Skip to main content
Iklan

Indonesia

Pelarangan impor pakaian bekas diperketat, mampukah industri garmen lokal bangkit?

Dengan harga super murah, pakaian bekas impor menguasai pasar garmen dan menekan produk lokal yang berbiaya produksi lebih tinggi. Saat Menkeu Purbaya berencana melarang impor pakaian bekas ilegal, akankah bisnis thrifting benar-benar padam?

Pelarangan impor pakaian bekas diperketat, mampukah industri garmen lokal bangkit?

Pengunjung berbelanja pakaian bekas, atau yang populer dengan istilah thrifting, di area Terminal Blok M. (Foto: CNA/Amanda Puspita Sari)

JAKARTA: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan memperketat larangan impor pakaian bekas ilegal guna melindungi industri garmen dalam negeri. Langkah ini diambil di tengah maraknya peredaran pakaian bekas impor berharga sangat murah yang telah menekan produsen lokal.

Rencana pelarangan pakaian bekas impor dikemukakan Purbaya November tahun lalu. Saat itu, dia memerintahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertindak lebih tegas terhadap masuknya pakaian bekas ilegal dari luar negeri.

Larangan impor pakaian bekas sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022. Namun nyatanya, hingga kini pakaian impor berharga super murah masih membanjiri pasar garmen Indonesia, sehingga pelaku usaha domestik kian terhimpit.

Purbaya berjanji akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk memperkuat Permendag tersebut dengan beragam sanksi, mulai dari denda hingga pencabutan izin impor.

Sejumlah pengamat ekonomi dan pelaku usaha fashion mendukung intervensi pemerintah untuk menahan banjir pakaian bekas berharga murah di pasar.

Namun, apakah kebijakan ini ampuh mendorong perkembangan industri garmen dalam negeri, sekaligus menentukan nasib bisnis thrifting yang kerap dikaitkan dengan konsep sustainable fashion?

Topik investasi dan berbagai isu lainnya akan dibahas dalam CNA Summit 2026 di Jakarta pada 5 Februari 2026. Dalam gelarannya yang ketujuh, forum ini mempertemukan para pengambil keputusan dan tokoh berpengaruh untuk berbagi perspektif serta strategi pertumbuhan cerdas di era baru investasi dan inovasi.

Pertama kali diadakan pada 2020, CNA Summit sebelumnya mengangkat beragam tema, mulai dari ekonomi digital dan kesehatan mental hingga pemulihan berkelanjutan dan dilema kepemimpinan. Penyelenggaraan di Jakarta menandai pertama kalinya CNA Summit digelar di luar Singapura dan akan disiarkan kepada audiens global secara langsung di Youtube CNA.

Suasana pengunjung berbelanja pakaian bekas, atau yang populer dengan istilah thrifting, di area Terminal Blok M. (Foto: CNA/Amanda Puspita Sari)

ANTARA KETIDAKMAMPUAN BERSAING DAN PENURUNAN DAYA BELI

Direktur Ekonomi dari lembaga thinktank Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menilai industri garmen dalam negeri sulit bersaing dengan pakaian bekas impor ilegal karena struktur biaya yang sangat timpang.

Dia mengatakan, harga per satuan pakaian bekas impor dari Taiwan, misalnya, hanya berkisar Rp1.700-2.000 per potong. Dengan tambahan biaya lain-lain sekitar Rp2.000, harga pokok penjualan maksimal hanya Rp4.000 per potong.

"Harga jual Rp15.000 per potong saja [pedagang] sudah untung besar," kata Nailul kepada CNA Indonesia.

Sebaliknya, biaya produksi pakaian di dalam negeri jauh lebih tinggi, dapat mencapai Rp98.000 per potong. "Ya tidak bisa bersaing, industri kita semakin turun," katanya.

Tekanan akibat ketimpangan harga tersebut dirasakan langsung oleh pelaku usaha fashion di dalam negeri.

Cempaka Asriani, pemilik jenama SARE Studio, mengatakan bahwa setelah lebih dari satu dekade beroperasi, pabrik dan vendor-vendornya mulai tumbang dalam dua tahun terakhir, memaksanya mencari mitra baru.

"Alasan mereka sama, enggak bisa bersaing dengan produk impor. Karena pakaian impor masuk dalam bentuk pakaian jadi, dan harganya sudah murah banget," ujar Cempaka yang juga merupakan pengajar bisnis fashion di LaSalle College Jakarta.

Ilustrasi berbelanja pakaian / baju bekas, atau yang populer dengan istilah thrifting, di area Terminal Blok M. (Foto: CNA/Amanda Puspita Sari)

Menurut Cempaka, meski produk lokal masih ada yang kompetitif dari sisi harga, namun banjir barang impor murah di tengah pelemahan daya beli membuat konsumen lebih memilih opsi termurah.

Pandangan tersebut sejalan dengan penilaian Tauhid Ahmad, pengamat dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), yang menyebut pelemahan daya beli mendorong konsumen menekan belanja non-pokok, termasuk pakaian.

"Daya beli menurun, terutama kelas menengah ke bawah, atau mereka yang tabungannya di bawah Rp100 juta," ujarnya kepada CNA Indonesia.

"Dengan situasi begini pasti masyarakat akan mengurangi beli baju dan beralih ke kebutuhan pokok, seperti beras, sayur-mayur, dan yang lain." 

TAK SEMUA BAJU SECONDHAND

Sejatinya belanja thrifting atau belanja baju bekas (secondhand) kerap dikaitkan dengan praktik sustainable fashion (fesyen berkelanjutan) maupun conscious fashion (fesyen dengan kesadaran akan kebutuhan dan tak berlebihan) karena dinilai dapat memperpanjang usia pakaian sekaligus mengurangi limbah tekstil.

Namun, menurut Cempaka, barang yang beredar dengan label “thrifting” di Indonesia tidak seluruhnya merupakan pakaian bekas, sebagian adalah pakaian baru hasil overproduksi produsen di luar negeri yang tidak terjual.

Dia menambahkan, produk-produk tersebut dijual dengan harga sangat murah karena tren fashion telah berganti dan negara asal perlu mengosongkan display untuk koleksi baru.  

Tauhid dari INDEF bahkan menduga peredaran pakaian impor ilegal jenis ini malah jauh lebih besar dibandingkan produk secondhand.

"Kalau yang thrifting kan kelihatan, baju bekas, walaupun (dalam kondisi) masih bagus ya, ada merek dan sebagainya,” ujar Tauhid.

Sebaliknya, pakaian baru ilegal masuk tanpa merek dan identitas produsen yang jelas. "Sehingga kita tidak bisa lacak ini berasal dari mana atau dari produsen mana," lanjut dia, seraya menambahkan bahwa produk impor ilegal semacam ini mudah ditemui di Batam, misalnya, maupun di e-commerce.

Pengunjung berbelanja pakaian bekas, atau yang populer dengan istilah thrifting, di area Terminal Blok M. (Foto: CNA/Amanda Puspita Sari)

Tauhid menilai kebijakan Menkeu Purbaya soal pengetatan pelarangan thrifting sebagai langkah yang tepat untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.

Pendapat serupa juga dikemukakan Cempaka, yang menilai pembatasan impor sebagai langkah paling mendesak agar produksi lokal bisa bersaing. Kebijakan tersebut, kata dia, perlu mencakup pakaian secondhand untuk thrifting, impor kain, serta pakaian jadi, baik yang legal maupun ilegal.

"Apa pun yang sifatnya impor harus benar-benar dibatasi, karena that's the only way produksi lokal bisa bersaing," ujarnya.

Namun, pengamat mewanti-wanti bahwa efektivitas kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada penegakan aturan di lapangan.

Nailul Huda dari CELIOS mengatakan bahwa usai Permendag Nomor 40/2022 diterbitkan, impor pakaian bekas sebenarnya sudah dilarang, namun peredaran masih terus terjadi.

Pada 2023 setelah Permendag tersebut diterbitkan, Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan impor pakaian besar turun hingga 51 persen dari tahun sebelumnya dengan nilai USD29.759 (Rp450 juta).

Namun Nailul mencatat ada kenaikan signifikan impor pakaian bekas yang tercatat pada 2024, yaitu mencapai USD1,55 juta (sekitar Rp25,7 miliar). Pada pencatatan BPS 2025, volume impor pada Januari-Juli mencapai USD1,31 juta, hampir mendekati total nilai impor pada 2024.

Toko pakaian atau baju bekas, atau yang populer dengan istilah thrifting, di area Terminal Blok M. (Foto: CNA/Amanda Puspita Sari)

Nailul menilai kondisi ini menunjukkan adanya masalah serius di lapangan. "Artinya ketika dilarang, lantas masih tercatat, berarti ada pelanggaran yang terjadi di pelabuhan tempat serah terima barang, ini sudah masuk ranah kriminal," ujarnya.

"Jadi, masukan ke pemerintah tidak lain adalah penegakan aturan. Itu yang paling utama dilakukan oleh pemerintah."

Wijayanto Samirin, ekonom dari Universitas Paramadina, mengatakan pemerintah harus memastikan integritas para petugas bea cukai tidak tergoyahkan agar kebijakan pelarangan ini berhasil.

"(Barang-barang ilegal) berpotensi masuk lewat pelabuhan kecil, mengingat ada puluhan pelabuhan internasional di Indonesia. Lalu, ada potensi main mata dengan petugas," kata Wijayanto kepada CNA Indonesia.

PELARANGAN IMPOR SAJA TIDAK CUKUP

Meski penegakan aturan impor dinilai mendesak, pengamat menilai persoalan industri garmen tidak bisa diselesaikan semata dengan pelarangan.

"Perlu perbaikan iklim usaha, khususnya kepastian hukum, konsistensi regulasi, dan insentif fiskal," kata Wijayanto.  

Selain itu, Tauhid dari INDEF menekankan bahwa daya saing produk dalam negeri juga harus didongkrak, di antaranya dengan meningkatkan bahan baku, desain, teknologi, hingga dukungan pembiayaan.

Menurutnya, tanpa pembiayaan yang terjangkau, pelaku industri akan kesulitan meningkatkan kapasitas produksi. "Itu sangat penting. Karena kalau tidak mereka mau beli mesin, kena kredit korporasi yang mahal, tidak bisa bersaing. Akhirnya produknya bisa mahal," ujarnya.

Tauhid juga menilai kebijakan pelarangan pakaian impor dapat menjadi sinyal positif bagi investor. "Karena ada kepastian usaha. Tidak mungkin (investor) produksi tapi harga jualnya kalah sama produk ilegal. Jadi (jika investor) tidak ada untungnya, akhirnya mundur," katanya.

Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa industri tetap perlu meningkatkan daya saing secara berkelanjutan, termasuk soal infrastruktur. "Terutama di kawasan-kawasan industri baru, di Jawa Tengah dan sebagainya. Jangan ada biaya lain-lain yang membuat investasi itu semakin mahal," ujarnya.

Di sisi lain, Nailul dari CELIOS menekankan peran penting marketplace dalam membenahi ekosistem perdagangan antara barang impor dan produk dalam negeri. Saat ini, menurut dia, produk impor masih jauh lebih dominan dibandingkan barang lokal di marketplace.

Pihaknya secara konsisten mendorong platform digital untuk menerapkan penandaan, atau tagging, terhadap barang impor sebagai bentuk transparansi asal barang, sekaligus keberpihakan platform terhadap produk dalam negeri.

"Ketika sudah tahu mana impor mana lokal, platform harusnya memberikan space yang lebih luas lagi ke barang lokal. Karena tidak hanya barang impor bekas saja yang membunuh industri dalam negeri, tapi barang impor baru juga sama merusaknya," katanya.

Ilustrasi berbelanja pakaian / baju bekas, atau yang populer dengan istilah thrifting, di area Terminal Blok M. (Foto: CNA/Amanda Puspita Sari)

THRIFTING AKAN PUNAH?

Rencana pelarangan impor pakaian bekas memunculkan pertanyaan tentang keberlanjutan bisnis thrifting di Indonesia, yang tumbuh pesat sebagai alternatif belanja di tengah tekanan daya beli.

Meskipun tidak ada angka resmi, Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB) memperkirakan terdapat kurang lebih 948 ribu pengusaha thrifting di Indonesia. Mereka khawatir larangan impor pakaian bekas akan mempengaruhi bisnis mereka yang berskala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menanggapi kekhawatiran pelaku usaha thrifting tersebut, pemerintah menilai kelompok ini tetap perlu dibina dan diberdayakan.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Temmy Satya Permana dalam siaran pers Kementerian UMKM, November lalu, mengimbau para pedagang thrifting bertransformasi memperdagangkan produk dalam negeri berkualitas.

"Mereka tidak anti-lokal dan justru siap bekerja sama dengan brand lokal berkualitas," ujar Temmy.

Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa keuntungan dari penjualan pakaian impor ilegal hanya bersifat jangka pendek saja. Sementara, praktik ini secara jangka panjang dapat mematikan industri domestik, yang dapat membuka lapangan kerja.

"Kalau (menurut) saya berubah saja, jadi barang-barang dalam negeri saja (yang dijual) ... Industri domestik hidup, nantinya lapangan kerja lebih hidup, sehingga dia juga bisa usaha yang lain karena daya beli masyarakat bagus ketika banyak pekerjaan di mana-mana," katanya, dikutip dari Antara.

Cempaka dari SARE Studio juga menilai kebijakan baru terkait pembatasan impor tidak serta-merta akan mematikan bisnis thrifting di Indonesia. Dia memandang dampak kebijakan tersebut lebih pada pergeseran sumber produk yang diserap pasar.

"Mungkin tidak sampai mematikan, tapi memang mungkin penyerapan produknya saja yang bisa digeser, dari membeli barang-barang impor ilegal menjadi membeli atau menyerap barang-barang bekas pakai dari konsumen lokal," ujarnya.

Nailul Huda dari CELIOS setuju agar pedagang pakaian impor bekas dialihkan untuk menjual produk lokal. Dia mengakui bahwa pada tahap awal penerapan kebijakan, potensi disrupsi, baik secara ekonomi maupun sosial, sulit dihindari, terutama dalam proses integrasi pedagang dengan produk lokal.

"Namun demikian, saya rasa penegakan aturan harus dilakukan," ujarnya.

Sementara, aktivis usaha thrifting dari GPRB, Oscar Pendong, meminta pemerintah menyusun peta jalan yang jelas dan terukur setelah pelarangan impor pakaian bekas ilegal, agar pelaku usaha dapat beradaptasi dan menjalankan kegiatan ekonomi mereka.

"Kami berharap pemerintah memberi kesempatan melalui skema pembatasan yang terukur dan aturan main yang jelas," kata Oscar dalam keterangannya. 

Saksikan CNA Summit 2026 live di YouTube pada 5 Februari pukul 09.30 WIB. 

Source: CNA/ps(da)

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan