Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.
Iklan

Indonesia

Luhut: Indonesia pertimbangkan beri kewarganegaraan ganda bagi Diaspora Indonesia

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menilai kewarganegaraan ganda akan menguntungkan perekonomian Indonesia. 

Luhut: Indonesia pertimbangkan beri kewarganegaraan ganda bagi Diaspora Indonesia
Passpor Indonesia (Shutterstock)

JAKARTA: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia mempertimbangkan memberikan kewarganegaraan ganda kepada diaspora Indonesia yang tinggal di luar negeri.

Diaspora dalam konteks ini juga merujuk ke mantan Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini telah menjadi warga negara asing.

Hal ini menurut Luhut direncanakan untuk menarik pulang lebih banyak talenta khususnya talenta digital pulang ke tanah air guna memajukan perekonomian Indonesia.

Pernyataan Menko Luhut disampaikan ketika bertemu CEO Microsoft Satya Nadella yang berjanji untuk melakukan investasi sebesar $1,7 miliar atau setara Rp 27,65 triliun di Indonesia.

"Kami mengundang diaspora Indonesia dan kami memberikan mereka juga, segera, kewarganegaraan ganda,” ucapnya, Selasa (30 April).

“Jadi meskipun mereka mungkin sudah menjadi warga negara Amerika, tapi jika mereka sudah menjadi warga negara (sana), maka memenuhi syarat untuk mendapat kewarganegaraan Indonesia.”

Luhut melanjutkan kebijakan ini akan membawa banyak talenta berkualitas tinggi kembali ke tanah air.

Menko berusia 76 tahun itu dikutip Kumparan mengatakan 400 orang generasi muda telah berhasil direkrut kembali ke Indonesia dari luar negeri.

Tidak ketinggalan, pada tahun 2029, sebanyak 3.000 tenaga kerja muda siap untuk bekerja sebagai software developer melalui Sekolah Unggul Del di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, yang dikelola oleh yayasannya

Ini bukan pertama kalinya Luhut mencetuskan ide dwikewarganegaraan ini.

Jenderal berbintang empat itu pernah mengutarakan tahun 2016 silam bahwa Indonesia akan mendapatkan banyak manfaat jika sistem kewarganegaraan ganda diterapkan.

Luhut ketika itu mengatakan kemampuan warga asal Indonesia, pun jika menyandang kewarganegaraan lain, mestinya dapat dimanfaatkan Indonesia.

“Semua opsi dibuka,” tuturnya. 

Adapun hukum Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda untuk orang dewasa.

WNI dengan dua paspor harus memilih salah satu kewarganegaraan ketika mereka menginjak usia 18 tahun.

Kewarganegaraan ganda kerap menjadi perdebatan di Indonesia.

Isu ini sempat mencuat di kancah politik nasional pada tahun 2016 ketika Presiden Joko Widodo mencopot Arcandra Tahar dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  (ESDM) kurang dari sebulan setelah menjabat setelah dia diketahui memiliki paspor ganda AS dan Indonesia.

Kontroversi lain muncul ketika diberitakan hampir 4.000 WNI menurut data Direktorat Jenderal Imigrasi memilih menjadi warga negara Singapura antara 2019 hingga 2022.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan