Didukung DPR, BNN usul larangan vape di Indonesia, apa alasannya?
BNN menemukan sejumlah sampel cairan rokok elektrik mengandung etomidate, sabu, dan narkotika sintetis.
Deretan vape ditata di atas meja setelah operasi gabungan antara Otoritas Kesehatan Singapura (HSA) dan Kepolisian Singapura pada 16 Agustus 2025. (CNA/Wallace Woon)
JAKARTA: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan dukungan terhadap usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang rokok elektrik atau vape di Indonesia.
"Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas," kata Sahroni, dikutip detikNews, Rabu (8/4).
Dukungan tersebut muncul setelah BNN mengungkap temuan penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkoba.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyebut vape kini digunakan untuk mengonsumsi zat berbahaya seperti etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II.
"Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN, agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," kata Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR, disiarkan Kompas TV, Selasa (7/4).
BNN juga mengungkap hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape.
"Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung synthetic cannabinoids, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius," jelasnya.
Sahroni juga mendorong agar larangan vape dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Narkotika yang saat ini masih dibahas di DPR.
"Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika," katanya.
Ia juga menilai vape kerap digunakan sebagai kamuflase untuk mengonsumsi narkoba jenis baru.
"Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba," lanjutnya.
Komjen Suyudi juga menyoroti sejumlah negara ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu melarang peredaran vape.
Ia berharap Indonesia dapat mengambil langkah serupa untuk menekan penyalahgunaan zat berbahaya.
"Kami memandang bahwa jika vape dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya," tegasnya.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.