Skip to main content
Iklan

Indonesia

Enam lembaga HAM ungkap dugaan pelanggaran HAM sistemis dalam aksi protes Agustus 2025

Terdapat indikasi pelanggaran HAM yang meluas dan sistemis dalam penanganan aksi Agustus–September 2025, termasuk penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat.

Enam lembaga HAM ungkap dugaan pelanggaran HAM sistemis dalam aksi protes Agustus 2025

Para pengunjuk rasa menembakkan petasan ke arah gedung Brimob Polri di Kwitang, Jakarta, pada 29 Agustus 2025. (Foto: CNA/Ridhwan Siregar)

JAKARTA: Enam lembaga yang tergabung dalam Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) menemukan indikasi pelanggaran HAM yang meluas dan terstruktur dalam penanganan aksi unjuk rasa dan kerusuhan pada Agustus–September 2025.

Temuan tersebut didasarkan pada pemantauan lapangan sejak 27 Agustus 2025 hingga 27 Januari 2026 di 20 provinsi, yang mencatat dampak signifikan baik secara fisik, psikis, maupun kerugian materi.

Keenam LNHAM tersebut adalah Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas (KND), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Ombudsman RI.

Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan, berdasarkan pemantauan, peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan yang terjadi telah menimbulkan korban dalam jumlah yang signifikan. 

“Baik secara fisik, psikis, maupun kerugian materiel dengan sebaran dampak yang meluas di berbagai wilayah,” kata Saurlin di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (20/4) seperti dikutip Antara.

Saurlin menjelaskan, salah satu hal yang disoroti adalah aparat yang cenderung menggunakan kekuatan berlebih terhadap ketertiban umum atau keselamatan jiwa.

Menurut Saurlin, terdapat indikasi keseragaman pola, metode, serta konteks terjadinya peristiwa yang mengarah pada dugaan kuat adanya praktik yang terstruktur dan berlangsung secara meluas.

Oleh karena itu, LNHAM menilai bahwa kondisi ini tidak dapat dipandang sebagai peristiwa insidental semata, tetapi juga mencerminkan adanya persoalan sistemis.

Sementara Reuters melaporkan bahwa Kantor Kepresidenan dan kepolisian belum menanggapi permintaan komentar atas laporan LNHAM ini.

Pada saat protes berlangsung, Presiden Prabowo Subianto menyebut kerusuhan tersebut sebagai tindakan pengkhianatan.

Sebelumnya, ia mengatakan “sedih dan prihatin” atas kematian pengemudi ojek daring Gojek, Affan Kurniawan, 21, serta bahwa ia “terkejut dan kecewa atas tindakan berlebihan” yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

 

Halte Transjakarta Senen Toyota Rangga dibakar oleh demonstran pada aksi demo yang berujung kerusuhan di Jakarta pada 29 Agustus 2025. (X/Rute_2A_TJ)

DUGAAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN

Dalam investigasi lebih lanjut, Komnas Perempuan menemukan adanya kekerasan berlapis terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum, termasuk dugaan kekerasan seksual saat pemeriksaan oleh aparat.

Komisioner Komnas Perempuan Dahlia Madanih mengungkapkan bahwa dua korban mengalami kekerasan seksual. Mereka merupakan bagian dari sembilan perempuan yang berhadapan dengan hukum yang mengalami kekerasan berlapis, baik secara fisik maupun psikis, di seluruh tahapan proses hukum.

“Kekerasan seksualnya berupa penelanjangan pada waktu pemeriksaan oleh aparat. Sampai saat ini, korban belum terjangkau (untuk pendampingan) karena trauma yang sangat dalam sehingga ia tidak berani mengungkapkannya,” tuturnya, dikutip Kompas.id.

 

Selain itu, dampak tidak langsung juga dirasakan oleh keluarga korban, terutama perempuan yang kehilangan penopang ekonomi akibat penahanan anggota keluarga, serta mengalami tekanan psikologis dan ketakutan untuk berekspresi.

RIBUAN ANAK DITANGKAP

Laporan juga menyoroti kondisi anak-anak yang terlibat dalam aksi. Data kepolisian mencatat, sedikitnya 2.093 anak ditangkap selama periode tersebut, dengan lebih dari 300 anak berhadapan dengan hukum.

Komisioner KPAI Sylvana Maria Apituley menyatakan, seluruh anak yang menjadi narasumber mengaku mengalami kekerasan.

“Seratus persen anak-anak rentang usia 14 tahun hingga 18 tahun yang menjadi narasumber kami mengaku mengalami kekerasan dan sebagian bahkan mengalami penyiksaan. Ini adalah alarm kegagalan perlindungan anak yang sangat serius,” ujarnya.

Investigasi juga menemukan indikasi bahwa anak-anak tersebut tidak bergerak sendiri, melainkan dimobilisasi oleh pihak tertentu, bahkan dengan dugaan adanya dukungan pendanaan.

INDIKASI PENGGUNAAN KEKUATAN BERLEBIH

LNHAM menilai, aparat cenderung menggunakan kekuatan berlebih dalam menjaga ketertiban umum, yang berkontribusi pada jatuhnya korban jiwa dan luka-luka.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebutkan, terdapat tujuh bentuk pelanggaran HAM, termasuk hak atas hidup, kebebasan berpendapat, rasa aman, serta perlindungan terhadap anak dan perempuan.

Ia juga menyoroti adanya korban meninggal dunia yang diduga akibat kelalaian aparat, serta korban penyiksaan yang masih mengalami luka fisik serius.

“Untuk kasus ini, rekomendasi kami tegas, harus ada tindak lanjut proses pidana bagi terduga pelaku, jangan hanya diproses dari sisi etiknya saja,” kata Anis.

 

Kelemahan dalam penegakan hukum juga berdampak serius bagi penyandang disabilitas, terutama mereka dengan disabilitas intelektual ringan yang tidak tampak secara fisik. Contohnya, ujar Fatimah Asri Mutmainnah dari Komisi Nasional Disabilitas (KND) individu dalam kondisi tersebut tetap diproses dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), meski memiliki keterbatasan dalam memahami situasi dan menilai konsekuensi.

Berdasarkan temuan tersebut, LNHAM menyimpulkan adanya indikasi pelanggaran HAM yang masif dan meluas, serta menyerukan penanganan menyeluruh.

Laporan lengkap akan diserahkan kepada Presiden, DPR, serta berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk ditindaklanjuti.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ar(da)

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan