Skip to main content
Iklan

Indonesia

Gaduh kebisingan padel: Ini 5 aturan baru di Jakarta termasuk lokasi pembangunan

Keluhan warga bermunculan dari kawasan Cilandak dan Pulomas akibat suara aktivitas padel yang berlangsung hingga malam hari. 

Gaduh kebisingan padel: Ini 5 aturan baru di Jakarta termasuk lokasi pembangunan

Interaksi pasca-pertandingan sering kali melibatkan musik dan minuman. (Foto: CNA/Ridhwan Siregar)

JAKARTA: Polemik lapangan padel yang ramai diprotes warga membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan lima aturan baru untuk menertibkan operasional dan perizinan fasilitas olahraga tersebut.

Keluhan warga di kawasan Cilandak dan Pulomas sebelumnya mencuat akibat kebisingan aktivitas padel yang berlangsung hingga malam hari. Lapangan padel yang berdiri di tengah permukiman dinilai mengganggu kenyamanan warga.

Pemprov DKI mencatat terdapat 397 lapangan padel yang tersebar di Jakarta. Saat ini pemerintah tengah menyisir kelengkapan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Dari jumlah tersebut, sekitar setengahnya diduga belum memiliki PBG. Pendataan resmi masih menunggu hasil verifikasi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.

Lapangan padel yang tidak memiliki PBG akan dikenai sanksi tegas, mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan keputusan tersebut usai memimpin rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2).

Lapangan bulu tangkis di Serpong, Banten, yang telah diubah menjadi lapangan padel (Foto: CNA/Ridhwan Siregar)

LIMA ATURAN BARU UNTUK LAPANGAN PADEL

Pertama, Pemprov menghentikan penerbitan izin pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan. Ke depan, lapangan padel hanya diperbolehkan berdiri di kawasan komersial

“Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” kata Pramono dikutip detikNews.

Kedua, lapangan padel yang sudah memiliki PBG tetapi berada di kawasan perumahan tetap diperbolehkan beroperasi, dengan pembatasan jam maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan wajib dilengkapi peredam suara.

“Untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum jam 08.00 malam. Maksimum ya, nanti tergantung negosiasi dengan warga,” ujar Pramono.

Ketiga, pembangunan lapangan padel baru wajib mendapatkan persetujuan teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jakarta. Kebijakan ini dimaksudkan agar pembangunan tidak dilakukan secara sembarangan tanpa kajian dampak.

“Untuk pembangunan lapangan padel berikutnya yang baru, harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga. Supaya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta,” tegas politisi PDI Perjuangan itu. 

Keempat, lapangan padel tidak diperkenankan berdiri di atas aset pemerintah yang berstatus Ruang Terbuka Hijau (RTH). Aturan ini untuk menjaga tata ruang dan kelestarian lingkungan.

Kelima, Pemprov akan menertibkan persoalan parkir. Pramono menyebut parkir sembarangan oleh pemain padel menjadi salah satu keluhan utama warga selain kebisingan dan jam operasional.

“Parkir ini, mohon maaf, pemain padel ini rata-rata kan orang yang memang punya kemampuan untuk mengendarai mobilnya sendiri. Dan mereka parkirnya sering kali di tempat perumahan karena tidak ada lokasi parkir, sehingga parkirnya sembarangan. Itu sangat mengganggu warga,” lanjut Pramono.

Menurutnya, banyak lapangan padel di kawasan perumahan tidak memiliki lahan parkir memadai, sehingga kendaraan memadati jalan lingkungan dan mengganggu akses keluar-masuk warga.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan