Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.

Iklan

Indonesia

Lebih rendah dari tuntutan, Selebgram Meita Irianty divonis 1 tahun atas kasus penganiayaan balita

Selebgram parenting itu juga diwajibkan membayar restitusi kepada kedua korban dengan total Rp300 juta.

Lebih rendah dari tuntutan, Selebgram Meita Irianty divonis 1 tahun atas kasus penganiayaan balita
Meita Irianty (Instagram/awrmakeup)

DEPOK: Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School di Depok, dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap dua balita berinisial K (2) dan AM (9 bulan).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menyatakan Meita terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan dikutip Kompas.com dalam sidang vonis di PN Depok, Rabu (11/12).

Selain hukuman penjara, selebgram parenting itu juga diwajibkan membayar restitusi kepada kedua korban dengan total Rp300 juta.

“Kepada MK (2) sejumlah Rp150 juta dan kepada anak korban AM (9 bulan) Rp150 juta. Dengan ketentuan bahwa bila terdakwa tidak membayar restitusi, diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan,” jelas Bambang.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman satu tahun enam bulan penjara dan restitusi total Rp600 juta.

Hukuman satu tahun penjara bagi Meita dihitung sejak ia ditahan di Rutan Cilodong, Depok, pada 1 Agustus.

Dalam sidang tersebut, Bambang memberikan waktu kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum Meita untuk mempertimbangkan apakah akan banding.

Hingga sidang usai, kedua pihak menyatakan masih pikir-pikir.

Kasus ini bermula terjadi pada 10-12 Juni 2024, saat perempuan berusia 37 tahun itu diduga melakukan kekerasan terhadap dua balita di daycare miliknya.

Berdasarkan dakwaan, Meita memukul bokong, mencubit lengan, dan menendang kaki MK.

Sementara terhadap AM, ia menarik tangan dengan kasar, mencubit bokong, dan mendorong kepala bagian belakang balita tersebut.

Polisi mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut didasari rasa kesal Meita karena kedua balita dianggap terlalu rewel.

Meita ditangkap di kediamannya di Depok pada 31 Juli dan langsung ditahan.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. ​​​​​

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan

Iklan