'Proteksionisme semu': Pengamat soroti dampak larangan iPhone 16 dan Google Pixel
Pengamat mengingatkan kebijakan ini bisa menghambat masuknya investasi baru.
Indonesia resmi melarang penjualan ponsel Google Pixel setelah memblokir iPhone 16.Â
Langkah ini diambil karena kedua raksasa teknologi tersebut belum memenuhi aturan yang mewajibkan ponsel di Indonesia memiliki minimal 40 persen komponen lokal (TKDN).
Aturan tersebut diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi dari perusahaan teknologi asing dan mendukung industri lokal.
Produk dari Google, Google Pixel. Kami sampaikan bahwa sepanjang produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang sudah kami tetapkan, maka tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia," ungkap juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, pekan lalu, dikutip dari Detik.Â
Meski demikian, Febri menjelaskan bahwa konsumen Indonesia masih diperbolehkan membeli Google Pixel di luar negeri, selama mereka membayar pajak yang berlaku.Â
Namun, pemerintah mempertimbangkan untuk menonaktifkan perangkat yang dijual secara ilegal di pasar dalam negeri.
Direktur dari lembaga think tank Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira, menyebut langkah ini sebagai "proteksionisme semu" yang dapat berdampak negatif pada konsumen dan merusak kepercayaan investor.Â
"Ini menciptakan sentimen negatif bagi investor yang ingin masuk ke Indonesia," ujar Bhima, dikutip dari Reuters.Â
Bhima juga mengingatkan bahwa kebijakan semacam ini bisa menghambat masuknya investasi baru.
Menurut data Kementerian Perindustrian, sekitar 22.000 unit Google Pixel telah masuk ke Indonesia tahun ini, meskipun tidak didistribusikan secara resmi oleh Google di Indonesia.Â
Google memang tidak pernah menjual perangkat ponselnya itu secara resmi di Indonesia, sejak pertama kali merilis Google Pixel tahun 2016. Â
Indonesia menjadi pasar potensial bagi banyak perusahaan teknologi global.Â
Populasi muda yang paham teknologi berusia di bawah 30 tahun di Indonesia berjumlah lebih dari 100 juta orang.Â
Berdasarkan penelitian dari Counterpoint Research dan IDC, saat ini pasar smartphone Indonesia didominasi oleh merek asal China seperti Xiaomi, Oppo, dan Vivo, serta Samsung dari Korea Selatan. Â
OPPO dan Samsung bahkan tercatat sebagai merek smartphone teratas di Indonesia di kuartal pertama 2024.
Pelarangan jual-beli di dalam negeri terhadap Google Pixel muncul menyusul pelarangan serupa terhadap iPhone 16.
Alasannya pun sama, karena Apple belum memenuhi janji TKDN. Â
Perusahaan yang ingin memenuhi aturan TKDN biasanya meningkatkan kandungan komponen lokal melalui kerja sama dengan pemasok dalam negeri atau dengan mencari suku cadang di pasar domestik.
Bagi raksasa global seperti Google dan Apple, perubahan ini memerlukan investasi dan penyesuaian yang signifikan untuk bisa beroperasi sesuai regulasi di Indonesia.
Walaupun Apple tidak memiliki toko resmi di Indonesia, CEO Apple Tim Cook sempat berkunjung pada bulan April untuk menjajaki potensi investasi di Indonesia.
Pemerintah menegaskan akan mencabut larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia jika Apple sudah lunas merealisasikan investasinya berdasar komitmen awal sebesar Rp1,7 triliun.
📢 Kuis CNA Memahami Asia, eksklusif di saluran WhatsApp CNA Indonesia, sudah dimulai. Ayo uji wawasanmu dan raih hadiah menariknya!
Jangan lupa, terus pantau saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk mendapatkan tautan kuisnya đź‘€
đź”— Cek info selengkapnya di sini:Â https://cna.asia/4dHRT3V