Skip to main content
Iklan

Indonesia

Lagu Lalaki Langit merendahkan perempuan, Bupati Purwakarta disanksi Dedi Mulyadi dan dipanggil Kemendagri

Komnas Perempuan menilai lagu karya Om Zein mengandung stereotipe dan diskriminasi gender, sementara KemenPPPA mengingatkan karya yang dipublikasikan secara publik harus menghormati martabat perempuan.

Lagu Lalaki Langit merendahkan perempuan, Bupati Purwakarta disanksi Dedi Mulyadi dan dipanggil Kemendagri

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, dalam salah satu unggahannya di media sosial. (Foto: Instagram/@bupatikabpurwakarta)

Lagu berjudul lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat karya Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, atau yang akrab disapa Om Zein memicu gelombang kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat, aktivis, hingga lembaga negara. Tembang tersebut dinilai memuat lirik yang melecehkan fisik serta fungsi reproduksi perempuan.

Beberapa penggalan lirik yang menuai kontroversi di antaranya berbunyi, "Cacak mun jadi awewe, SMP kelas tilu tos karuron tujuh kali (Andai saja jadi perempuan, SMP kelas tiga sudah keguguran tujuh kali)."

Ada pula bait yang menyatakan, "Teu kudu meuli kutang, nu busana leuwih gede batan susu (Tidak usah membeli bra yang busanya lebih besar daripada payudara)."

Selain itu, ada pula penggalan berbunyi "Teu kudu ngaprak-ngaprak apotek alatan telat bulan (Tidak usah keliling mencari apotek karena telat bulan atau hamil)."

Merespons keresahan tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjatuhkan sanksi sosial kepada Om Zein, dengan memintanya merenovasi 10 rumah janda atau ibu tunggal di Purwakarta menggunakan dana pribadi tanpa memanfaatkan APBD.

"Saya memberikan sanksi sosial. Pak Bupati diberikan tugas untuk merenovasi 10 rumah janda tanpa menggunakan APBD di Purwakarta. Itu bagian dari kita memuliakan perempuan," kata Dedi Mulyadi, dikutip dari Kompas.

Selain merenovasi rumah, Om Zein juga diminta menjamin pendidikan anak-anak para penerima bantuan serta membantu menyediakan lapangan pekerjaan bagi para ibu tunggal agar memiliki penghasilan yang berkelanjutan.

Polemik tersebut juga mendapat perhatian Kemendagri. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan menyatakan Om Zein akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

Hasil klarifikasi itu nantinya akan menjadi dasar bagi Kemendagri untuk menentukan langkah pembinaan selanjutnya terhadap Bupati Purwakarta.

MERENDAHKAN PEREMPUAN

Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Maria Ulfah Anshor menilai pernyataan yang disampaikan Om Zein melalui lagunya telah merendahkan martabat perempuan.

Menurutnya, cara pandang patriarki yang tidak berlandaskan keadilan gender berpotensi tercermin dalam kebijakan publik yang diambil oleh seorang kepala daerah. Karena itu, Komnas Perempuan mengkhawatirkan sikap terhadap perempuan dapat berdampak pada keputusan-keputusan yang berujung diskriminatif.

"Pernyataan yang mengandung stereotip atau merendahkan perempuan tidak dapat dipandang sebagai persoalan etika komunikasi semata, tetapi merupakan persoalan tata kelola pemerintahan yang berpotensi memperkuat diskriminasi berbasis gender. Pernyataan demikian dapat memengaruhi arah kebijakan, pelayanan publik, dan budaya birokrasi yang seharusnya menjamin kesetaraan dan perlindungan hak-hak perempuan," kata Maria Ulfah dalam pernyataannya.

Ia menjelaskan Indonesia telah memiliki berbagai landasan hukum yang menjamin prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi terhadap perempuan, mulai dari UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui UU Nomor 7 Tahun 1984, hingga Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.

"Dengan demikian, perspektif gender merupakan kewajiban yang melekat pada setiap penyelenggara pemerintahan," ujar Maria.

Ia menambahkan polemik tersebut seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat implementasi Pengarusutamaan Gender secara nasional.

"Perspektif gender perlu diintegrasikan secara sistematis ke dalam rekrutmen, kaderisasi, pendidikan, pelatihan, promosi jabatan, dan evaluasi kinerja pejabat publik," tuturnya.

Menyusul kontroversi lagu ini, Komnas Perempuan juga mengeluarkan lima rekomendasi. Pertama, meminta pemerintah memperkuat pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 dengan menjadikan perspektif gender sebagai salah satu standar kompetensi kepemimpinan seluruh pejabat publik.

Kedua, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Administrasi Negara, serta kementerian dan lembaga terkait mengintegrasikan pendidikan dan pelatihan mengenai Pengarusutamaan Gender, hak asasi manusia, dan prinsip non-diskriminasi dalam pengembangan kompetensi aparatur sipil negara dan pejabat publik.

Rekomendasi berikutnya ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan partai politik agar memberikan pembekalan kepada calon pejabat publik mengenai kesetaraan gender, hak asasi manusia, serta perlindungan hak perempuan.

Keempat, partai politik menjadikan perspektif gender, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan rekam jejak penghormatan terhadap hak perempuan sebagai indikator dalam kaderisasi dan seleksi calon pejabat publik.

Rekomendasi terakhir meminta seluruh pejabat publik menjadikan penghormatan terhadap martabat perempuan, prinsip kesetaraan, dan non-diskriminasi sebagai dasar dalam setiap pernyataan maupun penyusunan kebijakan.

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan setiap karya yang dipublikasikan di ruang publik harus menghormati martabat perempuan serta tidak memperkuat stereotip gender maupun narasi yang berpotensi melanggengkan diskriminasi.

"Pengalaman biologis perempuan, seperti menstruasi, kehamilan, maupun keguguran merupakan bagian dari kehidupan yang harus dipahami dengan empati dan penghormatan. Narasi yang menjadikan pengalaman tersebut sebagai bahan candaan atau penggambaran yang merendahkan berpotensi memperkuat stereotip gender yang menghambat terwujudnya kesetaraan perempuan dan laki-laki," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi, dalam pernyataan yang diterima CNA.

Menurut Arifah, polemik tersebut menjadi pengingat bahwa karya seni dan budaya memiliki peran penting dalam membentuk cara pandang, nilai, dan norma sosial masyarakat. Karena itu, karya seni diharapkan dapat menjadi media edukasi yang mendorong penghormatan terhadap martabat perempuan, memperkuat kesetaraan gender, dan membangun budaya saling menghormati.

"KemenPPPA menghormati kebebasan berekspresi dan berkesenian sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut juga perlu disertai tanggung jawab sosial dengan mempertimbangkan dampak pesan yang disampaikan kepada masyarakat, khususnya terhadap kelompok yang masih menghadapi berbagai bentuk ketidaksetaraan dan diskriminasi," kata dia.

Arifah juga mengajak insan budaya, pelaku industri kreatif, media massa, tokoh masyarakat, serta para pemimpin untuk bersama-sama menciptakan ruang publik yang menghormati martabat setiap orang.

"KemenPPPA meyakini karya seni dan budaya memiliki kekuatan besar sebagai media edukasi, refleksi sosial, sekaligus penggerak perubahan menuju masyarakat yang lebih inklusif dan setara," kata Arifah.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: CNA/ps(da)

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan