Tiket pesawat Indonesia nomor dua termahal di dunia, apa penyebabnya?
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan telah menyiapkan jurus untuk menurunkan harga tiket pesawat.

JAKARTA: Warga akhir-akhir ini kerap mengeluhkan harga tiket pesawat yang mahal.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sampai ikut angkat bicara mengenai tiket ‘burung besi’ yang semakin tidak terjangkau.
Luhut bahkan menyebut harga tiket pesawat Indonesia salah satu yang termahal di dunia.
"Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan Indonesia jadi yang termahal kedua setelah Brasil," ungkapnya dalam keterangan di Instagram @luhut.pandjaitan, Kamis (11 Juli).
Luhut menjelaskan melambungnya harga tiket pesawat disebabkan oleh aktivitas penerbangan global yang telah 90 persen pulih dibandingkan dengan situasi sebelum pandemi Covid-19.
Berdasarkan data International Air Transport Association (IATA) pada 2024 akan ada 4,7 miliar penumpang global atau 200 juta penumpang lebih banyak daripada 2019.
Menghadapi lonjakan harga tiket ini, Luhut mengatakan dia telah menyiapkan jurus untuk menurunkan harga tiket pesawat dan juga mencapai efisiensi penerbangan.
Yang pertama adalah evaluasi biaya operasi pesawat dengan mengidentifikasi rincian pembentukan Cost Per Block Hour (CBH) yang merupakan komponen terbesar biaya operasi pesawat.
Luhut menekankan perlunya merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH itu berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan.
Langkah kedua, lanjutnya, adalah mengakselerasi kebijakan pembebasan bea masuk dan pembukaan larangan dan pembatasan (lartas) barang impor tertentu untuk kebutuhan penerbangan di mana porsi perawatan pesawat menyentuh 16 persen porsi keseluruhan setelah avtur.
Ketiga, Luhut menyampaikan pentingnya evaluasi peran pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan penerbangan yang seringkali luput dari perhatian.
Menurutnya, ini bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga Tarif Batas Atas.
Dan yang terakhir, pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)untuk beberapa destinasi prioritas.
Lebih lanjut, Luhut turut menyoroti mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute yang berimplikasi terhadap pengenaan dua kali tarif PPN, luran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC) bagi penumpang yang melakukan transit dengan berganti pesawat.
Dia menilai mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang. Ia mengatakan bahwa hal ini dapat berdampak signifikan dalam mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan.
“Seluruh langkah tersebut di atas selanjutnya akan dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional. Mereka akan mengevaluasi secara detail harga tiket pesawat setiap bulannya,“ pungkas Luhut.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini