikan secara seksual.
Berikut gambaran situasi di sejumlah negara ASEAN.
Malaysia
Di Malaysia, jumlah laporan kasus pelecehan seksual yang ditangani kepolisian meningkat lebih dari 60 persen, dari 522 kasus pada 2023 menjadi 872 kasus pada 2025.
Undang-Undang Anti-Pelecehan Seksual Malaysia yang disahkan pada 2022 membentuk sebuah tribunal bagi korban untuk mencari penyelesaian secara cepat dan terjangkau tanpa perlu menggunakan pengacara, meski baru benar-benar dibentuk pada 2024.
Sejak dibentuk, tribunal tersebut mencatat 86 pengaduan, termasuk 50 kasus pelecehan seksual, menurut laporan media lokal. Tribunal itu juga menyebut pada 2025 bahwa "berbagai" pengaduan melibatkan unsur online atau digital.
Pada Maret 2024, Malaysia juga mengusulkan sistem e-filing yang memungkinkan korban di luar negeri untuk mengajukan pengaduan pelecehan seksual ke tribunal tersebut.
Dalam laporan tahunan 2024/2025, Women’s Aid Organisation di Malaysia mencatat peningkatan kasus pelecehan berbasis teknologi, yang melonjak lebih dari dua kali lipat dari 92 kasus menjadi 251 kasus antara 2024 dan 2025.
Thailand
Perubahan pada hukum pidana Thailand mulai berlaku pada 30 Desember 2025, yang tidak hanya mempidanakan pelecehan seksual fisik tetapi juga pelecehan online dan verbal.
Sanksi untuk "pelecehan seksual dasar" yakni perilaku seksual yang menimbulkan rasa tertekan, malu, atau takut mencakup hukuman penjara hingga satu tahun dan denda hingga 20.000 baht (Rp10,6 juta), atau keduanya.
Pada 26 Januari 2026, pemerintah juga mempercepat proses peradilan yang memungkinkan korban pelecehan seksual online mendapatkan perintah pengadilan untuk menangguhkan dan menghapus konten online yang tidak senonoh melalui tombol "Take it down".
Langkah ini diikuti oleh Pengadilan Pidana Thailand yang memerintahkan penghapusan atau penangguhan lebih dari 380.000 tautan situs ilegal dalam tiga bulan pertama 2026, melampaui total yang tercatat sepanjang 2024.
Filipina
Pada Maret tahun ini, pemerintah Filipina bersama Philippine Commission on Women mengusulkan amandemen terhadap Safe Spaces Act yang disahkan pada April 2019. Tujuannya adalah menangani kekerasan berbasis gender yang difasilitasi teknologi serta menutup celah dalam regulasi yang ada.
Komisi tersebut menekankan bahwa bentuk kekerasan terus berkembang, dengan banyak kasus kini terjadi melalui platform digital. Amandemen yang diusulkan juga memperluas cakupan perlindungan ke kelompok seperti mahasiswa magang dan peserta pelatihan yang sebelumnya belum secara eksplisit dilindungi dalam undang-undang.
Dari 2012 hingga 2025, Foundation for Media Alternatives di Filipina mencatat 738 kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) melalui laporan media. Perempuan muda berusia 18 tahun ke bawah dilaporkan menjadi mayoritas korban.
Vietnam
Berbeda dengan negara tetangganya di kawasan, Vietnam belum memiliki undang-undang khusus terkait pelecehan seksual.
Perlindungan yang ada saat ini berada di bawah Kode Ketenagakerjaan 2021, namun terbatas pada lingkungan kerja, yang menyatakan bahwa pelecehan seksual dilarang tetapi belum dapat dipidanakan.
Pemberi kerja diwajibkan secara hukum untuk mendefinisikan pelecehan seksual dan menindaklanjuti pengaduan. Undang-undang ini juga tidak mencakup kekerasan online.
Pada April 2026, Vietnam menyetujui program nasional untuk pencegahan kekerasan berbasis gender selama lima tahun ke depan. Program ini memperluas layanan dukungan yang berfokus pada korban di tingkat kota dan provinsi, termasuk menjalankan setidaknya lima tempat perlindungan berbasis komunitas di setiap provinsi yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal.
Seluruh korban yang teridentifikasi diharapkan dapat mengakses setidaknya satu layanan dukungan pada 2030.
Program tersebut juga merencanakan pembentukan mekanisme koordinasi lintas lembaga di 60 persen wilayahnya untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual.
Laporan PBB pada 2021 menemukan bahwa sekitar 11,4 persen perempuan di Vietnam pernah mengalami pelecehan seksual dalam hidup mereka.
Sementara itu, laporan organisasi nirlaba ActionAid pada 2016 menemukan bahwa 87 persen perempuan dan anak perempuan di Vietnam pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik.
"RUANG AMAN UNTUK MELECEHKAN"
Tunggal Pawestri, aktivis hak perempuan dan konsultan gender di Humanist and Social Innovation Foundation Indonesia, mengatakan bahwa pelecehan seksual verbal kerap berpindah ke ruang digital, terutama dalam grup chat privat.
Para pelaku merasa lebih leluasa melontarkan komentar vulgar karena interaksi terjadi dalam ruang tertutup.
"Mereka jadi punya ilusi bahwa apa yang terjadi di ruang online itu tidak [akan berdampak] sama dengan yang offline. Padahal itu kan sama kurang ajarnya, sama merendahkan dan jahat," ujar Tunggal ketika dihubungi CNA Indonesia.
Tunggal menegaskan bahwa apa yang sering dianggap sebagai humor, baik di ruang online maupun offline, tetap masuk dalam kategori kekerasan seksual verbal. Pemahaman masyarakat dalam negeri tentang kekerasan juga masih terbatas, di mana pelecehan tanpa luka fisik kerap tidak dianggap serius.
"Karena kita dibesarkan oleh kultur yang menganggap bahwa yang namanya kekerasan, apalagi kekerasan seksual, itu selalu dipandang secara sempit. Bahwa karena enggak ada luka atau bekas fisik, maka pelecehan yang sifatnya verbal itu enggak dianggap sebagai kekerasan," ujarnya.
Kisah korban asal Malaysia dan pendapat pakar tentang deteksi pelecehan
Pakar teknologi dan media asal Malaysia turut menyoroti kemungkinan celah dalam pendeteksian pelecehan seksual online di kawasan ASEAN. Pandangannya juga diperkuat oleh kesaksian seorang korban pelecehan seksual online asal Negeri Jiran itu.
Peneliti tamu di ISEAS-Yusof Ishak Institute, Nuurrianti Jalli, mengatakan bahwa jumlah pelecehan seksual online terus meningkat, melampaui kecepatan untuk menindaklanjutinya. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam hukum di kawasan ASEAN, utamanya di era kecerdasan buatan (AI) serta persona platform digital.
Ia mengingatkan bahwa platform tertutup atau terenkripsi, seperti Telegram, WhatsApp, dan Discord, dapat mempersulit proses deteksi dan penegakan hukum, sekaligus memungkinkan konten kekerasan seksual menyebar lebih cepat dibanding mekanisme penghapusan konten itu.
Seiring perkembangan AI, Nuurrianti juga menyoroti potensi memburuknya situasi, dengan meningkatnya kerentanan perempuan dibandingkan era sebelum AI, ketika pelecehan biasanya bergantung pada foto intim yang sudah ada sebelumnya.
"[Kemampuan AI] membuat konten semacam itu mengubah kondisi tersebut. Perempuan atau anak perempuan di mana pun yang memiliki foto yang dapat diakses secara terbuka oleh publik di internet kini berpotensi menjadi target," ujarnya.
"Platform [digital] dan pengadilan harus menilai keaslian [konten itu] sebelum bisa menilai dampaknya, dan sebagian besar belum siap melakukannya dalam skala besar."
Nuurrianti mendorong adanya proses penghapusan berbasis pengadilan di seluruh kawasan, seperti yang diterapkan dalam undang-undang pelecehan seksual baru di Thailand, serta penetapan yang jelas bahwa gambar seksual hasil AI adalah ilegal, serupa dengan usulan dalam amendemen hukum pidana Singapura pada 2025.
Ia menekankan bahwa pelecehan seksual online tidak hanya meluas tetapi juga masih banyak yang tidak dilaporkan di kawasan ASEAN. Angka laporan yang lebih tinggi di negara seperti Singapura mencerminkan sistem riset dan pelaporan yang lebih kuat, dan bukan berarti tingkat kejadiannya lebih tinggi.
Namun, menurutnya, perubahan budaya juga sama pentingnya.
"Kasus di UI menjadi penting bukan karena perilakunya baru, tetapi karena responsnya baru: dalam forum fakultas mahasiswi bisa secara terbuka menuntut para pelaku untuk bertanggung jawab," ujarnya.
Sementara itu, salah satu korban pelecehan seksual asal Malaysia yang tak ingin disebutkan namanya membagikan pengalamannya. Ia mendapat pelecehan seksual online saat mencari properti sewaan melalui platform real estate lokal.
Setelah mengatur jadwal peninjauan virtual, pemilik properti di platform tersebut meminta nomor teleponnya untuk melanjutkan percakapan melalui WhatsApp. Dari situlah situasi berubah menjadi tidak nyaman.
"Ketika dia bilang ingin 'menikmati tubuh saya', hati saya langsung mencelos. Lalu, dia berkata, 'Sebelum kamu menyewa unit saya, kita main dulu. Boleh?'" ujar perempuan berusia 25 tahun yang kini berprofesi sebagai designer grafis itu.
"Saat itu saya sedang membalas pesannya di jam kerja. Saya akhirnya keluar dari kantor dengan mata berkaca-kaca, jantung berdebar, dan wajah terasa panas," tambahnya.
Setelah memblokir nomor tersebut dan melaporkan insiden itu ke platform, ia mendapat informasi bahwa pemilik properti dan iklan tersebut palsu, namun, dampak pelecehan terhadapnya masih terasa.
Ia tidak melaporkan kejadian itu ke polisi maupun memberi tahu orang tuanya karena takut disalahkan.
Insiden tersebut membuatnya lebih berhati-hati saat berinteraksi dengan pemilik properti. Ia mengaku kini hanya memilih berurusan dengan pemilik properti perempuan. Ia juga tidak lagi datang sendirian untuk melihat unit secara langsung.
"Saya sarankan perempuan lain untuk memprioritaskan melihat unit dari pemilik perempuan jika memungkinkan," ujarnya.
"Jika benar-benar tidak ada pilihan lain selain pemilik properti laki-laki … sebaiknya membawa setidaknya dua laki-laki untuk menemanimu demi alasan keamanan," ujarnya.
TERGANGGU PSIKIS SEUMUR HIDUP
Berdasarkan pengalamannya sebagai konsultan gender yang kerap mendampingi penyintas kekerasan seksual, Tunggal mengatakan bahwa dampak pelecehan tidak berhenti saat momen kejadian, tetapi bisa membekas panjang dalam kehidupan korban.
"Korban-korban ini secara psikis terganggu seumur hidup dan akan berpikir, 'Kok aku gampang ya diremehkan, direndahkan?' Mereka merasa direndahkan bukan lagi sebagai perempuan, tetapi sebagai manusia," tuturnya.
Sementara, psikolog Catarina menjelaskan bahwa objektifikasi verbal dapat membentuk cara perempuan memandang diri mereka dalam jangka panjang, di mana korban melihat dirinya melalui sudut pandang orang lain.
"[Terjadi] Internalisasi objektifikasi, sehingga body shaming ke diri sendiri, perfeksionisme terhadap penampilan, atau menderita Body Dysmorphic Disorder, yakni kekhawatiran berlebihan terhadap penampilan fisiknya," ujarnya.
Catarina menjelaskan, kondisi semacam itu dapat memicu korban untuk merasa tidak pernah cukup dan ketergantungan pada validasi dari luar.
Ia menambahkan bahwa risikonya dapat meningkat menjadi kondisi yang lebih serius jika pengalaman tersebut berulang, termasuk meningkatnya kemungkinan depresi dan gangguan kecemasan, sekaligus memengaruhi kemampuan membangun relasi.
"[Korban dapat] sulit percaya lawan jenis, merasa relasi hanya dinilai secara fisik, ataupun menarik diri dalam hubungan," jelasnya.
Bertahun-tahun setelah mengalami pelecehan seksual online, Neca masih terus berhati-hati ketika menjalin hubungan romantis, karena takut kembali merasakan tekanan, manipulasi, dan sikap merendahkan yang pernah ia rasakan.
Ia juga bergabung dengan kelompok advokasi di kampusnya yang memberikan dukungan bagi korban pelecehan seksual.
"Dia [pelaku] sekarang menjalani hidup yang baik, sementara aku masih berusaha menata kembali hidupku sedikit demi sedikit," katanya.
"Kadang kejadian itu memengaruhi rasa percaya diriku, aku jadi cenderung overthinking terhadap niat orang lain dan sangat sulit untuk merasa aman."
Reynitta Poerwito, psikolog klinis dari Eka Hospital BSD, menggambarkan bahwa dampak pelecehan seksual online pada anak muda sering kali lebih dalam dari yang terlihat. Menurutnya, korban menghadapi berbagai respons emosional yang bercampur aduk.
"Apa yang sering kulihat dalam praktik adalah campuran rasa malu, cemas, dan takut. Sebagian mulai mengalami kesulitan tidur, sulit berkonsentrasi, atau terus mengulang pengalaman itu di dalam pikiran. Banyak juga yang menyalahkan diri sendiri, meski jelas bukan kesalahan mereka, dan mulai menarik diri secara sosial," ujarnya.
Reynitta juga mengamati bahwa pengalaman pelecehan di masa lalu dapat memengaruhi kemampuan seseorang untuk bersikap tegas, berbicara, atau menetapkan batasan.
Untuk pelaku, Reynitta mengatakan bahwa pola perilaku yang merugikan jarang hilang dengan sendirinya.
"Berdasarkan pengalamanku, perilaku semacam ini jarang hanya sekadar 'fase' yang akan hilang dengan sendirinya," jelasnya, seraya menambahkan bahwa hubungan seseorang dengan batasan, empati, dan kekuasaan cenderung terbentuk sejak awal kehidupan.
"Seiring waktu, mereka bisa mulai membawa keyakinan diam-diam: ini tidak apa-apa … begini cara aku mendapatkan apa yang aku inginkan. Dan perlahan, ketidaknyamanan orang lain menjadi kurang terlihat bagi mereka, kurang penting."
Menurutnya, menangani perilaku semacam itu sejak dini bukan hanya soal memberi hukuman terhadap pelaku, tetapi tentang upaya menciptakan perubahan perilaku.
"Kita tangani ketika mereka masih bisa belajar, masih bisa berubah, masih bisa mengembangkan empati secara bermakna sebelum pola tersebut menjadi jauh lebih sulit diubah," tuturnya.
BERPIHAK PADA KORBAN
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi mengatakan bahwa perlu ada penguatan edukasi serta peningkatan kesadaran terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sejak usia dini.
Keterlibatan aktif dengan mahasiswa juga menjadi hal penting untuk memastikan pesan pencegahan disampaikan dengan cara yang relevan dan efektif di lingkungan kampus.
Senada, Tunggal menekankan bahwa upaya menangani kekerasan berbasis gender tidak bisa bergantung pada satu solusi saja, melainkan perlu adanya sejumlah intervensi.
Intervensi pertama, menurutnya, adalah perubahan struktural di sektor pendidikan agar berhenti mereproduksi pandangan yang menempatkan laki-laki lebih unggul dibanding perempuan, dan mulai mengintegrasikan nilai kesetaraan sejak awal.
Ia menambahkan bahwa pendidikan kesetaraan gender tidak cukup diberikan sekali, melainkan harus terus diperbarui di setiap jenjang.
Selain itu, ia mengatakan bahwa institusi pendidikan harus berani menetapkan aturan yang tegas terhadap pelanggaran.
"Dan [terkait kekerasan seksual] beri peringatan tegas dari awal, bahwa, when you do this, then you're out. We don't want to have these kind of students."
Menurutnya, kejelasan ini akan membentuk standar etik yang tidak memberi ruang toleransi terhadap pelanggaran.
Intervensi kedua, menurutnya, berkaitan dengan penegakan hukum, yang harus benar-benar menghadirkan keadilan bagi korban. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sendiri masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari implementasi hingga pemahaman aparat.
Intervensi ketiga, lanjutnya, adalah perubahan budaya, yang tidak kalah penting, terutama peran laki-laki.
"Kita juga berharap banyak laki-laki bersuara, dan ini bukan dianggap isu perempuan, tapi ini adalah isu kemanusiaan."
"Saya pikir harus lebih banyak lagi laki-laki yang enggak malu, atau enggak takut, atau enggak sungkan untuk menegur temannya [yang melontarkan pelecehan seksual verbal], enggak cuma diam saja atau tertawa-tawa, karena kalau begitu, mereka itu juga enabler," ujarnya.
Sementara itu, Nur Hasyim dari gerakan sosial Aliansi Laki-Laki Baru menekankan bahwa institusi pendidikan seharusnya menjadi ruang untuk membuka diskusi tentang berbagai bentuk kekerasan. Namun, ia menilai potensi tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal.
"Misalnya, [buka] diskusi tentang sexual violence, bukan hanya di kampus, tetapi bahkan di lembaga pendidikan yang lebih awal, misalnya di SMP dan SMA. Mungkin mengintegrasikan isu gender ke dalam kurikulum," ujarnya.
Nur Hasyim juga mendorong agar orang berani bersuara di lingkungannya sendiri, baik secara offline maupun online, meski ada risiko penolakan.
"Saya merasakan sendiri ketika bersuara tentang jangan mengobjektifikasi perempuan, mereka bilang, 'Ah, jangan terlalu serius, lah.'"
"Jadi, ketika di tongkrongan perlu ada laki-laki yang berani bersuara. Jika tidak, pandangan itu akan terus lestari dan tidak dianggap sebagai suatu persoalan," pungkasnya.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.