Lebih rendah dari tuntutan jaksa, vonis 10 bulan untuk George Sugama Halim, anak bos toko roti yang aniaya karyawan
Majelis Hakim PN Jaktim menolak pleidoi penasihat hukum terdakwa yang meminta agar George direhabilitasi di fasilitas medis karena menderita disabilitas intelektual ringan.

JAKARTA: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap George Sugama Halim, anak bos toko roti Lindayes Patisserie and Coffee di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, dalam perkara penganiayaan terhadap karyawannya sendiri, Dwi Ayu Darmawati.
Hakim Ketua, Heru Kuntjoro, mengatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, George melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana selama 10 bulan, dikurangi dari masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Heru di PN Jaktim, dilansir dari TribunJakarta.com, Kamis (8/5).
Majelis Hakim PN Jaktim juga menolak pleidoi penasihat hukum terdakwa yang meminta agar George direhabilitasi di fasilitas medis karena kondisi mentalnya.
Menurut majelis hakim, George masih mampu bekerja dan membantu mengelola bisnis toko roti orangtuanya. Oleh karena itu, kondisi mentalnya tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan tindak penganiayaan yang dilakukannya.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meminta agar George dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan dalam proses penjatuhan vonis terhadap George.
"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa merusak kesejahteraan orang. Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatan," ujar Heru.
Menanggapi putusan tersebut, pengacara George, Ivan, akan berdiskusi terlebih dahulu untuk mengajukan banding terkait vonis tersebut.
'Pikir-pikir, nanti kita pikirkan apakah ada langkah hukum selanjutnya atau tidak. Nanti kita pikirkan, kita pelajari dulu putusannya nanti bagaimana selanjutnya, masih ada waktu 14 hari," ucap Ivan saat dikonfirmasi.
Ivan awalnya berharap PN Jakarta Timur menjatuhkan hukuman berupa rehabilitasi kepada George terkait kondisi kliennya.
"Berharapnya direhabilitasi, karena terdakwa memiliki disabilitas intelektual ringan," katanya.

REAKSI KORBAN TERHADAP VONIS
Kuasa hukum Dwi Ayu Darmawati, Jaenudin, mengaku kaget atas vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan kepada George Sugama Halim, dalam kasus penganiayaan terhadap kliennya.
Jaenudin mengatakan bahwa putusan tersebut sangat di luar perkiraannya. Ia menilai vonis terhadap George atas perbuatannya seharusnya lebih tinggi.
"Harapan kami itu bisa minimal dua tahun, karena bagaimanapun penganiayaan itu menyebabkan luka pada korban, bahkan korban mengatakan sempat merasa mati kalau enggak kabur," tuturnya kepada Kompas.com
Jaenudin berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding atas putusan 10 bulan penjara yang diberikan Majelis Hakim PN Jaktim kepada George.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.