2 dari 6 WNI perampok toko arloji mahal di Hong Kong dibebaskan dengan jaminan
Enam WNI perampok itu berusia antara 26 dan 35 tahun.

HONG KONG: Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong memastikan kebenaran informasi penangkapan enam warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat perampokan toko arloji mewah Legend Success Timepiece yang menggemparkan negeri kota itu.
“KJRI Hong Kong telah menerima informasi dari Kepolisian Hongkong (HKPF) mengenai penangkapan enam WNI yg diduga terlibat perampokan bersenjata tajam di toko arloji mewah di daerah Causeway Bay.” bunyi pernyataan yang diterima CNA, Rabu (20 Maret).
Adapun KJRI Hong Kong telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui enam tersangka tersebut. Sejauh ini dua dari enam WNI itu memberikan consent (izin) untuk akses kekonsuleran.
HKPF menyampaikan akses akan diberikan segera setelah proses penyelidikan selesai.
Empat orang tersangka saat ini menjalani penahanan di correctional facility atau sel penjara internal Kepolisian Hong Kong;
Sisanya dua orang lain telah dilepaskan dengan jaminan.
KJRI Hong Kong menyatakan akan terus berkoordinasi dengan HKPF untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, serta memastikan para WNI mendapatkan hak-hak pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, dilaporkan enam orang itu merampok 25 arloji mewah senilai lebih dari 6 juta dollar Hong Kong (sekitar Rp 12 miliar) pada 28 Februari lalu.
Disebutkan kejahatan perampokan toko arloji mewah banyak terjadi di Hong Kong dalam 3 tahun terakhir. HKPF menduga berbagai kejahatan perampokan tersebut dilakukan oleh sindikat.
Mereka yang tertangkap adalah tiga wanita dan tiga pria WNI berusia antara 26 dan 35 tahun.
Polisi berhasil membekuk seluruh tersangka di San Po Kong, Yuen Long, dan Tuen Mun setelah memeriksa rekaman CCTV di seluruh Hong Kong.
Polisi menyebutkan, empat dari enam orang telah melebihi masa izin tinggal di Hong Kong, sedangkan satu orang lainnya disinyalir pernah terlibat dalam kasus penyiksaan.