Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.
Iklan

Indonesia

Lebih praktis, SIM dapat diperpanjang online, begini caranya

Perpanjangan SIM online dapat dilakukan mulai 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Lebih praktis, SIM dapat diperpanjang online, begini caranya
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (iStock/Aria Sandi Hasim)
15 Jan 2025 03:37PM (Diperbarui: 15 Jan 2025 03:44PM)

JAKARTA: Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dilakukan tanpa perlu datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, asalkan berkas yang diperlukan lengkap.

Kemudahan ini sangat membantu masyarakat yang memiliki jadwal padat, memungkinkan mereka untuk menyelesaikan urusan administrasi SIM dengan praktis dari rumah.

Perpanjangan SIM online dapat dilakukan mulai 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Namun, jika masa berlaku SIM sudah berakhir, pemohon diharuskan membuat SIM baru sesuai dengan prosedur pembuatan pertama kali, yang mencakup ujian teori dan praktik, dengan biaya tambahan.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis agar tidak melalui proses yang lebih rumit.

DOKUMEN-DOKUMEN YANG DIPERLUKAN

Berdasarkan informasi yang dirilis Polri melalui laman Digital Korlantas, dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM adalah:

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani (RIKKES)
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto (bukan selfie) dengan latar belakang biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal

Pastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memperlancar proses verifikasi dan menghindari penolakan dari pihak SATPAS.

Tes kesehatan dapat dilakukan melalui platform erikkes.id dengan biaya yang ditentukan, sedangkan tes psikologi dapat dilakukan melalui aplikasi app.eppsi.id dengan biaya Rp37.000, yang dapat dibayar melalui transfer bank atau e-wallet.

Untuk biaya perpanjangan SIM Nasional, SIM A dikenakan biaya Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.

Biaya tersebut belum mencakup biaya administrasi, pengemasan, dan pengiriman dari SATPAS ke rumah.

Jam operasional SATPAS adalah dari Senin hingga Sabtu, pukul 08.00 hingga 15.00. Permohonan SIM yang diajukan setelah pukul 15.00 akan diproses pada hari berikutnya. Pemohon dapat memeriksa status transaksi secara berkala melalui aplikasi.

Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu antara 3 hingga 7 hari kerja, tergantung dari antrean yang ada. Jika terjadi lonjakan antrean di SATPAS, proses ini bisa memakan waktu lebih lama.

PETUNJUK LANGKAH-LANGKAH

Berikut adalah langkah-langkah perpanjangan SIM secara online:

1. Unduh dan registrasi aplikasi

Pertama, unduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Setelah itu, lakukan registrasi dengan memasukkan nomor handphone. Anda akan menerima kode OTP melalui SMS, yang perlu dimasukkan untuk melanjutkan proses.

2. Buat dan konfirmasi PIN
Selanjutnya, buat PIN untuk akun dan konfirmasikan PIN yang telah Anda buat.

3. Lengkapi profil pengguna
Masuk ke menu profil untuk melengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan alamat email. Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun.

4. Verifikasi E-KTP
Setelah akun diaktifkan, lakukan verifikasi E-KTP dengan mengikuti instruksi untuk melakukan foto Liveness.

5. Persiapkan dokumen pendukung
Sebelum mengajukan permohonan perpanjangan SIM, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

6. Tes kesehatan dan psikologi
Lakukan tes kesehatan jasmani di situs erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat mengakses kedua situs ini melalui browser di ponsel.

7. Permohonan perpanjangan SIM
Setelah tes selesai, buka menu SIM dalam aplikasi dan pilih opsi perpanjangan SIM. Unggah semua dokumen yang diperlukan untuk proses perpanjangan.

8. Pilih SATPAS dan metode pengiriman
Pilih SATPAS penerbit SIM dan masukkan nomor rekening yang akan digunakan untuk pengembalian dana jika permohonan Anda ditolak karena dokumen tidak lengkap. Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM sesuai preferensi Anda. Jika memilih pengiriman melalui POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman dengan benar.

9. Pembayaran
Pilih metode pembayaran yang diinginkan. Pastikan untuk mengklik "Lihat Nomor Rekening" untuk mendapatkan informasi virtual account BNI dan lakukan pembayaran sesuai instruksi.

10. Cek status transaksi
Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi dalam aplikasi.

11. Penyelesaian proses
Setelah SIM baru diterima, berikan penilaian terhadap layanan dengan mengisi indeks kepuasan pelanggan. Proses perpanjangan SIM akan dianggap selesai dan SIM Anda akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol perbarui.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan