Skip to main content
Iklan

Indonesia

LPDP sanksi 44 awardee tak pulang, 8 alumni wajib kembalikan dana plus bunga

Pemerintah menegaskan dana pendidikan yang bersumber dari APBN harus kembali memberi manfaat bagi Indonesia.

LPDP sanksi 44 awardee tak pulang, 8 alumni wajib kembalikan dana plus bunga

Logo Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). (Foto: Dok. LPDP)

24 Feb 2026 04:53PM (Diperbarui: 24 Feb 2026 05:01PM)

JAKARTA: Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengungkapkan bahwa puluhan penerima beasiswa tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai aturan yang berlaku.

Sebanyak 44 awardee telah dijatuhi sanksi. Dari jumlah itu, delapan orang dikenai sanksi berat berupa kewajiban mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima. Sementara 36 lainnya masih menjalani proses pemeriksaan.

"Kami sudah melakukan penelitian berhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa yang disiarkan di Youtube Kementerian Keuangan pada Senin (23/2).

Sudarto menjelaskan, penetapan sanksi tersebut didasarkan pada hasil penelusuran terhadap lebih dari 600 awardee. Data dikumpulkan melalui akses perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, hingga pemantauan media sosial para penerima beasiswa.

Namun, ia menegaskan tidak semua laporan otomatis berujung pada pelanggaran. Ada awardee yang masih menjalani masa magang atau membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, yang memang diperbolehkan sesuai buku pedoman.

Ada pula yang sudah menuntaskan masa pengabdian atau mendapat penugasan resmi dari instansi tempatnya bekerja.

"Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia," ujarnya.

Terkait bentuk sanksi, Sudarto menyebut awardee yang terbukti melanggar dapat diminta mengembalikan dana beasiswa beserta bunganya. Selain itu, mereka juga dapat diblokir untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.

Ketentuan tersebut telah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani penerima beasiswa.

Pernyataan penerima beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, di unggahan media sosialnya soal mengganti kewarganegaraan anaknya memantik diskusi publik. (Foto: Instagram/@sasetyaningtyas)

Sudarto juga menyoroti kasus salah satu alumnus LPDP, Dwi Sasetyaningtyas (DS) atau Tyas, yang viral di media sosial. Ia menyayangkan tindakan tersebut karena dinilai tidak mencerminkan nilai yang selama ini ditanamkan LPDP.

"Tentu tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan juga kebangsaan yang selalu ditanamkan oleh LPDP kepada penerima bisnis LPDP," ujarnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa suami Tyas, yang juga merupakan awardee LPDP dan belum kembali ke Indonesia untuk menjalankan kewajiban kontribusinya, telah menyatakan kesediaan mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya.

"Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya. Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya, kan dengan treatment yang fair," kata Purbaya dalam konferensi pers yang sama.

Menkeu Purbaya menegaskan, tidak semua orang harus bersikap patriotik, tetapi menghina negara adalah persoalan berbeda. "Jangan menghina negara Anda sendiri. Enggak patriotis enggak apa. Tapi jangan menghina negara," ujar Purbaya.

Sang bendahara negara itu memastikan akan memasukkan Tyas dalam daftar hitam sehingga tidak dapat bekerja di lingkungan pemerintahan. "Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk," tegas Purbaya.

Polemik bermula dari video yang diunggah Tyas di Instagram dan Threads. Dalam video tersebut, ia menunjukkan surat dari otoritas Inggris terkait kewarganegaraan anak keduanya yang resmi menjadi warga negara Inggris.

Dalam unggahannya, Tyas mengatakan, "I know the world seems unfair, tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu," ujarnya.

Pernyataan itu memicu perdebatan sengit di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan sikap Tyas, mengingat ia menempuh pendidikan di luar negeri dengan pembiayaan dari LPDP.

Tyas dalam klarifikasinya menyatakan telah menuntaskan kewajiban pengabdian. Ia menempuh studi magister di Delft University of Technology, Belanda, pada 2015 hingga 2017 dengan jurusan Sustainable Energy Technology. Dengan skema 2N+1, ia menyebut pada 2025 sudah bebas dari masa pengabdian.

Selama periode pengabdian 2017 hingga 2023 di Indonesia, Tyas menginisiasi penanaman 10.000 pohon bakau di sejumlah wilayah pesisir, memberdayakan ibu rumah tangga agar dapat memperoleh penghasilan dari rumah, terlibat dalam penanggulangan bencana di Sumatera, hingga mendirikan sekolah di Nusa Tenggara Timur.

Suami-istri penerima beasiswa LPDP, Arya Pamungkas Iwantoro (kiri) dan Dwi Sasetyaningtyas (kanan) dalam salah satu unggahan mereka di media sosial. (Foto: Instagram/@sasetyaningtyas)

Namun, sorotan juga mengarah pada suaminya, Arya Iwantoro, yang juga merupakan awardee LPDP dan diduga belum menuntaskan kewajiban kontribusi. Arya menyelesaikan studi S3 pada periode 2017 hingga 2022.

Berdasarkan skema 2N+1, ia seharusnya memiliki masa pengabdian selama 11 tahun hingga 2033.

Dilansir dari laman LinkedIn, selepas lulus, Arya bekerja sebagai Phd Researcher di Utrecht University pada Februari 2017 hingga November 2022. Ia kemudian menjadi Postdoctoral Researcher University of Exeter pada Oktober 2022 hingga Desember 2024.

Sejak Januari 2025 hingga sekarang, Arya tercatat sebagai Senior Research Consultant Universituy of Plymouth. Pada masa inilah ia diduga membawa keluarganya menetap di luar negeri.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ps(da)

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan