Maju mundur, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik tahun 2026
Rencana ini sebelumnya diproyeksikan berlaku 2025, namun diundur ke 2026.
JAKARTA: Presiden Prabowo Subianto memberi restu atas rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap yang tercantum dalam Nota Keuangan RAPBN 2026. Langkah ini ditujukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam dokumen RAPBN 2026 disebutkan bahwa pemerintah akan memberikan ruang bagi penyesuaian iuran BPJS mulai tahun depan.
“Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menyeimbangkan kewajiban antara tiga pilar utama pendanaan JKN, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap,” tulis Nota Keuangan RAPBN 2026.
Pemerintah menegaskan, kenaikan iuran akan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara. Rencana ini sebelumnya diproyeksikan berlaku 2025, namun diundur ke 2026.
ALASAN KENAIKAN IURAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penyesuaian iuran diperlukan untuk memperkuat keberlanjutan JKN sekaligus memperluas jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Sustainability dari JKN akan sangat tergantung pada berapa manfaat yang diberikan. Kalau manfaat makin banyak, biayanya makin besar,” kata Sri Mulyani dikutip CNBC Indonesia dalam Raker bersama Banggar DPR RI, Kamis (21/8).
Ia menambahkan, pemerintah tetap memberi subsidi untuk sebagian peserta mandiri. Misalnya, iuran mandiri kelas tertentu yang seharusnya Rp42 ribu masih ditahan di Rp35 ribu, dengan selisih Rp7 ribu ditanggung APBN.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menegaskan perlunya kenaikan iuran, mengingat tarif BPJS tidak pernah naik sejak 2020, sementara belanja kesehatan masyarakat terus meningkat sekitar 15 persen per tahun.
RISIKO DAN TANTANGAN JKN
Dalam Nota Keuangan, pemerintah mengakui ada sejumlah tantangan yang membayangi pelaksanaan JKN meski aset Dana Jaminan Kesehatan Nasional hingga akhir 2025 diperkirakan masih terkendali.
Risiko yang diantisipasi antara lain:
1. Tingginya jumlah peserta nonaktif, terutama dari golongan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
2. Banyaknya tunggakan iuran akibat lesunya ekonomi dan gelombang PHK massal, yang bisa mengurangi jumlah peserta aktif dari pekerja penerima upah.
3. Rendahnya kepatuhan pembayaran iuran, baik dari peserta individu maupun pemerintah daerah.
Pemerintah menekankan bahwa kenaikan iuran bertahap dilakukan untuk meminimalisir gejolak sosial, sekaligus menjaga keberlanjutan program JKN sebagai jaminan kesehatan terbesar di Indonesia.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.