FOKUS: Bom waktu bagi Indonesia itu berbentuk timbunan sampah
Indonesia mengandalkan fasilitas pengolah sampah menjadi energi untuk mengatasi krisis sampah. Namun, para ahli menilai langkah itu bukan pengganti pengurangan sampah dari sumbernya.
Para pemulung mencari barang yang masih bisa dimanfaatkan di antara tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang, Bekasi, Indonesia. (Foto: CNA/Ridhwan Siregar)
DENPASAR/JAKARTA: Dengan pantai indah berpasir dan hamparan sawah hijau nan subur, Bali telah lama disebut sebagai pulau surga yang sempurna di Indonesia.
Namun, bagi warga setempat, terutama mereka yang tinggal di Bali selatan, kondisinya jauh dari kesan menawan. Dalam beberapa bulan terakhir, tumpukan sampah terlihat memenuhi sudut-sudut pulau tersebut.
Sejak 1 April, warga Bali diwajibkan memisahkan sampah organik dan anorganik.
Sampah organik sebagian besar tidak lagi diperbolehkan masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, TPA terbesar di Bali yang melayani wilayah selatan pulau tersebut, kawasan dengan kepadatan penduduk tinggi sekaligus pusat pariwisata.
Berdasarkan aturan baru itu, warga diharapkan mengolah sampah organik melalui pengomposan atau mengirimkannya ke pusat daur ulang.
Sementara itu, sampah anorganik dapat dibuang ke tempat pembuangan khusus sampah anorganik yang baru dibangun di Bali selatan.
Sampah organik adalah limbah yang dapat terurai secara alami, seperti buah-buahan dan cangkang telur yang berasal dari tumbuhan maupun hewan. Sementara sampah anorganik merupakan limbah yang tidak dapat terurai secara alami dan berasal dari bahan sintetis, mineral, atau material nonhayati, seperti botol dan styrofoam.
Aturan ini dimaksudkan untuk mendorong rumah tangga dan pelaku usaha memilah serta mengolah sampah dari sumbernya, alih-alih mengirim semuanya ke TPA yang kapasitasnya nyaris penuh.
Namun saat CNA berbincang dengan warga dua pekan setelah aturan itu diberlakukan, banyak yang masih bingung dan kesulitan menjalankannya.
“Saya bingung. Setelah belajar memilah sampah pun, ternyata sampahnya tidak diangkut,” kata Kuswati, pekerja rumah tangga di Jimbaran, Bali selatan.
Masalah sampah di Bali telah menimbulkan dampak serius. September lalu, pulau tersebut dilanda banjir yang merenggut 17 nyawa, antara lain, dipicu saluran air tersumbat sampah.
Bali menjadi gambaran krisis sampah yang tengah terjadi di Indonesia.
TPA DI INDONESIA MENUJU BATAS KAPASITAS
Indonesia menghasilkan 56,6 juta ton sampah setiap tahun, kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada 2025.
Menurut laporan The Jakarta Post pada Juni tahun lalu, Indonesia memiliki 550 TPA. Hanif mengatakan, TPA-TPA tersebut diperkirakan mencapai kapasitas maksimum pada 2030 jika tidak ada langkah signifikan yang diambil.
Pada masa Presiden Joko Widodo, Indonesia menargetkan pengelolaan sampah mencapai 100 persen pada akhir 2025. Namun, Presiden Prabowo Subianto kemudian memperpanjang target itu hingga 2029.
Pengelolaan sampah merujuk pada sampah yang dipilah dan dikumpulkan dengan benar, lalu diolah menjadi bahan baku, sumber energi, atau didaur ulang.
Pada Februari 2026, Hanif mengatakan, tingkat pengelolaan sampah Indonesia telah mencapai 24,95 persen, naik dari 10 persen pada awal 2025, seperti yang diberitakan Antara.
Namun, angka itu juga berarti sekitar tiga perempat sampah masih belum tertangani. Sampah-sampah tersebut kerap berakhir di tempat pembuangan terbuka, sungai, atau dibakar sehingga mencemari lingkungan, tulis Jakarta Globe.
Pakar lingkungan dari Universitas Indonesia, Mahawan Karuniasa, mengatakan, persoalan sampah di Indonesia bukan semata soal sampah berserakan atau kebersihan, melainkan krisis struktural yang berkaitan dengan tata kelola, kapasitas, dan pertumbuhan perkotaan.
“Jelas bahwa Indonesia memiliki masalah sampah,” kata Mahawan kepada CNA.
“Masalahnya bukan sekadar tingginya volume sampah yang dihasilkan, tetapi ketidakmampuan sistem pengelolaan sampah untuk mengimbangi, antara lain, pertumbuhan konsumsi dan urbanisasi.”
Jumlah penduduk Indonesia saat ini sekitar 285 juta jiwa, naik dari 258 juta jiwa satu dekade lalu.
Menyadari besarnya persoalan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menetapkan pengelolaan sampah sebagai prioritas nasional saat mengunjungi fasilitas pengolahan sampah di Banyumas, Jawa Tengah, pada 28 April lalu. Ia mengatakan, Indonesia harus mampu mengendalikan masalah sampah dalam dua hingga tiga tahun ke depan.
Bulan ini, pemerintah juga menargetkan peletakan batu pertama lima proyek pengolah sampah menjadi energi (waste-to-energy) di Denpasar, Bekasi, Bogor, Bandung, dan Yogyakarta. Di saat yang sama, pemerintah mendorong daerah-daerah menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka tahun ini.
Menurut kertas kebijakan yang diterbitkan peneliti dari University of Maryland di Amerika Serikat bersama peneliti dari Indonesia dan Denmark tahun lalu, Indonesia saat ini memiliki dua fasilitas pengolah sampah menjadi energi, yakni di Surabaya dan Solo.
Fasilitas semacam ini umumnya berupa insinerator yang menghasilkan listrik dari proses pembakaran sampah.
Sejumlah laporan media dalam beberapa tahun terakhir juga menyebut keberadaan beberapa insinerator skala kecil di Indonesia, termasuk di Bogor.
Akan tetapi, para ahli yang diwawancarai CNA menilai proyek-proyek tersebut tidak cukup untuk mengatasi persoalan sampah. Solusi yang diterapkan harus disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah, seperti Bali yang menghadapi overtourism atau Jakarta yang bergulat dengan kepadatan penduduk.
APA MASALAH SAMPAH DI BALI?
Di Bali, sampah biasanya paling terlihat pada akhir tahun, ketika arus musim hujan membawa gelombang sampah plastik dan berbagai limbah ke pantai-pantai pulau tersebut.
Namun, persoalan yang terjadi saat ini berbeda.
Di sejumlah permukiman, kebingungan terkait aturan baru membuat sebagian warga memilih membakar sampah atau membuangnya ke trotoar dan saluran drainase karena tidak tahu harus berbuat apa.
Menurut Dinas Lingkungan Hidup Bali, pulau itu menghasilkan sekitar 3.400 ton sampah per hari pada 2025. Namun, dari jumlah itu hanya 29 persen, atau sekitar 916 ton, yang berhasil dikelola.
Tekanan persoalan sampah juga tidak merata di seluruh Bali.
Pakar lingkungan dari Universitas Mahasaraswati, Shinta Enggar Maharani, menyampaikan, masalah ini lebih parah di Bali selatan yang menjadi pusat pariwisata, terutama di Denpasar dan Badung.
Menurutnya, hotel, restoran, vila, proyek konstruksi, dan perubahan gaya hidup perkotaan menghasilkan jauh lebih banyak sampah dibandingkan wilayah pedesaan.
“Hotel bintang lima sudah punya sistem pengelolaan sampah sendiri. Tapi jumlah hotel kecil lebih banyak daripada hotel bintang empat dan lima,” katanya.
“Yang paling parah justru vila, karena banyak yang tidak terdaftar.”
Selama puluhan tahun, pembuangan sampah terbuka dan ketergantungan pada TPA menjadi cara utama pengelolaan sampah di Indonesia, ekonomi terbesar di Asia Tenggara.
Indonesia sebenarnya telah melarang sistem TPA terbuka sejak 2013 karena pembuangan limbah secara terbuka dapat mencemari tanah dan air, menghasilkan gas beracun, serta menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat di sekitarnya.
Namun, penerapan aturan tersebut secara penuh baru mulai diupayakan sekarang.
Di Bali selatan, TPA Suwung di Denpasar menjadi lokasi pembuangan utama dan kapasitasnya sudah penuh.
Shinta mengatakan, Suwung pada awalnya dirancang sebagai tempat pemrosesan akhir setelah melalui tahapan pengelolaan sampah yang benar, termasuk pemilahan.
Namun, dalam praktiknya, selama bertahun-tahun lokasi itu berubah menjadi tempat pembuangan terbuka yang menerima sampah campuran dari Denpasar, Badung, dan wilayah sekitarnya.
Pejabat Bali menuturkan, sekitar 65 persen sampah di pulau itu merupakan sampah organik. Jika dibuang dalam jumlah besar, limbah tersebut dapat menghasilkan gas metana, bau menyengat, air lindi, serta meningkatkan risiko kebakaran.
Pemerintah menargetkan TPA Suwung ditutup permanen mulai 1 Agustus. Untuk sementara, hanya sampah organik yang masih boleh dibuang ke lokasi tersebut.
Namun, para analis dan warga yang diwawancarai CNA mengatakan, proses transisi tersebut berlangsung tidak mulus.
Banyak warga mendukung upaya mewujudkan Bali yang lebih bersih. Akan tetapi, mereka mengaku belum mendapat penjelasan yang jelas mengenai cara memilah sampah, siapa yang akan mengangkutnya, atau apa yang harus dilakukan jika wilayah mereka belum memiliki fasilitas pengomposan maupun daur ulang yang berfungsi.
Tri Sakti Hasibuan, mahasiswa pascasarjana berusia 27 tahun, mengatakan, kondisi yang terjadi di Bali membuatnya prihatin.
“Karena semua pihak seperti lepas tangan. Pemerintah mengatakan sampah harus dikelola oleh masyarakat,” ujarnya.
“Lalu TPA Suwung ditutup, yang menurut kami sebagai masyarakat terasa agak mendadak, meski informasinya sudah beredar berbulan-bulan. Tapi kalau tidak ada alternatif, apa gunanya?” katanya.
Pekerja lepas yang tinggal di Bali, Erzsa Maharani, 26, menyampaikan pandangan serupa.
“Persoalan sampah ini jelas muncul karena tidak ada sistem. Penutupan sebagian TPA Suwung ada baik dan buruknya. Di satu sisi, langkah itu memaksa orang-orang yang sebelumnya tidak peduli pada pengelolaan sampah untuk melihat bahwa ini memang masalah,” ujarnya.
“Ini bukan sepenuhnya kesalahan masyarakat karena pemerintah gagal menyiapkan sistemnya. Tapi, sekarang semua orang jadi sadar bahwa sampah memang masalah.”
Para pengangkut sampah juga merasakan dampaknya. Imam Mustakim, 44, mengatakan, setiap muatan yang ditolak TPA membuatnya kehilangan waktu, bahan bakar, dan pendapatan.
Pada 16 April, para sopir truk pengangkut sampah menggelar aksi protes di depan kantor gubernur. Situasi itu akhirnya mendorong pemerintah pusat turun tangan untuk mempermudah masa transisi.
Hanif Faisol Nurofiq, yang saat itu menjabat Menteri Lingkungan Hidup sebelum dilantik menjadi Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan pada 27 April, mengunjungi Bali pada 17 April.
Ia memutuskan sampah organik masih boleh masuk ke TPA Suwung dua kali dalam sepekan hingga fasilitas pengolahan sampah yang baru beroperasi penuh.
Camat Kediri di Bali barat daya, I Made Surya Dharma, mengatakan, warganya membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut. Namun, pihaknya terus memberikan edukasi agar masalah yang muncul bisa diminimalkan.
“Kami mengajarkan cara membuat kompos, cara membuat alat kompos, atau membeli yang harganya terjangkau. Kami juga memiliki bank sampah, tempat warga bisa menyetorkan sampah anorganik seperti botol setiap bulan sehingga tercipta ekonomi sirkular,” katanya kepada CNA.
Bank sampah merupakan sistem berbasis komunitas yang memungkinkan warga menyetorkan sampah rumah tangga yang telah dipilah dan menerima imbalan berdasarkan jenis serta berat sampah yang diserahkan.
Menurut kertas kebijakan University of Maryland, sampah yang telah dipilah kemudian dijual oleh bank sampah kepada pabrik daur ulang dan pihak lain yang membutuhkan.
Pada akhir Mei, di lingkungan tempat tinggal Kuswati di Jimbaran, warga mulai terbiasa memilah sampah, sementara pengangkutan sampah organik dan anorganik juga mulai dilakukan lebih rutin.
JAKARTA: TPA LONGSOR, SUNGAI TERCEMAR
Di Jakarta, persoalan pengelolaan sampah menjadi sorotan setelah longsor mematikan di TPA pada Maret lalu.
Longsor di TPA Bantargebang pada 8 Maret menewaskan tujuh orang, termasuk sopir truk, pemulung, dan pedagang warung, setelah hujan deras memicu runtuhnya gunungan sampah.
Bantargebang yang memiliki luas 110 hektar dan berada di Kota Bekasi, dekat Jakarta, merupakan TPA terbesar di Indonesia.
Menurut data pemerintah, TPA tersebut menerima sekitar 7.400 hingga 8.000 ton sampah dari Jakarta setiap hari, sementara ibu kota menghasilkan 3,17 juta ton sampah sepanjang 2024.
TPA Bantargebang beroperasi sejak 1989 dan hingga kini masih menjadi lokasi pembuangan akhir utama bagi sampah Jakarta.
Setelah insiden longsor itu, Kementerian Lingkungan Hidup meluncurkan penyelidikan menyeluruh dan berjanji menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Pemerintah kini ingin Bantargebang berhenti menerima sampah campuran sebelum hanya menerima sampah residu mulai 1 Agustus.
Sampah residu adalah sisa sampah yang tidak dapat digunakan kembali, didaur ulang, dikomposkan, atau dipulihkan setelah proses pemilahan dilakukan.
Sejak 10 Mei, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan warga memilah sampah mereka.
Jakarta juga tengah menyiapkan fasilitas refuse-derived fuel (RDF) di Rorotan, Jakarta Utara, sebagai solusi jangka menengah. RDF merupakan bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari pengolahan sampah.
Persoalan sampah Jakarta juga terlihat di Sungai Ciliwung yang membelah jantung ibu kota.
Sungai tersebut sudah lama dipenuhi sampah rumah tangga, limbah plastik, dan berbagai jenis pencemar lainnya.
Selain tumpukan sampah yang menyumbat aliran sungai dan memicu banjir secara rutin, mikroplastik juga ditemukan dalam air hujan di Jakarta.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melaporkan, mikroplastik ditemukan pada seluruh sampel air hujan yang dikumpulkan di Jakarta sejak 2022.
Muna, warga Kampung Melayu, Jakarta Timur, mengatakan, ia biasanya membuang sampah ke sungai karena minimnya tempat sampah dan titik pengumpulan sampah yang memadai.
Namun Abdurazak, 64, yang juga tinggal di Kampung Melayu, menilai akar masalahnya adalah perilaku masyarakat.
Menurut dia, meski warga tahu sungai sudah kotor dan bukan tempat pembuangan sampah, sebagian tetap membuang sampah ke sana karena dianggap lebih praktis.
“Kami juga punya program bank sampah, tetapi tidak berjalan karena orang-orang masih lebih memilih membuang sampah ke sungai,” kata Abdurazak, yang rumahnya rutin kebanjiran.
Sementara itu, lokasi pembuangan sampah terbuka di Jakarta bukan hanya menjadi sumber bahaya, tetapi juga tempat mencari nafkah bagi para pekerja sektor informal.
Wiwi, merupakan bagian dari pemulung yang mengumpulkan barang-barang yang masih bisa didaur ulang, sembari menghadapi berbagai risiko kesehatan dan keselamatan.
Pada akhir April, CNA melihat Wiwi di Kampung Melayu sedang memilah tumpukan sampah di bawah terik matahari untuk mencari barang yang masih bisa dijual.
Wiwi yang tidak memiliki tempat tinggal tetap mengatakan tidak punya sumber penghasilan lain. Namun, ia juga berisiko ditertibkan aparat jika ketahuan tidur di sekitar lokasi pembuangan sampah.
Pemerintah pusat menyatakan, Indonesia tidak bisa lagi memandang sampah sekadar sebagai urusan kebersihan daerah dan bertekad menangani masalah tersebut secara serius.
Saat mengunjungi fasilitas pengolahan sampah di Banyumas, Jawa Tengah, pada 28 April, Prabowo mengatakan, pemerintah pusat akan memberikan dukungan langsung untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah.
Banyumas, yang memiliki fasilitas pengolahan sampah terpadu yang mengubah sampah menjadi genteng, kini dijadikan contoh bahwa sampah dapat memiliki nilai ekonomi dan tidak harus berakhir di tempat pembuangan.
RENCANA MEMBANGUN FASILITAS PENGOLAH SAMPAH JADI ENERGI
Pemerintah juga sangat mengandalkan program pengolahan sampah menjadi energi atau waste-to-energy.
Muhammad Qodari, mantan Kepala Staf Kepresidenan yang kini menjabat Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, mengatakan, pada April lalu bahwa lima proyek waste-to-energy yang ditargetkan mulai dibangun pada Juni 2026 diperkirakan mulai beroperasi pada 2028.
Dalam jangka panjang, pemerintah menyiapkan proyek serupa di 30 kawasan yang mencakup 61 kabupaten dan kota.
Setiap fasilitas ditargetkan mampu mengolah lebih dari 1.000 ton sampah per hari.
“Program waste-to-energy ditargetkan mampu mengurangi sampah yang masuk ke TPA sekitar 33.000 ton per hari (pada 2029), atau setara 22,48 persen dari total timbulan sampah nasional,” kata Qodari dalam konferensi pers di Jakarta pada 22 April.
“Dalam jangka panjang, keberadaan program waste-to-energy diharapkan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mendorong perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, serta memperkuat peran daerah dalam mendukung transisi menuju ekonomi sirkular dan pembangunan berkelanjutan rendah karbon,” tambahnya.
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) diperkirakan akan ikut membantu pembiayaan proyek-proyek tersebut.
Pemerintah mengatakan sampah juga dapat diolah menggunakan teknologi lain, termasuk RDF atau bahan bakar alternatif dari sampah, biogas dari biodigester, pirolisis, insinerator modular, serta berbagai pendekatan lain yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah.
Para ahli mengatakan, proyek waste-to-energy dapat membantu kota-kota besar mengurangi tekanan terhadap TPA. Namun, teknologi tersebut tidak bisa menjadi jawaban utama atas persoalan sampah di Indonesia.
Teknologi ini bekerja paling efektif jika sampah memiliki kualitas yang stabil dan kadar air yang relatif rendah.
Menurut Mahawan dari Universitas Indonesia dan Ibar Akbar, juru kampanye zero waste Greenpeace Indonesia, sampah rumah tangga di Indonesia umumnya basah dan didominasi material organik. Kondisi ini membuat proses pembakaran menjadi kurang efisien kecuali sampah terlebih dahulu dipilah dan dikeringkan.
Artinya, fasilitas waste-to-energy tidak menghilangkan kebutuhan untuk memilah sampah, justru membuat proses pemilahan menjadi semakin penting.
The Jakarta Post melaporkan pada Februari bahwa fasilitas waste-to-energy di Solo yang mulai beroperasi pada 2023 hanya berjalan pada 15 hingga 20 persen dari kapasitas pengolahannya yang mencapai 545 ton per hari.
Rendahnya kinerja tersebut disebabkan oleh minimnya pemilahan sampah di tingkat rumah tangga.
Ketua RT setempat juga menyampaikan, cerobong fasilitas itu terlalu pendek sehingga abu hasil pembakaran masih berdampak pada warga sekitar.
Sementara itu, TPA Putri Cempo di Solo telah kelebihan kapasitas sejak 2010, dan pengelola TPA disebut masih menumpuk sampah di dekat permukiman warga.
Mahawan mengatakan, fasilitas waste-to-energy dapat menjadi bagian dari solusi hilir pengelolaan sampah, tetapi tidak boleh dianggap sebagai pengganti upaya pengurangan sampah dari sumbernya.
“Program waste-to-energy memang bisa digunakan secara terbatas. Namun yang penting, jangan sampai dianggap sebagai satu-satunya solusi,” katanya.
“Teknologi ini bermanfaat karena dapat mengurangi volume sampah. Di sisi lain, juga bisa menghasilkan energi.”
Shinta dari Universitas Mahasaraswati berpendapat, teknologi tetap dibutuhkan untuk menangani sampah residu yang tidak bisa dikomposkan, digunakan kembali, atau didaur ulang, terutama di wilayah perkotaan yang padat penduduk.
Namun, menurutnya, teknologi yang digunakan harus sesuai dengan karakteristik sampah setempat, kemampuan pendanaan, dan standar perlindungan lingkungan.
“Insinerator saat ini tidak bisa digunakan sembarangan. Harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan pemerintah karena menghasilkan emisi karbon,” kata Shinta.
Menurut dia, itulah sebabnya sebagian besar kecamatan di Bali hanya memiliki insinerator berukuran kecil.
“Namun, sebenarnya pemerintah bisa memberikan sosialisasi yang lebih baik mengenai spesifikasi insinerator, harganya, serta membantu pemerintah daerah atau masyarakat untuk membelinya,” tambahnya.
Greenpeace Indonesia menilai, program waste-to-energy berisiko menjadi jalan pintas yang mahal dan mengalihkan perhatian dari upaya pengurangan sampah di sumbernya.
Ibar mengatakan, pendekatan tersebut dapat memunculkan kontrak jangka panjang yang mahal untuk pembangunan insinerator, meningkatkan risiko pencemaran, mengancam mata pencaharian pekerja sektor informal, serta bertentangan dengan strategi nasional pengurangan sampah dari sumbernya.
Menurut dia, pemerintah seharusnya lebih fokus pada program pemilahan sampah dengan menyediakan tempat sampah, jadwal pengangkutan yang jelas, fasilitas pengolahan di tingkat lingkungan, penegakan aturan, edukasi publik, serta pasar untuk kompos dan produk daur ulang, yang hingga kini masih kurang di banyak daerah di Indonesia.
“Dana besar untuk proyek waste-to-energy sebenarnya bisa dialihkan ke program pemilahan sampah. Pemilahan itu tidak mudah. Dan persoalan sampah di Indonesia tidak bisa diselesaikan hanya dengan teknologi mahal dan canggih,” kata Ibar.
Ia menambahkan, Indonesia juga perlu menangani persoalan kemasan sekali pakai, memisahkan sampah organik dari sampah daur ulang dan residu, mengolah sampah makanan serta sampah kebun secara lokal melalui kompos, budidaya maggot, atau biodigester, memperkuat bank sampah dan pasar daur ulang, serta mewajibkan produsen bertanggung jawab atas kemasan yang mereka hasilkan melalui skema extended producer responsibility (EPR).
Menurut Ibar, persoalan sampah juga harus dipandang sebagai isu ekonomi dan industri, bukan semata-mata urusan Kementerian Lingkungan Hidup.
Ia menambahkan, Kementerian Perindustrian perlu dilibatkan secara aktif, terutama dalam penyusunan kebijakan, karena produsen memiliki pengaruh besar terhadap jumlah plastik yang beredar di pasar.
“Kalau tidak, masalah sampah di Indonesia akan menjadi bom waktu.”
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.