Lecehkan 60 perempuan dan 6 laki-laki, mahasiswa USU di-DO
Satgas PPK USU menyimpulkan seorang mahasiswa terbukti melakukan kekerasan seksual berulang terhadap puluhan korban. Rektor menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap.
Ilustrasi kekerasan seksual berbasis gender online. (Foto: iStock/salim hanzaz)
MEDAN: Kasus dugaan pelecehan seksual yang viral di media sosial dan menyeret seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) berakhir dengan sanksi drop out.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) USU menyatakan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis berinisial CHS terbukti melakukan berbagai bentuk kekerasan seksual terhadap puluhan korban.
Ketua Satgas PPK USU Dr. Meutia Nauly mengatakan laporan pertama diterima pada 19 Juli 2026. Kasus tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial setelah muncul dugaan bahwa CHS melakukan pelecehan seksual terhadap 66 korban, terdiri atas 60 perempuan dan enam laki-laki.
Para korban berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa lintas fakultas dan lintas kampus, pelajar SMA, hingga masyarakat umum.
“Berdasarkan pemeriksaan, kami menyimpulkan terlapor terbukti melakukan kekerasan seksual yang berulang, termasuk pemaksaan kegiatan seksual. Ini berdampak pada rasa aman warga kampus,” kata Meutia, dikutip Kompas, Senin (3/8).
Ia mengatakan hasil pemeriksaan beserta rekomendasi telah diserahkan kepada Rektor USU pada 22 Juli 2026.
"Setelah seluruh tahapan pemeriksaan diselesaikan, Satgas PPK USU menyerahkan hasil pemeriksaan beserta rekomendasi kepada Rektor Universitas Sumatera Utara pada 22 Juli 2026," ujarnya.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, Rektor USU kemudian menerbitkan keputusan pemberhentian tetap atau drop out terhadap CHS sehingga yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa Universitas Sumatera Utara.
BERBAGAI BENTUK KEKERASAN SEKSUAL
Meutia mengatakan selama proses pemeriksaan, Satgas PPK USU telah memanggil CHS sebanyak tiga kali sesuai ketentuan. Namun, terlapor tidak memenuhi seluruh panggilan tersebut.
"Oleh karena itu, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah diperoleh. Melihat dari banyaknya jumlah korban tentu saja sudah cukup untuk dinyatakan sebagai tingkat kekerasan berat," tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Satgas PPK USU menyimpulkan CHS terbukti melakukan sejumlah bentuk kekerasan seksual.
Menurut Meutia, terlapor menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, maupun gender korban.
Selain itu, CHS juga terbukti menyampaikan rayuan bernuansa seksual, mengirim konten seksual yang tidak dikehendaki korban, membujuk korban melakukan aktivitas seksual, serta melakukan kontak fisik bernuansa seksual tanpa persetujuan.
Kasus tersebut bermula ketika salah seorang korban berinisial H menceritakan pengalamannya kepada seorang rekannya berinisial R. R kemudian mengunggah tangkapan layar percakapan yang diduga berisi pelecehan seksual ke media sosial.
Unggahan tersebut mendorong korban-korban lain untuk melapor dengan pengalaman serupa.
Para korban kemudian menghimpun bukti dan membuat akun media sosial khusus untuk mendokumentasikan dugaan pelecehan tersebut. Bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USU, mereka selanjutnya melaporkan kasus itu kepada Satgas PPK USU.
Menurut keterangan para korban, CHS diduga memulai aksinya dengan menghubungi korban melalui pesan langsung di media sosial. Dalam sejumlah kasus, komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp setelah saling bertukar nomor telepon.
Korban mengaku pelaku mengajak bertemu di dalam mobil, meminta foto pribadi, mengirim foto alat kelaminnya, serta mengirim video dan konten bermuatan seksual.
CHS yang menyebut dirinya Cristopher Sitanggang sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya @criistoophers_.
"Dengan segala kerendahan hati saya, saya memohon maaf sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya bagi orang yang saya sakiti, baik melalui perkataan saya dan perbuatan saya selama ini," tulisnya.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.