Skip to main content
Iklan

Indonesia

Heboh KUHP baru pidana zina dan kumpul kebo, ini penjelasan Menteri Hukum

Pengaturan ini tidak hanya menyentuh aspek moral, tetapi juga dirancang untuk memberikan perlindungan kepada anak. 

Heboh KUHP baru pidana zina dan kumpul kebo, ini penjelasan Menteri Hukum

Ilustrasi kumpul kebo dan zina (iStock)

JAKARTA: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku sejak 2 Januari. Aturan ini membawa sejumlah perubahan besar, terutama terkait perbuatan zina dan hidup bersama di luar perkawinan yang selama ini kerap jadi wilayah abu-abu hukum.

Dalam ketentuan terbaru, zina diatur secara eksplisit dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana karena perzinaan, dengan ancaman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II (sekitar Rp10 juta).

Selain zina, KUHP baru juga mengatur soal hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, yang selama ini dikenal dengan istilah kumpul kebo atau kohabitasi. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 412 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.

Meski ancaman pidana telah diatur, tidak semua kasus zina atau kumpul kebo bisa langsung diproses secara hukum. 

KUHP baru menegaskan bahwa kedua perbuatan tersebut merupakan delik aduan, sehingga penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari pihak tertentu.

ANAK JUGA BISA MENGADU

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pihak yang berhak mengajukan pengaduan atas tindak pidana zina dan kumpul kebo sangat terbatas. Menurutnya, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh pasangan sah atau orang tua.

“Jadi, yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak,” kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026), sebagaimana dilansir Antara.

Anak dari orang tua yang melanggar Pasal 411 dan 412 juga memiliki hak untuk mengadukan perbuatan tersebut kepada aparat berwenang, dengan syarat telah berusia 16 tahun.

Supratman menyampaikan bahwa pengaturan ini tidak hanya menyentuh aspek moral, tetapi juga dirancang untuk memberikan perlindungan kepada anak. Ia membandingkan dengan KUHP lama yang hanya mengatur perzinaan jika salah satu pelaku terikat dalam perkawinan.

“Kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya yang sudah berkeluarga atau ada hubungan pernikahan, tetapi di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa proses perumusan pasal-pasal tersebut tidak berjalan mulus. Perdebatan sengit sempat terjadi di DPR RI, terutama menyangkut isu moralitas antara partai berideologi nasionalis dan agama.

“Ini perdebatan soal moralitas di antara partai-partai baik yang berideologi nasionalis maupun yang agama. Akhirnya lahir kompromi seperti ini,” ucapnya.

KUHP baru juga mengatur bahwa pengaduan atas perkara zina dan kumpul kebo dapat ditarik kembali, selama proses pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan