Penyuka sesama jenis: Dua guru pondok pesantren Agam cabuli 40 santri laki-laki
Tiga santri disodomi oleh dua penjahat kelamin itu di lingkungan pesantren.
PADANG: Dua guru Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Ronald Andany (29) dan Arief Abdullah (23) dibekuk setelah mencabuli 40 santri laki-laki.
Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan juga dipecat dari pesantren.
"Keduanya telah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessy Kurniati.
Diduga mereka berdua adalah penyuka sesama jenis.
Yessy memperkirakan masih ada korban lain akibat ulah bejat kedua pelaku.
"Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan mendalam dalam keluarga besar PP MTI Canduang, dan kami ingin memastikan bahwa masalah ini ditangani dengan serius dan transparan. Keduanya sudah dipecat," Humas MTI Canduang, Aldri Datuak Tumanggung menyampaikan kepada Kompas, Minggu (28 Juli).
Pihak pesantren telah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh santri, orangtua dan masyarakat atas kejadian yang menggegerkan ini.
Modus kedua pelaku adalah meminta pijit lalu mencabuli hingga mengancam tidak naik kelas.
Diketahui kedua tersangka yang berstatus guru honorer itu telah menjalankan aksi bejatnya sejak tahun 2022 lalu.
"Keduanya telah beraksi sejak 2022 lalu. Terbongkar baru sekarang setelah ada korban yang berani melaporkannya," ungkap Yessy.
Terbongkarnya pencabulan ini terjadi setelah korban bersangkutan menceritakan kejadian yang menimpanya ketika ditanya oleh orang tua kenapa dia takut untuk berangkat bersekolah ke pesantren.
Penyelidikan mendapati aksi raba-raba hingga sodomi yang dilakukan kedua pelaku dilakukan di lingkungan pesantren di asrama dan barak sekolah.
Disebutkan ada tiga orang yang disodomi, sementara itu sisanya diraba-raba alat kelaminnya.
Info Sumbar memberitakan bahwa dua pelaku rupanya adalah lulusan terbaik di pesantren MTI.
Tidak ketinggalan mereka juga diketahui adalah mubalig kondang.
Ronald diketahui sering diundang mengisi pengajian di masjid-masjid. Dia juga adalah ahli tarikat dengan status mursyid
“Kedua pelaku berprestasi di bidang akademik. Mereka merupakan alumni dan menjadi lulusan terbaik di angkatan mereka. Mereka juga meraih predikat cumlaude di perguruan tinggi,” cerita juru bicara sekaligus tim hukum MTI Canduang, Khairul Anwar.
Sehari-hari kedua pelaku dikenal sangat baik dan berperilaku sopan.
Bisa dikatakan, lanjut Khairul, kejadian ini benar-benar mengejutkan pihak pesantren yang kecolongan.
Kedua tersangka akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Puluhan santri yang menjadi korban itu masih mengalami trauma dan akan mendapatkan pendampingan psikiater dan psikolog dari Dinas Sosial dan Dinas Perlindungan Anak.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini