Skip to main content
Iklan

Indonesia

Lagi, 34 WNI dideportasi Arab Saudi setelah gunakan visa haji palsu

Jemaah haji itu mencoba secara ilegal menunaikan haji dengan visa ziarah.

Lagi, 34 WNI dideportasi Arab Saudi setelah gunakan visa haji palsu
Jemaah haji Muslim yang mengenakan masker wajah dan menjaga jarak sosial melakukan Tawaf di sekitar Ka'bah selama ibadah haji tahunan di tengah pandemi penyakit coronavirus (COVID-19), di kota suci Mekah, Arab Saudi pada tanggal 31 Juli 2020. (Reuters/Saudi Press Agency)

RIYADH: Kejadian Warga Negara Indonesia (WNI) menggunakan visa haji palsu kembali terjadi.

Hanya berselang beberapa hari setelah 22 WNI diamankan dan dideportasi, kali ini 37 calon haji juga ditahan oleh aparat keamanan Arab Saudi.

Calon haji yang berasal dari kota Makassar itu diamankan di kota Madinah akhir pekan lalu.

Mereka juga ketangkap menggunakan identitas haji palsu dan gelang haji palsu.

34 orang yang terdiri dari 21 laki-laki dan 16 perempuan ini kemudian dibebaskan dan langsung dideportasi kembali ke Indonesia kemarin Senin (3 Juni).

Belum diketahui alasan pasti mereka berhasil bebas dari sanksi. Diduga kuat sanksi tidak dijatuhkan karena calon haji itu belum mengambil ihram dan miqat.

3 orang lain yang diduga sebagai koordinator saat ini masih diproses hukum di kejaksaan Madinah.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron B Ambary, dikutip Kompas.com menyampaikan bahwa 34 jemaah haji itu tahu mereka mencoba secara ilegal menunaikan haji dengan visa ziarah.

Mereka nekad berangkat ke Arab Saudi karena tergiur janji seorang mukmin WNI di Mekkah yang berjanji dapat membantu untuk tasreh haji.

Tasreh adalah surat izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi bagi jemaah haji yang ingin mengunjungi Raudhah.

Merekapun membayar sebesar 4.600 riyal (Rp 20 juta).

Rombongan itu terbang dari Indonesia ke Doha, Qatar, lalu menuju Riyadh, Arab Saudi, dilanjutkan ke Madinah.

Dalam perjalanan menuju Madinah para WNI itu diamankan aparat Arab Saudi setelah ketahuan berangkat haji secara ilegal saat dilakukan pemeriksaan.

Petugas setempat berhasil mendeteksi melalui pemeriksaan dokumen dan atribut yang dipastikan palsu.

Yusron meminta agar warga Indonesia menaati peraturan yang ada dan tidak sembarangan menerima tawaran haji agar tidak kehilangan uangnya begitu saja.

Dia juga menegaskan bahwa visa yang dapat dipakai untuk ibadah haji adalah pertama visa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yg telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Kedua, visa mujalamah yang merupakan undangan dari Arab Saudi kepada individu individu tertentu di tanah air.

Arab Saudi sedang memperketat pengawasan di musim haji tahun 2024 ini.

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah, menegaskan bakal memberikan sanksi tegas kepada jemaah yang menggunakan visa ilegal dalam pelaksanaan ibadah haji yakni denda 10.000 riyal (Rp 43 juta) dan larangan masuk Arab Saudi 10 tahun.

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan