Mantan Menag Yaqut ditahan KPK, diduga pakai uang jemaah haji untuk kepentingan pribadi
KPK menduga kuota haji tambahan dibagi 50:50 lewat KMA 130/2024 dan ada permintaan fee ke PIHK.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 12 Maret 2026. (Dok. KPK)
JAKARTA: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Yaqut mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3). Ia kemudian dibawa menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat. Sejumlah pendukungnya, termasuk anggota Banser, tampak berada di depan gedung KPK dan meneriakkan dukungan saat ia keluar.
Penahanan dilakukan sehari setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut. Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah sah secara hukum.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
DUGAAN PENGALIHAN KUOTA DAN FEE HAJI KHUSUS
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 orang yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan tersebut seharusnya dibagikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, pembagian kuota ditetapkan masing-masing 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus atau 50:50.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut keputusan tersebut tidak disosialisasikan secara luas.
“Namun, keputusan Yaqut ini tidak disebarluaskan di kalangan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah; hanya orang-tertentu saja yang mengetahui adanya KMA ini," ujarnya.
KPK menduga terdapat permintaan fee kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus. Uang tersebut disebut dibebankan kepada calon jemaah haji khusus.
Gus Alex diduga memerintahkan M Agus Syafi’i selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk meminta sejumlah uang kepada PIHK. Nilai fee yang diminta sekurang-kurangnya sebesar US$2.500 (sekitar Rp42,2 juta) per jemaah.
Asep menyampaikan dana yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk pengondisian Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.
"Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Menurut KPK, ketika muncul informasi pembentukan Pansus Haji pada Juli 2024, sebagian dana fee disebut diperintahkan untuk dikembalikan. Namun, penyidik menduga masih terdapat dana yang tidak dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut.
KPK menyatakan dugaan praktik tersebut telah merugikan negara hingga Rp662 miliar.
Meski Yaqut telah ditahan, penyidik belum mengumumkan jumlah pasti dana yang diduga diterima secara pribadi dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, Gus Alex belum ditahan.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.