Penderita diabetes semakin muda, Menkes godok aturan label minuman manis seperti Singapura
Seorang warga yang baru berusia 18 tahun sudah harus suntik insulin karena gaya hidup tidak sehat dan konsumsi minuman kemasan berlebihan.
JAKARTA: Meningkatnya jumlah penderita diabetes di kalangan orang muda memicu kekhawatiran pemerintah.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait pelabelan minuman manis. Upaya ini bertujuan untuk mencegah dan meminimalisasi penyakit diabetes.
“Kami sudah berdiskusi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mereka sudah siap dengan aturannya seperti di Singapura, dengan label merah, kuning, hijau yang besar tulisannya. Kami hanya tinggal menunggu RPP-nya,” ucap Menkes dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (8 Juli) sebagaimana dilaporkan oleh Kumparan.
Anggota Komisi IX DPR-RI, Rahmad Handoyo, dari fraksi PDI Perjuangan, dengan gamblang mengungkapkan kerisauannya akan semakin mudanya usia pengidap diabetes di Indonesia.
Dia menceritakan tentang tetangganya yang harus suntik insulin di usia yang sangat muda yaitu 18 tahun akibat gaya hidup tidak sehat dan konsumsi minuman kemasan berlebihan.
“Faktanya, tetangga saya yang berusia 18 tahun harus suntik insulin karena gaya hidup. Setiap hari ia mengonsumsi minuman kemasan dua hingga tiga kali, dan ini berdampak pada kesehatannya,” ungkap Rahmad, dilansir dari detikNews.
Rahmad meminta agar Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan BPOM dalam masalah pelabelan 'informasi nilai gizi' pada kemasan.
Menurutnya, label informasi nilai gizi pada produk saat ini terlalu kecil. Akibatnya, masyarakat tidak memahami dampak konsumsi gula dan garam berlebihan.
“Label mengenai kadar gula dan garam harus mencantumkan batas maksimal. Kita tahu batasannya adalah 50 gram gula atau 4 sendok, dan risiko ini harus disampaikan kepada publik,” tegas Rahmad.
Ia juga menekankan pentingnya batasan ini jelas tercantum dalam label nutrisi dengan ukuran yang mudah dibaca.
“Saat ini tulisannya kecil-kecil dan sulit dibaca,” tambahnya.
Budi menjelaskan bahwa rencana pelabelan inimerujuk pada peraturan yang diterapkan oleh pemerintah Singapura sejak tahun 2016.
Di Singapura, setiap minuman kemasan dilabeli dengan NutriGrade, yang mengkategorikan minuman berdasarkan kadar gula dan lemak jenuh per 100 ml dengan label A, B, C, atau D.
Namun, Budi juga menyadari bahwa aturan ini berpotensi menimbulkan kontroversi, terutama dari produsen makanan dan minuman manis.
“Begitu aturan ini keluar, industri bisa ramai karena orang Indonesia suka manis. Ini mungkin akan menimbulkan polemik seperti saat diizinkannya dokter asing masuk ke Indonesia berdasarkan UU Kesehatan,” katanya.
Persoalan diabetes saat ini menjadi perhatian Kementerian Kesehatan karena diabetes merupakan ibu dari segala penyakit. Seperti ibu yang melahirkan banyak anak, diabetes dapat “melahirkan” berbagai penyakit lain.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini