Hampir separuh lapangan padel di Jakarta tanpa izin, tidak ada yang punya sertifikat laik fungsi
Fenomena olahraga padel memang sedang meningkat pesat dan membawa dampak ekonomi yang positif.
Dua pemain merayakan kemenangan mereka dalam pertandingan padel di Serpong, Banten, pada 17 Juli 2025. (Foto: CNA/Ridhwan Siregar)
JAKARTA: Pemprov Jakarta mulai menertibkan ratusan lapangan padel yang menjamur di ibu kota setelah ditemukan hampir separuhnya belum mengantongi izin resmi.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Provinsi Jakarta, Vera Revina Sari, menyebut dari total 397 lapangan padel yang terdata, sekitar 46 persen belum memiliki izin.
"Waktu minggu lalu kami laporkan ke Pak Gubernur, ada 397 bangunan padel, di mana sekitar 46 persennya enggak pake izin," kata Vera diwartakan Republika saat rapat kerja bersama Komisi D DPRD Provinsi Jakarta, Rabu (4/3).
Menurutnya, pembangunan lapangan padel seharusnya dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, sebanyak 185 lapangan padel belum mengurus izin tersebut meski telah beroperasi.
Tak hanya itu, setiap lapangan juga wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Vera menyampaikan belum ada satu pun lapangan padel di Jakarta yang dilengkapi SLF.
"Bukan hanya izin bangunan. Sudah terbangun dan sudah beroperasi, tidak ada satupun yang punya SLF, yang memang menjadi permasalahan itu komplain masyarakat yang bapak-bapak tahu di medsos seperti apa," jelasnya.
Keluhan warga terutama terkait kebisingan aktivitas olahraga serta lalu lalang kendaraan yang menimbulkan kemacetan di lingkungan perumahan.
PEMPROV TANPA RAGU SEGEL
Vera mengakui fenomena olahraga padel memang sedang meningkat pesat dan membawa dampak ekonomi bagi pelaku usaha. Namun, menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi kewajiban.
Dinas Citata telah memetakan seluruh lapangan padel di Jakarta, baik yang berada di kawasan komersial maupun zona perumahan, termasuk yang menjadi objek keluhan warga.
Sesuai arahan Gubernur Jakarta, pembangunan lapangan padel di zona perumahan tidak lagi diperbolehkan. Sementara yang sudah terlanjur berdiri harus berkoordinasi dengan warga sekitar, dengan jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00.
Ke depan, izin hanya akan diberikan untuk kawasan komersial dengan jarak minimal 160 meter dari rumah warga serta berada di jalan dengan lebar minimal 15 meter dan dilalui angkutan umum.
"Untuk yang diizinkan yaitu kawasan komersial, jarak terdekat dengan perumahan yaitu 160 meter. Kemudian yang berikutnya adalah harus lebar jalan 15 meter, dilalui angkutan umum. Ini syarat tambahan yang kami berlakukan," kata Vera.
Sebagai langkah awal penertiban, Dinas Citata telah menyegel sejumlah lapangan padel, termasuk Fourt Wall Padel di Cilandak, Jakarta Selatan, serta dua lokasi lainnya di kawasan Ancol dan Penjaringan, Jakarta Utara.