Modus korupsi Wamen Imigrasi Silmy Karim: Rekening OB dipakai tampung dana
KPK menyebut kode seperti malaikat, konser, vokalis dan gitaris dipakai untuk menyamarkan distribusi uang kepada pihak tertentu.
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. (Dirjen Imigrasi)
JAKARTA: Penyidik KPK menemukan dugaan penggunaan rekening milik office boy (OB), cleaning service, hingga keluarga untuk menyamarkan aliran dana dalam kasus pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Temuan tersebut diungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto saat menjelaskan perkembangan penyidikan skandal pemerasan yang diduga berlangsung secara sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menurut KPK, para tersangka tidak menggunakan rekening pribadi untuk menampung dana hasil dugaan tindak pidana.
“Jadi memang tidak menggunakan rekening diri sendiri, tetapi menggunakan rekening lain,” tutur Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/6).
KPK menemukan puluhan rekening nominee yang diduga digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana.
“Rekening ini ada yang menggunakan cleaning service, office boy, keluarga, kerabat. Bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli,” lanjutnya.
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik menemukan aliran dana pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) selama periode 2019-2025.
Total perputaran dana dalam rekening-rekening tersebut mencapai Rp366,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi.
“Adapun sisanya sekitar Rp357 miliar atau 97 persen diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus layanan keimigrasian,” tutur Setyo.
KPK UNGKAP SEJUMLAH KODE
KPK menduga praktik pemerasan berlangsung melalui proses pengurusan izin tinggal yang sengaja dipersulit.
Menurut penyidik, WNA dan biro jasa yang mengurus dokumen keimigrasian dipaksa mengeluarkan biaya tambahan agar permohonan mereka diproses.
Proses tersebut terjadi mulai dari tingkat kantor imigrasi di daerah hingga Direktorat Jenderal Imigrasi di pusat.
“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah hingga aliran uangnya,” ucap Setyo.
KPK memperkirakan pihak-pihak di lingkungan Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima sedikitnya Rp145,5 miliar secara langsung maupun melalui perantara sepanjang periode 2022-2026.
Dalam perkara ini, staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah diduga memanfaatkan sejumlah rekening nominee untuk menampung dana yang berasal dari biro jasa maupun pemohon izin tinggal WNA.
Penyidik juga menemukan penggunaan sejumlah istilah khusus untuk menyamarkan distribusi uang.
“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah malaikat yang dimaksudkan sebagai distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas,” tutur Setyo.
Selain istilah “malaikat”, penyidik juga menemukan penggunaan kode lain yang diambil dari dunia musik.
“Ada pula istilah pembayaran konser grup band, vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” lanjutnya.
KPK menduga Silmy Karim menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi.
“SK diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui JS selaku Direktur Izin Tinggal,” ujar Setyo.
Menurut penyidik, sebagian dana hasil dugaan korupsi tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga pendirian perusahaan towing untuk menyamarkan asal-usul uang.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.